Tag: PP 35/2021

Panduan Regulasi Hak Lembur Karyawan dan Batas Jam Kerja Menurut UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Lembur dan Batas Jam Kerja Karyawan

LEXmedia. Pengelolaan waktu kerja menjadi salah satu area paling sensitif dalam hubungan industrial di Indonesia saat ini. Keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan pemenuhan hak normatif pekerja wajib dijaga secara ketat. Pemerintah telah menetapkan regulasi jelas yang mengatur tata cara ini demi menghindari eksploitasi. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai hak

Ilustrasi tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara PHK Karena Efisiensi, Prosedur dan Pesangon

LEXmedia. Memasuki tahun 2026, tekanan ekonomi global dan transformasi teknologi memaksa banyak korporasi melakukan restrukturisasi organisasi secara masif. Namun, manajemen harus memahami bahwa tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 bukan sekadar masalah finansial. Hal ini menyangkut kepatuhan hukum yang ketat untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Oleh karena

Ilustrasi seorang pekerja sedang mempelajari Panduan Gugatan PHK Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 di depan Pengadilan Hubungan Industrial
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan Gugatan PHK Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja

LEXmedia. Menghadapi pemutusan hubungan kerja tentu bukan hal mudah bagi siapa pun. Namun, Anda harus memahami hak hukum yang berlaku saat ini secara mendalam. Artikel ini menyajikan Panduan Gugatan PHK Sepihak Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 untuk membantu Anda. Perusahaan seringkali melakukan tindakan sepihak tanpa alasan yang jelas.

Ilustrasi mengenai tahapan prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan 2026 yang sesuai dengan PP 35/2021
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur PHK Sah Pasca UU Cipta Kerja Perusahaan

LEXmedia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu paling sensitif dalam dinamika industri di Indonesia. Namun, pengusaha tetap dapat melakukannya demi keberlangsungan bisnis asalkan mematuhi koridor hukum. Kita perlu memahami bahwa prosedur PHK sah pasca UU Cipta Kerja perusahaan kini menuntut transparansi dan dokumentasi yang jauh lebih ketat. Pemerintah merancang aturan