Tag: UU 02/2004

Pekerja Indonesia menerima surat PHK sebagai ilustrasi perlindungan hukum PHK massal
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Hukum Pekerja Korban PHK Massal

LEXmedia. Gelombang efisiensi di berbagai sektor industri kembali memicu kekhawatiran pekerja di Indonesia. Ketika perusahaan mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar, pertanyaan tentang perlindungan hukum PHK massal langsung mengemuka. Banyak pekerja tidak memahami hak mereka atas pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jalur hukum jika PHK dilakukan secara sepihak.

Sesi mediasi perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker

LEXmedia. Perselisihan antara pengusaha dan pekerja adalah risiko yang wajar dalam hubungan kerja, terutama bagi pelaku usaha UMKM yang belum memiliki sistem manajemen sumber daya manusia yang matang. Namun, konflik ini tidak harus berakhir di meja hijau. Mediasi perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi, Kabupaten/Kota hadir sebagai

Karyawan menerima surat mutasi kerja dari HRD sebelum memutuskan menolak mutasi kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Menolak Mutasi Kerja, Bisa di PHK?

LEXmedia. Pertanyaan tentang menolak mutasi kerja kerap muncul ketika perusahaan memindahkan pekerja ke unit, jabatan, atau kota lain. Banyak pekerja khawatir keputusan menolak mutasi kerja akan langsung berujung pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jawabannya tidak sesederhana itu. Hukum ketenagakerjaan Indonesia membedakan mutasi yang sah dan mutasi yang cacat prosedur. Artikel

Legal standing serikat pekerja dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legal Standing Serikat Pekerja di PHI

LEXmedia. Legal standing serikat pekerja dalam menggugat peraturan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) merupakan isu hukum yang semakin krusial di tengah dinamika ketenagakerjaan Indonesia. Banyak serikat pekerja menghadapi situasi di mana peraturan yang berlaku di perusahaan dinilai bertentangan dengan perundang-undangan atau merugikan hak-hak pekerja secara nyata. Oleh karena itu,

Klausul ultimum remedium PHK dalam perjanjian kerja ditinjau oleh konsultan hukum ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klausul Ultimum Remedium PHK Perjanjian Kerja

LEXmedia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan. Oleh karena itu, banyak perusahaan menyisipkan klausul ultimum remedium PHK dalam perjanjian kerja sebagai instrumen hukum terakhir sebelum pengakhiran kontrak kerja. Namun, apakah klausul semacam ini sah secara hukum? Artikel ini menguraikan

Ilustrasi tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara PHK Karena Efisiensi, Prosedur dan Pesangon

LEXmedia. Memasuki tahun 2026, tekanan ekonomi global dan transformasi teknologi memaksa banyak korporasi melakukan restrukturisasi organisasi secara masif. Namun, manajemen harus memahami bahwa tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi 2026 bukan sekadar masalah finansial. Hal ini menyangkut kepatuhan hukum yang ketat untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan. Oleh karena