
Artikel
Praperadilan Pasca Pelimpahan Perkara
LEXmedia. Banyak tersangka dan advokat kini mempertanyakan nasib praperadilan pasca pelimpahan perkara ke pengadilan. Pertanyaan ini wajar. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengubah hubungan antara praperadilan dan pokok perkara. Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026