Dampak RUU Perampasan Aset bagi Perusahaan

LEXmedia. RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian serius dunia usaha. Pasalnya, DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami arah aturan ini sejak sekarang. Artikel ini menganalisis isi draf, dasar hukum yang berlaku, dan dampaknya bagi korporasi. Selain itu, artikel ini menutup dengan rekomendasi kepatuhan yang bisa perusahaan terapkan.

Status Terkini RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR masih menyusun RUU Perampasan Aset. Badan Keahlian DPR telah menyiapkan draf dengan delapan bab dan 62 pasal. Selain itu, Komisi III sudah menjaring masukan dari sedikitnya 50 narasumber. Pada 27 Agustus 2026, rapat paripurna menyetujui tenggat 15 Desember 2026. Namun, draf final belum terbuka untuk publik. Karena itu, isi pasal masih bisa berubah. Analisis ini memakai draf yang Badan Keahlian DPR paparkan pada Januari 2026.

Isi Pokok RUU Perampasan Aset

Draf ini mengubah cara negara memulihkan hasil kejahatan. Sebelumnya, perampasan aset hampir selalu bergantung pada vonis pidana. Kini, draf membuka jalur tambahan yang lebih luas.

Empat Jenis Aset dalam RUU Perampasan Aset

Pasal 5 draf menyebut empat jenis aset sasaran.

Pertama, aset yang menjadi alat atau sarana tindak pidana.

Kedua, aset hasil tindak pidana, termasuk yang sudah berpindah ke orang lain atau korporasi.

Ketiga, aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian.

Keempat, barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Jenis kedua paling relevan bagi perusahaan. Sebab, aset hasil kejahatan tetap bisa menjadi sasaran meski sudah masuk ke korporasi. Hal ini mencakup modal, pendapatan, dan keuntungan ekonomi dari aset tersebut.

Perampasan Tanpa Menunggu Vonis Pidana

Draf ini memperkenalkan non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa vonis pidana atas pelaku. Pasal 6 menyebut beberapa kondisi pemicu. Misalnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau sakit permanen. Selain itu, negara dapat menindak aset yang baru terungkap setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Badan Keahlian DPR menegaskan bahwa semua perampasan tetap bertumpu pada putusan pengadilan. Dengan kata lain, pengadilan menjadi penentu akhir. Namun, publik masih memperdebatkan standar pembuktian dan risiko penyalahgunaan wewenang.

Landasan Hukum yang Berlaku Saat Ini

Indonesia sebenarnya sudah punya perangkat perampasan aset. Namun, perangkat itu tersebar di banyak undang-undang. Selain itu, sebagian besar masih bergantung pada pidana pokok.

UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang. Pasal 38B juga mewajibkan terdakwa membuktikan asal harta yang belum didakwakan.

Sementara itu, UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) memuat pembuktian terbalik dalam Pasal 77. Pasal 79 ayat (4) membolehkan pengadilan memeriksa terdakwa yang tidak hadir.

Di sisi lain, Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Perma No. 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan perkara korporasi. Adapun DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai pelengkap KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana.

Dampak RUU Perampasan Aset bagi Perusahaan

Dampak RUU Perampasan Aset tidak terbatas pada pelaku korupsi. Perusahaan yang bertransaksi dengan pihak berisiko juga ikut terpapar. Berikut tiga area yang perlu perusahaan cermati.

Risiko Aset yang Berpindah ke Korporasi

Perusahaan yang menerima aset dari pihak bermasalah menghadapi risiko baru. Misalnya, perusahaan membeli tanah dari mitra yang kemudian terjerat kasus korupsi. Jika tanah itu berasal dari tindak pidana, negara dapat mengejarnya sampai ke tangan perusahaan. Akibatnya, transaksi yang tampak wajar bisa berujung sengketa aset. Risiko ini paling besar pada akuisisi, jual beli properti, dan penyertaan modal.

Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik

Namun, RUU ini tidak menutup ruang bagi pihak yang jujur. Ringkasan draf awal memuat bab khusus tentang perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik. Dengan demikian, perusahaan tetap berpeluang mempertahankan asetnya.

Secara praktik, perusahaan kemungkinan perlu membuktikan bahwa mereka memperoleh aset secara wajar. Perusahaan juga perlu menunjukkan bahwa mereka tidak mengetahui asal-usul kejahatannya. Sebagai hasilnya, dokumen uji tuntas menjadi bukti utama. Tanpa dokumen itu, klaim itikad baik sulit terbukti.

Sektor Bisnis yang Perlu Waspada

Tidak semua perusahaan menghadapi tingkat risiko yang sama. Sektor yang sering berhubungan dengan pemerintah perlu ekstra waspada. Contohnya konstruksi, pertambangan, serta pengadaan barang dan jasa. Demikian pula bank, perusahaan pembiayaan, dan pelaku usaha properti. Selain itu, perusahaan yang bermitra dengan pejabat publik atau keluarganya perlu meninjau ulang hubungan bisnisnya.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Menghadapi RUU Perampasan Aset

Perusahaan tidak perlu menunggu pengesahan untuk bersiap. Langkah berikut membantu perusahaan menurunkan risiko sejak dini:

1. Petakan aset dan transaksi bernilai besar dalam lima tahun terakhir.

2. Perkuat uji tuntas terhadap mitra, termasuk pemilik manfaat sesuai Perpres No. 13 Tahun 2018.

3. Simpan dokumen sumber dana dan dasar setiap transaksi penting.

4. Perbarui klausul antikorupsi dan antipencucian uang dalam kontrak.

5. Latih direksi dan tim keuangan mengenali transaksi mencurigakan.

6. Siapkan prosedur respons bila aparat memblokir atau menyita aset.

7. Pantau perkembangan pasal RUU hingga pengesahan, lalu sesuaikan kebijakan internal.

RUU Perampasan Aset akan mengubah cara negara menindak aset hasil kejahatan. Namun, perusahaan yang berhati-hati tetap punya perlindungan hukum. Oleh karena itu, mulailah dengan uji tuntas dan dokumentasi yang rapi. Konsultasikan langkah spesifik dengan penasihat hukum perusahaan. Artikel ini bersifat informatif, bukan nasihat hukum, dan draf RUU masih dapat berubah.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur cara negara mengambil alih aset hasil atau sarana tindak pidana. Draf ini juga memperkenalkan perampasan tanpa pemidanaan, misalnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Namun, perampasan tetap bergantung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. DPR menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026.

2. Apakah RUU Perampasan Aset berlaku bagi perusahaan?

Ya, draf menyebut aset hasil tindak pidana yang berpindah ke korporasi tetap dapat menjadi sasaran, termasuk modal, pendapatan, dan keuntungannya. Namun, ringkasan draf yang beredar juga memuat perlindungan bagi pihak ketiga beritikad baik. Karena itu, perusahaan perlu menyimpan bukti uji tuntas atas asal-usul setiap aset yang mereka peroleh, lengkap dengan dokumen transaksi.

3. Kapan DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset?

DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Seluruh fraksi menyetujui tenggat itu pada rapat paripurna 27 Agustus 2026. Namun, Komisi III masih menyusun draf dan menampung masukan publik. Selain itu, DPR masih membahas pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hak pihak ketiga. Karena itu, isi pasal dan jadwal akhir masih bisa berubah sebelum rapat paripurna mengesahkannya.

4. Apa yang perlu perusahaan siapkan menghadapi RUU Perampasan Aset?

Perusahaan sebaiknya memetakan aset dan transaksi bernilai besar, memperkuat uji tuntas mitra, serta mendokumentasikan sumber dana setiap transaksi penting. Selain itu, perusahaan perlu memperbarui klausul antikorupsi dan antipencucian uang dalam kontrak serta menyiapkan prosedur bila aparat memblokir aset. Langkah ini membantu perusahaan membuktikan itikad baik jika suatu saat aparat mempersoalkan aset mereka.

Baca Juga