
Kewajiban Label Gula Garam Lemak
LEXmedia. Kewajiban label gula garam lemak kini memasuki babak baru dalam hukum pangan Indonesia. Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun


