Tag: UU Pelindungan Saksi dan Korban

Saksi dengan identitas terlindungi didampingi petugas di ruang sidang, ilustrasi UU Pelindungan Saksi dan Korban 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Poin Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban

LEXmedia. Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban resmi hadir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada 20 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, undang-undang ini langsung berlaku. Namun, banyak pihak masih menyebutnya sebagai revisi UU No. 13 Tahun 2006

Gavel dan timbangan keadilan melambangkan proses restitusi korban tindak pidana di pengadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kebijakan Restitusi Korban Tindak Pidana

LEXmedia. Korban tindak pidana sering mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat kejahatan yang menimpa mereka. Restitusi korban tindak pidana hadir sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian tersebut secara langsung dari pelaku. Namun, banyak korban belum memahami mekanisme pengajuan restitusi secara tepat. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan hukum praktis