
Putusan MK: AYDA Kreditur Separatis Kepailitan
LEXmedia. Isu AYDA kreditur separatis kepailitan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pemohon, PT. Sejin Silicone, mempersoalkan ketiadaan pengecualian mekanisme Agunan yang Diambil

