LEXmedia. Banyak kalangan mengenal Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. sebagai Maria Sumardjono pakar hukum agraria yang disegani di Indonesia. Selama puluhan tahun, ia mendedikasikan pikirannya untuk penyelarasan regulasi pertanahan nasional. Namanya selalu hadir setiap kali diskusi keadilan tanah bergulir di ruang publik.
Oleh karena itu, banyak kalangan mengenalnya bukan sekadar akademisi, melainkan penjaga nurani hukum agraria bangsa. Ia lahir di Yogyakarta pada 23 April 1943, dan sejak itu perjalanan intelektualnya membentang panjang lintas generasi. Selain aktif menulis, ia juga tak segan turun langsung membela hak-hak masyarakat kecil.
Latar Belakang Pendidikan Maria S.W. Sumardjono
Maria S.W. Sumardjono memulai perjalanan akademiknya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1966. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan lanjutan di Amerika Serikat. Pada 1978, ia meraih gelar Master of Comparative Law dari Southern Methodist University. Tidak berhenti di situ, ia kembali melanjutkan studi Master of Public Administration di University of Southern California pada 1984. Empat tahun kemudian, ia resmi menyandang gelar doktor dari kampus yang sama. Dengan demikian, fondasi keilmuannya terbentuk dari perpaduan hukum, kebijakan publik, dan pengalaman lintas budaya. Oleh sebab itu, latar belakang inilah yang kelak mewarnai cara pandangnya terhadap persoalan agraria Indonesia.
Jejak Karier dan Jabatan Akademik
Sekembalinya ke Indonesia, Maria mengabdikan diri di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Selanjutnya, ia pernah menjabat sebagai Dekan sekaligus Guru Besar Hukum Agraria di fakultas tersebut. Meskipun resmi purna tugas pada 2014, semangat intelektualnya tak pernah pudar. Bahkan pada usia melewati 76 tahun, pikirannya tetap tajam menanggapi isu pertanahan terkini. Sebagai hasilnya, ia tetap menjadi rujukan utama media dan akademisi hukum agraria hingga kini. Lebih lanjut, pada April 2023, Fakultas Hukum UGM merayakan ulang tahunnya yang ke-80 dengan meluncurkan buku penghormatan atas kontribusinya. Pada kesempatan itu, Dekan FH UGM menyebut banyak civitas akademika terinspirasi oleh pemikirannya yang jernih dan konsisten.
Kontribusi Maria S.W. Sumardjono bagi Regulasi Pertanahan
Sepanjang kariernya, banyak pihak mengenal Maria sebagai sosok kritis terhadap kebijakan pertanahan yang timpang. Pada 2019, misalnya, ia bersama Komnas HAM, YLBHI, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan. Menurutnya, rancangan tersebut lebih berpihak pada pemilik modal besar. Sebaliknya, petani, perempuan, dan masyarakat hukum adat justru terpinggirkan. Ia membandingkannya dengan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, yang mewajibkan pelepasan hak jika melampaui batas maksimum tanah. Bagi Maria, pihak dengan modal dan akses politik semestinya tidak leluasa memperpanjang penguasaan tanah tanpa batas yang jelas. Oleh karena itu, pandangan ini menempatkan Maria Sumardjono pakar agraria sebagai suara penyeimbang di tengah kepentingan ekonomi kebijakan tanah nasional.
Pandangan Maria S.W. Sumardjono tentang Keadilan Adat
Di ruang diskusi Komnas HAM Jakarta, suasana kala itu terasa serius namun penuh harap. Maria berbicara dengan tenang, namun tegas menyoroti ketimpangan regulasi tanah. Sorot matanya menegaskan keteguhan sikapnya terhadap keadilan bagi masyarakat kecil. Baginya, hukum tanah tidak boleh berjarak dari denyut kehidupan petani dan masyarakat adat. Bahkan, ia kerap mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber penghidupan dan identitas budaya. Oleh karena itu, ia terus mendorong pengakuan hak ulayat dalam setiap pembaruan regulasi agraria. Sebagai hasilnya, semangat itu tergambar jelas dalam karya-karyanya tentang pluralisme hukum sumber daya alam dan tanah ulayat.
