LEXmedia. Pelaku usaha di Indonesia kini menghadapi babak baru dalam tata kelola komunikasi pemasaran produk obat dan makanan. Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan iklan digital demi memperkuat perlindungan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, setiap entitas bisnis wajib memahami instrumen legalitas yang mengatur transparansi informasi publik secara komprehensif. Salah satu poin krusial yang memerlukan perhatian serius yaitu kebijakan penempatan saluran komunikasi konsumen pada materi promosi. Melalui artikel ini, kita akan mengupas regulasi teknis yang mengikat kewajiban pencantuman kontak layanan informasi iklan visual.
Penerapan ketentuan ini bukan sekadar formalitas pengisian ruang kosong pada media promosi digital atau cetak. Sebaliknya, aspek ini merupakan pilar penegakan hukum dalam menjaga keandalan informasi produk kesehatan publik. Konsumen berhak mendapatkan akses langsung yang cepat dan akurat untuk menyampaikan klarifikasi atau aduan operasional. Selain itu, dinamika persaingan pasar yang ketat menuntut manajemen korporasi untuk memprioritaskan kepatuhan hukum sebagai indikator reputasi bisnis. Pelanggaran terhadap elemen esensial ini berpotensi menghentikan operasional pemasaran secara instan dan merusak kepercayaan pasar.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai instrumen pengawasan terbaru. Regulasi ini secara komprehensif mereformasi tata cara periklanan komoditas obat tradisional, suplemen, kosmetik, serta pangan olahan. Melalui landasan hukum ini, BPOM menetapkan standar baku penayangan materi publikasi agar berjalan lebih objektif. Pelaku usaha harus segera menyelaraskan seluruh strategi kreatif periklanan demi menghindari implikasi hukum yang merugikan. Mari kita ulas aspek yuridis serta implementasi praktis regulasi ini bagi ekosistem bisnis nasional.
Landasan Yuridis dan Cakupan Peraturan Periklanan
Ketentuan wajib mengenai penempatan kontak layanan informasi iklan visual menginduk pada tata urutan perundang-undangan yang kuat. Peraturan BPOM No. 7/2026 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, regulasi ini juga menyerap amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masyarakat. Dalam kerangka hukum tersebut, pelaku usaha wajib menyajikan data promosi yang jujur, akurat, terbuka, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Pasal 12 ayat (1) Peraturan BPOM No. 7/2026 menegaskan setiap tayangan visual wajib menyertakan identitas kontak yang jelas. Kewajiban ini menyasar seluruh platform media, baik reklame fisik, media penyiaran elektronik, hingga kanal digital interaktif. Kita perlu mencatat bahwa ketentuan ini berlaku mengikat untuk sektor obat bebas, suplemen kesehatan, dan makanan olahan. Oleh karena itu, tim legal internal perusahaan harus melakukan screening ketat terhadap setiap draf desain promosi sebelum rilis.
Namun demikian, regulasi ini hanya membatasi kewajiban pada materi promosi yang mengarah langsung kepada konsumen akhir. Aktivitas komunikasi korporat antar pelaku usaha (B2B) atau iklan institusional tanpa display produk mendapatkan pengecualian resmi. Meskipun demikian, definisi iklan visual dalam peraturan baru ini tergolong sangat luas dan mencakup berbagai instrumen digital baru. Segala bentuk penyajian visual seperti video pendek media sosial, animasi berdurasi singkat, serta banner website masuk dalam objek pengawasan.
Spesifikasi Teknis Kontak Layanan Informasi Iklan Visual
Negara mengaturnya secara rigid agar fungsi pelayanan publik dapat berjalan optimal dan responsif. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan BPOM No. 7/2026, saluran komunikasi minimal berupa nomor telepon aktif atau alamat surel resmi. Perusahaan wajib menjamin bahwa saluran tersebut dapat diakses dengan mudah oleh konsumen selama jam operasional kerja. Selain itu, petugas penanggung jawab saluran informasi harus memiliki kualifikasi mumpuni untuk menjawab pertanyaan teknis produk.
Perusahaan dapat menambahkan kanal komunikasi alternatif seperti nomor pesan instan terverifikasi atau tautan kode QR khusus. Namun, pelaku usaha perlu memastikan bahwa penambahan saluran digital tersebut benar-benar berfungsi secara berkala dan konsisten. Banyak sanksi dijatuhkan karena korporasi mencantumkan nomor kontak yang tidak dapat dihubungi saat konsumen mengajukan komplain resmi. Oleh karena itu, pengujian fungsionalitas saluran komunikasi wajib dilakukan secara berkala oleh tim kendali mutu internal.
Sisi keterbacaan atau legibilitas visual juga menjadi fokus pengawasan utama dalam Pasal 13 Peraturan BPOM tersebut. Kontak informasi wajib menggunakan tipografi dengan ukuran huruf proporsional yang mudah dibaca oleh mata telanjang secara langsung. Pada media video bergerak, teks informasi wajib bertahan dalam durasi yang cukup lama agar audiens sempat mencatatnya. Penempatan posisi teks disarankan berada di area sudut bawah dengan kontras warna latar belakang yang sangat mencolok.
Analisis Sanksi Hukum atas Ketidakpatuhan Regulasi
Mengabaikan kewajiban pencantuman kontak layanan informasi iklan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi stabilitas operasional korporasi. Pasal 18 Peraturan BPOM No. 7/2026 membagi tingkatan sanksi administratif secara bertahap berdasarkan tingkat pelanggaran pelaku usaha. Sanksi awal berupa peringatan tertulis keras dan perintah penghentian sementara penayangan materi materi promosi yang bermasalah. Pelaku usaha diberikan tenggat waktu terbatas untuk melakukan revisi desain sesuai standar operasional baku.
Jika perusahaan mengabaikan teguran tersebut, BPOM berwenang menjatuhkan denda administratif mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta. Dampak finansial ini tentu dapat mengganggu arus kas perusahaan, terutama pada lini bisnis usaha skala menengah. Sanksi paling radikal yang dapat dijatuhkan oleh regulator yaitu pembekuan hingga pencabutan izin edar produk secara permanen. Akibatnya, produk tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan di pasar domestik Indonesia secara legal.
Selain risiko administratif, ketidakpatuhan ini juga membuka celah tuntutan pidana dan gugatan keperdataan dari pihak ketiga. Pasal 22 Peraturan BPOM ini mengkoneksikan pelanggaran sengaja yang merugikan kesehatan konsumen dengan sanksi pidana UU Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda materiil paling banyak sebesar Rp2 miliar. Selain itu, konsumen yang merasa dirugikan secara sepihak dapat melayangkan gugatan perdata class action melalui pengadilan.
Mitigasi dan Kepatuhan Operasional Perusahaan
Penerapan regulasi baru ini tentu berdampak langsung pada struktur pembiayaan operasional harian manajemen pelaku usaha obat dan makanan. Perusahaan harus mengalokasikan anggaran khusus untuk membangun unit Customer Relationship Management yang terintegrasi dan profesional. Dampak positifnya, keberadaan unit ini dapat meningkatkan metrik kepuasan pelanggan serta loyalitas terhadap merek produk dalam jangka panjang. Konsumen merasa aman bertransaksi karena mengetahui ada saluran aduan hukum yang jelas dan responsif saat terjadi kendala.
Untuk memastikan kepatuhan yang konsisten, manajemen senior harus segera menjalankan audit legalitas internal secara menyeluruh. Pastikan seluruh portofolio iklan visual yang sedang tayang di berbagai platform digital telah memenuhi aturan Pasal 12. Selanjutnya, buatlah Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat mengenai durasi respons jawaban maksimal 24 jam hari kerja. Dokumentasikan setiap interaksi data masuk dari konsumen sebagai bukti konkrit kepatuhan saat inspeksi mendadak oleh BPOM.
Langkah mitigasi berikutnya yaitu membangun kemitraan strategis dengan konsultan hukum eksternal yang ahli di bidang regulasi periklanan. Konsultan hukum bertugas memberikan opini hukum objektif serta melakukan pre-market review terhadap konsep materi pemasaran kreatif. Pemanfaatan layanan konsultasi pra-tayang resmi yang disediakan oleh BPOM juga sangat disarankan untuk meminimalkan risiko penolakan iklan. Investasi preventif pada aspek kepatuhan ini jauh lebih efisien daripada membayar biaya penyelesaian sengketa hukum di masa depan.
Penutup
Penerapan ketentuan kontak layanan informasi iklan visual merupakan kewajiban hukum mutlak yang mengikat seluruh pelaku usaha obat dan makanan. Peraturan BPOM No. 7/2026 menetapkan parameter operasional yang jelas demi menjamin hak konsumen atas informasi transparansi produk. Melalui kepatuhan yang konsisten, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi administrasi dan pidana yang memberatkan finansial. Lebih dari itu, kepatuhan regulasi ini menjadi fondasi utama dalam membangun reputasi bisnis yang berintegritas dan terpercaya. Pelaku usaha harus menjadikan aspek pemenuhan hukum perlindungan konsumen ini sebagai strategi investasi jangka panjang yang berkelanjutan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah iklan di Instagram Reels wajib mencantumkan kontak layanan informasi iklan?
Ya, wajib. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan BPOM No. 7/2026, iklan visual mencakup segala bentuk penyajian gambar dan video digital. Konten promosi di Instagram Reels yang menargetkan konsumen akhir harus menyertakan nomor telepon atau surel aktif agar memenuhi standar keterbacaan regulasi perlindungan konsumen.
2. Apa sanksi terberat jika perusahaan melanggar Peraturan BPOM No. 7/2026?
Sanksi administratif terberat bagi pelaku usaha berupa pencabutan izin edar produk secara permanen dari pasar Indonesia. Selain itu, jika pelanggaran terbukti dilakukan sengaja dan memicu kerugian fatal pada kesehatan konsumen, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
3. Bagaimana format penempatan kontak informasi yang benar pada iklan video?
Format penempatan wajib menggunakan ukuran huruf proporsional yang jelas dan mudah dibaca oleh mata konsumen. Teks saluran komunikasi disarankan berada di area sudut bawah video dengan warna kontras terhadap latar belakang. Kontak tersebut harus ditayangkan dalam durasi memadai agar konsumen memiliki waktu luang untuk mencatatnya.
4. Apakah iklan antar pelaku usaha (B2B) terkena kewajiban aturan ini?
Tidak. Peraturan BPOM No. 7/2026 mengecualikan aktivitas komunikasi atau iklan yang ditujukan khusus antar pelaku usaha (B2B). Aturan pencantuman kontak informasi ini hanya berlaku mengikat untuk materi publikasi visual produk obat dan makanan yang menyasar langsung kelompok konsumen akhir di pasar.

