Mr. A.A. Maramis Menteri Keuangan Pertama RI

LEXmedia. Nama Mr. A.A. Maramis (Alexander Andries Maramis) Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia mengingatkan generasi masa kini pada sosok pendiam namun berpengaruh besar dalam sejarah hukum bangsa. Ia lahir di Manado pada 20 Juni 1897, dari pasangan Andries Alexander Maramis dan Charlotte Ticoalu. Sejak muda, Maramis menunjukkan ketekunan dalam belajar. Oleh karena itu, perjalanan hidupnya kelak membawa pengaruh besar terhadap fondasi hukum keuangan negara. Ia bukan sekadar pejabat pemerintahan. Namun, ia adalah ahli hukum yang meletakkan dasar sistem ekonomi dan keuangan modern Indonesia.

Latar Belakang dan Pendidikan A.A. Maramis Menteri Keuangan Pertama Indonesia

Maramis menempuh pendidikan dasar di Europeesche Lagere School (ELS) Manado. Selanjutnya, ia melanjutkan sekolah menengah di Hogere Burgerschool (HBS) Batavia. Dengan demikian, pendidikan formal ini membentuk pola pikirnya yang disiplin dan analitis. Selanjutnya, pada tahun 1919, Maramis berangkat ke Belanda untuk menempuh studi hukum di Universitas Leiden. Selama masa studinya, ia aktif dalam organisasi mahasiswa Perhimpunan Indonesia. Bahkan, pada tahun 1924, teman-temannya mempercayakan jabatan sekretaris organisasi tersebut kepadanya. Keterlibatan dalam pergerakan pemuda ini menumbuhkan kesadaran nasionalnya sejak dini. Selain itu, ia adalah keponakan Maria Walanda Maramis, pahlawan nasional perempuan pelopor pendidikan di Minahasa. Warisan keluarga ini turut membentuk kepeduliannya terhadap keadilan sosial.

Gelar Meester in de Rechten dan Awal Karier sebagai Pengacara

Maramis meraih gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada tahun 1924. Selain itu, gelar ini setara dengan magister hukum pada masa kini. Setelah lulus, ia kembali ke tanah air dan memulai karier sebagai pengacara. Ia bertugas di Pengadilan Negeri Semarang pada 1925. Setahun kemudian, ia pindah tugas ke Pengadilan Negeri Palembang. Pengalaman praktik hukum ini mengasah kepekaannya terhadap persoalan keadilan di tengah masyarakat kolonial. Selain itu, pengalaman ini kelak menjadi bekal penting saat ia merumuskan kebijakan hukum negara.

Peran A.A. Maramis dalam Panitia Sembilan dan Perumusan Piagam Jakarta

Pada 1 Maret 1945, pemerintah mengangkat Maramis sebagai anggota BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, namanya mulai dikenal luas di badan tersebut. Ia bergabung dalam Panitia Sembilan bersama Soekarno, Hatta, Yamin, Agus Salim, dan tokoh lainnya. Panitia ini bertugas merumuskan dasar filosofis negara yang kelak dikenal sebagai Piagam Jakarta. Para anggota menandatangani dokumen ini pada 22 Juni 1945. Selanjutnya, pada 11 Juli 1945, Maramis juga menerima tugas sebagai anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

Keteguhan sikap Maramis turut tampak dalam perdebatan sidang BPUPKI mengenai batas wilayah negara. Ia menolak gagasan wilayah “Pan-Indonesia” yang meluas jauh melampaui bekas Hindia Belanda. Dalam pidato otentiknya yang ditemukan peneliti A.B. Kusuma, Maramis membuka argumennya dengan sapaan formal “Tuan ketua yang terhormat, Siang yang terhormat” sebelum menguraikan pandangannya secara runtut. Hatta dan Agus Salim mendukung sikap realistis ini. Sebagai hasilnya, pandangan mereka membentuk batas wilayah negara yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kompromi Bersejarah demi Persatuan Bangsa

Maramis dikenal sebagai salah satu tokoh yang mengusulkan perubahan redaksi sila pertama Piagam Jakarta. Ia menilai rumusan awal berpotensi memecah persatuan bangsa yang majemuk. Oleh karena itu, ia mendukung penghapusan tujuh kata terkait kewajiban syariat Islam bagi pemeluknya. Keputusan ini tidak mudah. Namun, langkah tersebut mencerminkan kearifan Maramis dalam memandang keberagaman. Para sejarawan hukum tata negara mencatat peristiwa ini. Yudi Latif dan Jimly Asshiddiqie menyebutnya tonggak penting pembentukan karakter inklusif negara Indonesia.

A.A. Maramis Menteri Keuangan: Peletak Dasar Hukum Keuangan Negara

Pada 26 September 1945, Maramis resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam kabinet pertama Republik Indonesia. Ia menggantikan Samsi Sastrawidagda, yang sebelumnya menduduki posisi tersebut dalam waktu sangat singkat. Oleh karena itu, banyak sejarawan menyebut Maramis sebagai Menteri Keuangan pertama secara de facto. Sebagai Menteri Keuangan, ia menghadapi tantangan besar. Negara yang baru merdeka belum memiliki sistem keuangan mandiri. Namun, Maramis tidak gentar menghadapi situasi tersebut. Ia segera menyusun kebijakan dasar pengelolaan keuangan negara yang berlandaskan kedaulatan hukum nasional.

Lahirnya Oeang Republik Indonesia (ORI)

Maramis memimpin proses pencetakan mata uang nasional pertama, Oeang Republik Indonesia atau ORI. Mata uang ini resmi beredar pada 30 Oktober 1946. Kehadiran ORI menggantikan uang pendudukan Jepang dan uang NICA Belanda. Dengan demikian, Indonesia memiliki instrumen hukum keuangan yang berdaulat penuh. Tanda tangan Maramis tercantum pada 15 pecahan uang kertas antara tahun 1945 hingga 1947. Pada tahun 2007, Museum Rekor Dunia Indonesia mengakui pencapaian ini sebagai rekor. Maramis tercatat sebagai Menteri Keuangan dengan tanda tangan terbanyak pada mata uang negara.

Kontribusi terhadap Perkembangan Hukum dan Diplomasi Indonesia

Kiprah Maramis tidak berhenti pada bidang keuangan. Antara tahun 1950 hingga 1960, ia mengemban tugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Finlandia, Jerman Barat, dan Uni Soviet. Sebagai hasilnya, pengalaman diplomatik ini memperluas wawasan hukum internasionalnya. Selain itu, pada tahun 1976, ia bergabung dalam Panitia Lima bersama Hatta, Pringgodigdo, Sunario, dan Soebardjo. Panitia ini bertugas mendokumentasikan sejarah perumusan Pancasila secara resmi. Melalui tugas ini, Maramis turut menjaga akurasi sejarah hukum ketatanegaraan Indonesia bagi generasi berikutnya.

Pandangan A.A. Maramis tentang Keadilan

Bayangkan ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang pada pertengahan 1920-an. Udara terasa pengap oleh birokrasi kolonial. Di sanalah Maramis muda berdiri, mengenakan jas hitam khas pengacara, menghadapi ketimpangan hukum antara pribumi dan penguasa Belanda. Akibatnya, pengalaman ini meninggalkan kesan mendalam baginya. Menurutnya, hukum seharusnya melindungi semua golongan tanpa memandang asal-usul. Keyakinan ini kelak tercermin dalam sikapnya saat merumuskan Piagam Jakarta.

Ia memilih jalan kompromi demi menjaga persatuan, bukan demi kepentingan kelompok tertentu. Sikap tenang namun tegas ini menjadi ciri khasnya. Di ruang rapat BPUPKI yang penuh perdebatan sengit, Maramis dikenal sebagai sosok yang berbicara dengan perhitungan matang. Ia jarang meninggikan suara. Namun, argumennya selalu berpijak pada prinsip keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural semata. Warisan pandangan ini menjadi pengingat penting bagi praktik hukum dan bisnis di Indonesia hingga kini.

Warisan dan Pengakuan sebagai Pahlawan Nasional

Maramis wafat pada 31 Juli 1977 di Jakarta. Meski demikian, jejak kontribusinya tetap hidup dalam sistem hukum dan keuangan negara. Pada 8 November 2019, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepadanya. Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara. Cucunya, Joan Maramis, mewakili keluarga dalam momen bersejarah tersebut. Warisan A.A. Maramis Menteri Keuangan pertama ini mengajarkan generasi hukum modern. Integritas, kompromi, dan keadilan substantif menjadi pelajaran utama dalam membangun fondasi hukum negara.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa A.A. Maramis Menteri Keuangan pertama Indonesia?

A.A. Maramis Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia adalah Alexander Andries Maramis, kelahiran Manado 20 Juni 1897. Ia menjabat sejak 26 September 1945 menggantikan Samsi Sastrawidagda. Selain menteri keuangan, ia juga anggota Panitia Sembilan perumus Piagam Jakarta. Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepadanya pada 8 November 2019 atas kontribusinya membangun fondasi hukum keuangan negara.

2. Apa peran A.A. Maramis dalam Panitia Sembilan?

Dalam Panitia Sembilan, A.A. Maramis membantu merumuskan Piagam Jakarta bersama Soekarno, Hatta, dan tokoh lainnya. Ia mengusulkan penghapusan tujuh kata terkait syariat Islam pada sila pertama demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk. Kontribusinya menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum tata negara Indonesia, khususnya perumusan dasar filosofis kemerdekaan bangsa.

3. Mengapa A.A. Maramis dianggap peletak dasar hukum keuangan negara?

Sebagai Menteri Keuangan, A.A. Maramis memimpin penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 1946, mata uang berdaulat pertama Indonesia. Langkah ini meletakkan fondasi hukum dan kelembagaan sistem keuangan negara pascakemerdekaan. Ia juga menyusun kebijakan moneter awal yang menggantikan uang kolonial, sehingga negara memiliki instrumen ekonomi yang mandiri dan sah.

4. Di mana A.A. Maramis menempuh pendidikan hukum?

A.A. Maramis menempuh pendidikan hukum di Universitas Leiden, Belanda, mulai tahun 1919. Ia meraih gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada 1924, setara magister hukum saat ini. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Manado dan Batavia sebelum melanjutkan studi ke Eropa.

5. Kapan A.A. Maramis mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada A.A. Maramis pada 8 November 2019. Upacara berlangsung di Istana Negara, diwakili cucunya, Joan Maramis. Penghargaan ini mengakui perannya sebagai perumus Piagam Jakarta sekaligus Menteri Keuangan pertama yang meletakkan dasar hukum keuangan negara Indonesia.

Baca Juga