Tag: UU 35/2014

Ilustrasi ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang merepresentasikan pembahasan constitutional omission dalam hukum Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Constitutional Omission Hukum Indonesia

LEXmedia. Constitutional omission menjadi istilah yang mulai ramai dibicarakan kalangan akademisi hukum tata negara Indonesia. Secara sederhana, constitutional omission merujuk pada kondisi ketika pembentuk undang-undang gagal merumuskan norma operasional yang seharusnya memenuhi mandat konstitusi. Akibatnya, hak konstitusional warga negara berpotensi kehilangan makna praktisnya. Isu ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi

Kasus hukum kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang ditangani menggunakan UU TPKS
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kasus Hukum Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

LEXmedia. Merebaknya kasus hukum kekerasan seksual di lingkungan pesantren belakangan ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Fenomena tersebut bukan sekadar insiden sporadis, melainkan indikasi adanya kerentanan sistemik yang memerlukan intervensi hukum tegas. Pesantren yang seharusnya menjadi benteng moral kini kerap menjadi sorotan publik akibat pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.

Kekuatan Hukum Hak Asuh Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian dalam simulasi persidangan hukum keluarga di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kekuatan Hukum Hak Asuh Anak di Bawah Umur Pasca Perceraian

LEXMedia. Perceraian merupakan solusi terakhir bagi keretakan rumah tangga yang seringkali menyisakan satu isu krusial, yaitu penentuan nasib anak. Penentuan ini bukan sekadar pembagian hak biasa, melainkan penentu masa depan psikologis anak. Oleh karena itu, memahami kekuatan hukum hak asuh anak di bawah umur pasca perceraian sangat penting bagi masyarakat.

Ilustrasi status hukum anak hasil nikah siri dalam perebutan hak waris di pengadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri dalam Hak Waris

LEXmedia. Persoalan mengenai status hukum anak hasil nikah siri dalam perebutan hak waris seringkali memicu sengketa keluarga yang sangat pelik di Indonesia. Meskipun nikah siri dianggap sah secara agama, namun ketiadaan pencatatan resmi oleh negara seringkali merugikan kedudukan perdata sang anak. Hal ini terjadi karena sistem hukum kita mengedepankan bukti