Tag: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025

Ilustrasi larangan polisi aktif jabatan sipil di instansi pemerintah Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

LEXmedia. Isu polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan ini muncul di tengah revisi Undang-Undang Kepolisian yang telah disetujui DPR pada 9 Juni 2026. Banyak masyarakat bertanya apakah anggota Polri aktif boleh menduduki posisi di kementerian, lembaga, atau badan usaha milik negara. Pertanyaan ini penting karena menyangkut