Tag: UU 17/2023

Konsumen membaca label gula garam lemak berwarna pada kemasan minuman di rak minimarket
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Label Gula Garam Lemak

LEXmedia. Kewajiban label gula garam lemak kini memasuki babak baru dalam hukum pangan Indonesia. Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun

Label Nutri-Level pangan olahan pada kemasan minuman di rak supermarket Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Regulasi Label Nutri-Level Pangan Olahan

LEXmedia. Pelaku usaha pangan di Indonesia kini menghadapi babak baru regulasi gizi. Regulasi label Nutri-Level pangan olahan menjadi sorotan utama pelaku industri, mulai dari produsen minuman kemasan hingga restoran siap saji. Aturan ini lahir dari rangkaian kebijakan kesehatan nasional yang saling terhubung, mulai dari undang-undang induk hingga peraturan teknis Badan

Penerapan kewajiban pencantuman kontak layanan informasi iklan visual pada media digital perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kontak Layanan Informasi Iklan Produk

LEXmedia. Pelaku usaha di Indonesia kini menghadapi babak baru dalam tata kelola komunikasi pemasaran produk obat dan makanan. Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan iklan digital demi memperkuat perlindungan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, setiap entitas bisnis wajib memahami instrumen legalitas yang mengatur transparansi informasi publik secara komprehensif. Salah satu poin

Analisis hukum mengenai legalitas promosi obat oleh influencer perorangan di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Promosi Obat Oleh Influencer

LEXmedia. Media sosial saat ini merubah peta pemasaran farmasi di Indonesia secara masif. Kreator konten perorangan kini mengambil peran besar dalam mempromosikan berbagai produk kesehatan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, regulasi ketat mutlak diperlukan untuk memitigasi risiko kesehatan publik yang fatal. Pelaku usaha farmasi seringkali memanfaatkan figur publik digital