Karya dan Pemikiran yang Menginspirasi
Maria S.W. Sumardjono meninggalkan jejak pemikiran lewat sejumlah buku penting. Beberapa di antaranya adalah Puspita Serangkum, Tinjauan Kasus Beberapa Masalah Tanah, dan Hukum dan Masalah Perumahan di Negara Berkembang. Selain itu, ia juga menulis Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia: Dari Keppres ke Undang-Undang pada 2015. Lebih lanjut, tiga tahun berselang, ia menerbitkan Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat. Secara konsisten, karya-karya ini mengangkat isu keadilan agraria dari berbagai sudut pandang. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila banyak akademisi muda menjadikannya rujukan utama dalam kajian hukum pertanahan Indonesia.
Warisan Maria S.W. Sumardjono bagi Hukum Indonesia
Hingga kini, pemikiran Maria S.W. Sumardjono terus hidup dalam diskursus hukum agraria nasional. Ia membuktikan bahwa ilmu hukum semestinya berpihak pada keadilan, bukan sekadar kepentingan segelintir pihak. Dengan konsistensi lebih dari lima dekade, ia menginspirasi generasi baru pembela hak atas tanah. Selain itu, warisan Maria Sumardjono pakar agraria bukan hanya berupa buku dan gelar akademik, melainkan keteladanan sikap kritis yang membumi. Selama regulasi pertanahan masih bergulat dengan ketimpangan, oleh karena itu namanya akan terus menjadi rujukan moral dan intelektual bangsa.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapakah Maria S.W. Sumardjono dalam dunia hukum agraria Indonesia?
Maria S.W. Sumardjono adalah Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Banyak kalangan mengenalnya sebagai pakar sekaligus penjaga keadilan regulasi pertanahan Indonesia. Sepanjang kariernya, ia aktif menulis, mengajar, dan mengadvokasi hak masyarakat kecil. Bahkan setelah purna tugas sejak 2014, pengaruhnya tetap terasa kuat hingga kini. Lahir di Yogyakarta pada 1943, ia membangun reputasi lintas generasi akademisi.
2. Karya apa saja yang Maria Sumardjono tulis sepanjang kariernya?
Ia menulis beberapa buku penting. Di antaranya Pluralisme Hukum Sumber Daya Alam dan Keadilan dalam Pemanfaatan Tanah Ulayat serta Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia. Selain itu, ia juga menulis Puspita Serangkum dan Hukum dan Masalah Perumahan di Negara Berkembang. Karya-karya tersebut secara konsisten membahas ketimpangan regulasi tanah dan hak ulayat.
3. Mengapa Maria Sumardjono menolak RUU Pertanahan tahun 2019?
Ia menilai rancangan tersebut lebih menguntungkan pemilik modal besar dibanding petani dan masyarakat adat. Oleh karena itu, bersama Komnas HAM, YLBHI, dan AMAN, ia mendesak peninjauan ulang atas substansi rancangan tersebut. Ia menginginkan keadilan yang lebih merata bagi petani, perempuan, dan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia. Sikap ini konsisten dengan pembelaannya terhadap semangat Undang-Undang Pokok Agraria sejak awal.
4. Apa kontribusi Maria Sumardjono bagi masyarakat hukum adat?
Ia konsisten mendorong pengakuan hak ulayat dalam setiap pembaruan regulasi agraria nasional. Melalui tulisan dan advokasinya, ia menegaskan bahwa tanah adat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan identitas budaya masyarakat. Dengan demikian, pandangannya memperkuat posisi hukum masyarakat adat di tengah derasnya tekanan kepentingan ekonomi modern saat ini. Pemikiran ini tercermin kuat dalam karya ilmiahnya tentang tanah ulayat.
