Tag: UU 27/2022

Ilustrasi rapat dewan direksi membahas tanggung jawab hukum dewan Direksi dalam kegagalan perlindungan data pribadi Konsumen dengan latar belakang logo UU PDP dan keamanan siber
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Hukum Direksi Kegagalan Perlindungan Data

LEXmedia. Transformasi digital saat ini memaksa korporasi untuk mengelola data dalam skala yang masif. Namun, perkembangan ini juga melahirkan risiko hukum yang sangat serius bagi manajemen puncak. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), aspek keamanan informasi kini menjadi mandat hukum yang sangat ketat.

Ilustrasi perlindungan data biometrik wajah dan sidik jari sesuai aturan UU No. 27/2022 (UU PDP)
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perlindungan Data Pribadi dalam Verifikasi Biometrik Akun Medsos

LEXmedia. Penerapan verifikasi biometrik seperti pemindaian wajah dan sidik jari kini menjadi standar keamanan baru di berbagai platform media sosial. Namun, penggunaan teknologi ini membawa tantangan besar terhadap perlindungan data pribadi warga negara, sehingga pemerintah menetapkan UU No. 27/2022 (UU PDP) sebagai payung hukum utama. Artikel ini akan mengupas tuntas

Analisis legalitas bukti chat WhatsApp dalam sidang perceraian untuk pembuktian hukum yang sah menurut UU ITE
Artikel
Redaksi LEXmedia

Legalitas Bukti Chat WhatsApp di Sidang Perceraian

LEXmedia. Era digital mengubah cara kita berkomunikasi secara total. Saat ini, jejak digital menjadi instrumen pembuktian dominan dalam ruang sidang perdata. Banyak orang mempertanyakan mengenai Legalitas Bukti Chat WhatsApp dalam Sidang Perceraian di tahun 2026 ini. Percakapan singkat di aplikasi pesan sering kali menjadi saksi bisu dalam sengketa rumah tangga.

Visualisasi implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di sektor FinTech melalui sistem keamanan data digital terenkripsi
Artikel
Redaksi LEXmedia

Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi sektor FinTech

LEXmedia. Era transformasi digital mendorong sektor teknologi finansial (FinTech) menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Layanan pembayaran digital dan pinjaman online sangat bergantung pada pemrosesan data pribadi dalam volume masif. Data ini mencakup identitas, riwayat transaksi, hingga data biometrik yang sangat sensitif. Oleh karena itu, implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Ilustrasi langkah hukum menghadapi pinjol ilegal dengan ancaman sebar data pada perangkat smartphone
Artikel
Redaksi LEXmedia

Langkah Hukum Hadapi Pinjol Ilegal dengan Ancaman Sebar Data

LEXmedia. Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi ancaman serius bagi stabilitas finansial dan psikologis masyarakat Indonesia. Banyak nasabah terjebak dalam skema bunga tinggi yang berujung pada praktik penagihan kasar. Selain itu, ancaman yang paling meresahkan adalah penyebaran data pribadi kepada kontak ponsel nasabah. Oleh karena itu, Anda harus memahami