
Artikel
Aturan dan Daftar Pekerjaan Alih Daya
LEXmedia. Dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia kembali mengalami perubahan signifikan yang krusial bagi pelaku usaha. Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 (Permenaker No. 7/2026). Regulasi ini secara spesifik menetapkan daftar pekerjaan alih daya yang legal secara hukum. Oleh karena itu, perusahaan penyedia dan pengguna jasa
