LEXmedia. Isu AYDA kreditur separatis kepailitan kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 173/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
Pemohon, PT. Sejin Silicone, mempersoalkan ketiadaan pengecualian mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dalam hak eksekusi kreditur separatis. Oleh karena itu, artikel ini menganalisis secara komprehensif kedudukan hukum AYDA kreditur separatis kepailitan pasca putusan tersebut, sekaligus memberikan rekomendasi kepatuhan bagi lembaga keuangan dan pelaku usaha.
Kedudukan Kreditur Separatis dan Mekanisme AYDA dalam Kepailitan
UU 37/2004 mengklasifikasikan kreditur menjadi tiga jenis.
Pertama, kreditur separatis, yaitu pemegang hak jaminan kebendaan seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, atau hipotek.
Kedua, kreditur preferen yang memiliki hak istimewa berdasarkan undang-undang.
Ketiga, kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan maupun hak istimewa dan pelunasannya mengikuti asas pari passu pro rata parte.
Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 memberikan kedudukan istimewa bagi kreditur separatis. Ketentuan ini menegaskan bahwa kreditur separatis “dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Namun, hak tersebut tetap tunduk pada batasan Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58 UU 37/2004.
AYDA Kreditur Separatis Kepailitan dalam Kerangka Hukum Perbankan
AYDA merupakan mekanisme pengambilalihan agunan oleh bank sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah. Dasarnya diatur dalam Pasal 12A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan mengatur AYDA lebih lanjut melalui POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dengan demikian, AYDA kreditur separatis kepailitan merupakan mekanisme yang sah secara hukum perbankan, sepanjang memenuhi tenggat waktu yang ditentukan UU Kepailitan.
Duduk Perkara Putusan MK
Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh PT. Sejin Silicone yang diwakili Direktur Jang Gun Sang. Pemohon berkedudukan sebagai kreditur konkuren dalam perkara kepailitan PT. Universe Design Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa mekanisme AYDA menempatkan bank pada posisi dominan, yakni sekaligus sebagai kreditur separatis, pemohon lelang, dan peserta lelang. Akibatnya, menurut Pemohon, kondisi ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merugikan kreditur lain.
Oleh sebab itu, Pemohon meminta MK memaknai Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dengan mengecualikan mekanisme AYDA dari hak eksekusi kreditur separatis. Pemohon mendasarkan dalilnya pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil. Namun, pada 29 Juni 2026, MK menjatuhkan putusan yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi atas AYDA Kreditur Separatis Kepailitan
MK mengakui adanya potensi benturan kepentingan ketika bank berperan sebagai kreditur separatis sekaligus peserta lelang. Meskipun demikian, MK menilai potensi tersebut tidak serta-merta membuat norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan konstitusi.
Independensi KPKNL sebagai Penyelenggara Lelang
MK menegaskan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berperan sebagai lembaga independen. Selain itu, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah merancang prosedur lelang yang transparan dan akuntabel. Sebagai hasilnya, KPKNL tidak memiliki kepentingan atas pemenang maupun harga lelang yang terbentuk.
Batas Waktu Eksekusi AYDA Pasca Insolvensi
MK juga merujuk pertimbangan hukumnya dalam Putusan MK Nomor 181/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan putusan tersebut, mekanisme AYDA idealnya dilakukan sebelum putusan pailit dijatuhkan. Akan tetapi, apabila debitur telah dinyatakan pailit, AYDA tetap dapat dilaksanakan setelah hakim pengawas menyatakan insolvensi dalam berita acara rapat kreditur. Meskipun demikian, kreditur separatis hanya memiliki waktu dua bulan untuk menjual sendiri barang jaminan sesuai Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004. Apabila lewat tenggat tersebut, jaminan otomatis kembali menjadi bagian budel pailit.
MK berpendapat bahwa mengecualikan AYDA dari Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru. Sebab, AYDA adalah mekanisme eksekusi yang sah menurut hukum perbankan dan tidak dilarang undang-undang manapun. Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa norma AYDA kreditur separatis kepailitan dalam Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Implikasi Putusan bagi Kreditur, Debitur, dan Praktik Kepailitan
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi bank selaku kreditur separatis. Bank tetap dapat menggunakan AYDA sebagai instrumen penyelesaian kredit bermasalah dalam proses kepailitan. Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tenggat waktu dua bulan pasca insolvensi.
Selain itu, kurator dan hakim pengawas memiliki peran penting memastikan proses AYDA berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila kreditur separatis lalai memenuhi tenggat waktu, hak eksekusi eksklusifnya hilang, dan objek jaminan kembali ke budel pailit demi kepentingan seluruh kreditur.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Kreditur Separatis
Berdasarkan analisis di atas, terdapat beberapa rekomendasi kepatuhan terkait AYDA kreditur separatis kepailitan.
Pertama, bank dan lembaga keuangan sebaiknya melaksanakan AYDA sebelum putusan pailit dijatuhkan, apabila memungkinkan.
Kedua, jika debitur telah pailit, kreditur separatis wajib mencatat tanggal pernyataan insolvensi secara akurat guna menghitung tenggat waktu dua bulan.
Ketiga, bank perlu mendokumentasikan proses penilaian nilai wajar (fair value) agunan secara transparan untuk meminimalkan risiko sengketa benturan kepentingan.
Keempat, konsultasi dengan praktisi hukum kepailitan sejak tahap awal sangat dianjurkan.
Dengan langkah-langkah tersebut, kreditur separatis dapat memitigasi risiko hukum sekaligus menjaga kepatuhan terhadap UU 37/2004 dan putusan MK terbaru.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu AYDA dalam konteks kepailitan?
AYDA adalah Agunan yang Diambil Alih, mekanisme pengambilalihan jaminan oleh bank untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Dalam kepailitan, AYDA tetap sah digunakan kreditur separatis berdasarkan Pasal 12A UU Perbankan, sepanjang memenuhi tenggat waktu insolvensi menurut UU 37/2004 dan telah dikonfirmasi Putusan MK 173/PUU-XXIV/2026.
2. Apakah kreditur separatis wajib menggunakan lelang, bukan AYDA?
Tidak. Kreditur separatis dapat memilih lelang umum melalui KPKNL atau mekanisme AYDA. Keduanya sama-sama sah menurut hukum. MK menegaskan bahwa mengecualikan AYDA justru menimbulkan ketidakpastian hukum baru bagi kreditur separatis dalam proses kepailitan.
3. Berapa lama batas waktu eksekusi jaminan setelah insolvensi?
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004, kreditur separatis memiliki waktu dua bulan sejak pernyataan insolvensi untuk menjual sendiri barang jaminan. Apabila lewat tenggat tersebut, jaminan wajib diserahkan kepada kurator dan menjadi bagian budel pailit untuk kepentingan seluruh kreditur.
4. Apa inti Putusan MK 173/PUU-XXIV/2026?
MK menolak permohonan PT. Sejin Silicone yang meminta pengecualian mekanisme AYDA dari hak eksekusi kreditur separatis. MK menilai Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga AYDA tetap sah digunakan kreditur separatis kepailitan.
5. Apakah AYDA berisiko menimbulkan benturan kepentingan?
MK mengakui potensi benturan kepentingan karena bank berperan ganda sebagai kreditur sekaligus peserta lelang. Namun, independensi KPKNL sebagai penyelenggara lelang dinilai cukup meminimalkan risiko tersebut, sehingga tidak menjadikan norma Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 inkonstitusional.
