LEXmedia. Pemerintah terus memperketat regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kewajiban penempatan DHE SDA kini menjadi perhatian utama pelaku usaha ekstraktif di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kanal penempatan dana ekspor tersebut. Oleh karena itu, eksportir wajib memahami perubahan ini secara menyeluruh sebelum arus kas terganggu.
Artikel ini membahas kerangka hukum kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam secara bertahap. Pembahasan mencakup PP No. 36/2023 sebagai regulasi induk, perubahan melalui PP No. 8/2025, dan penyempitan terbaru dalam PP No. 2/2026. Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi kepatuhan hukum praktis bagi eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dasar Hukum Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam pertama kali diatur secara komprehensif dalam PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Regulasi ini menggantikan PP No. 1/2019 yang dinilai kurang efektif menahan devisa di dalam negeri. Ruang lingkup pengaturannya meliputi pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor SDA, penggunaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Kewajiban ini berlaku bagi eksportir pada empat sektor, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Pada awal implementasinya, eksportir wajib menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30 persen selama tiga bulan sejak dana masuk. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai pemberitahuan pabean ekspor minimal 250 ribu dolar Amerika Serikat.
Namun, ambang batas retensi tersebut dianggap belum optimal menjaga ketahanan eksternal. Sebagai hasilnya, pemerintah kembali merevisi ketentuan penempatan DHE SDA pada tahun-tahun berikutnya. Perubahan ini menunjukkan bahwa kepatuhan eksportir terhadap kewajiban penempatan DHE SDA bersifat dinamis dan wajib dipantau secara berkelanjutan.
Perubahan Besaran dan Jangka Waktu dalam PP No. 8/2025
Pemerintah menerbitkan PP No. 8/2025 untuk memperkuat kewajiban penempatan DHE SDA. Perubahan ini menaikkan besaran retensi secara signifikan. Materi muatan utama PP ini mengubah persentase DHE SDA yang wajib ditempatkan serta jangka waktu retensinya di sistem keuangan Indonesia.
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Keuangan, eksportir sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap tunduk pada ketentuan PP No. 36/2023. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.
Peningkatan drastis dari 30 persen menjadi 100 persen tersebut menimbulkan tekanan likuiditas bagi sebagian eksportir. Meskipun demikian, pemerintah menilai langkah ini penting untuk memperkuat cadangan devisa nasional. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusional pemanfaatan kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat.
PP No. 2/2026: Penyempitan Kanal Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Perubahan kedua atas PP No. 36/2023 hadir melalui PP No. 2/2026. Berbeda dengan perubahan sebelumnya, PP No. 2/2026 tidak mengubah besaran retensi. Sebaliknya, regulasi ini mempersempit pilihan lembaga dan instrumen penempatan DHE SDA.
PP No. 2/2026 mewajibkan eksportir memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berstatus BUMN. Ketentuan ini berbeda signifikan dibandingkan PP No. 8/2025. Sebelumnya, eksportir masih memiliki opsi menempatkan DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank devisa lainnya.
Dengan demikian, fleksibilitas eksportir dalam memilih lokasi penempatan dana menjadi lebih terbatas. Pemerintah menyatakan langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan devisa ekspor. Tujuan lainnya adalah memperkuat ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik. Namun, konsekuensinya adalah menyempitnya ruang gerak eksportir dalam mengelola dana hasil ekspornya.
Penguatan Melalui PP No. 21/2026
Pemerintah kemudian menerbitkan PP No. 21/2026 sebagai perubahan ketiga. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mengatur kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri sekaligus relaksasi bagi eksportir tertentu. Selain itu, pemerintah menargetkan seluruh transaksi ekspor komoditas SDA strategis dilakukan penuh melalui sistem devisa terintegrasi mulai 1 September 2026.
Kebijakan ini menegaskan arah regulasi kewajiban penempatan DHE SDA yang semakin terpusat. Oleh karena itu, eksportir perlu memantau perkembangan aturan turunan secara berkala. Kepatuhan yang konsisten akan menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi administratif maupun operasional.
Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor
Ketentuan sanksi administratif merupakan bagian penting dari rezim kewajiban penempatan DHE SDA. Peraturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 mengatur mekanisme penerapan sanksi tersebut. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan berperan aktif dalam pengawasan kepatuhan eksportir.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan bersama antara Bank Indonesia dan OJK. Akibatnya, eksportir yang lalai berpotensi kehilangan akses layanan kepabeanan untuk sementara waktu.
Selain sanksi administratif, ketidakpatuhan juga dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata otoritas keuangan. Oleh karena itu, manajemen kepatuhan yang proaktif menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar formalitas hukum semata.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Eksportir SDA
Menghadapi dinamika regulasi ini, eksportir SDA memerlukan strategi kepatuhan yang terstruktur.
Pertama, perusahaan harus memetakan sektor usahanya untuk menentukan besaran retensi yang berlaku. Sebagai contoh, sektor migas masih tunduk pada ketentuan berbeda dibandingkan sektor pertambangan umum.
Kedua, eksportir wajib memastikan rekening khusus DHE SDA dibuka pada bank BUMN sesuai ketentuan PP No. 2/2026.
Ketiga, perusahaan sebaiknya membangun sistem pemantauan internal atas jangka waktu retensi dana. Dengan demikian, risiko keterlambatan pelaporan dapat diminimalkan sejak awal.
Keempat, konsultasi berkala dengan penasihat hukum sangat dianjurkan. Layanan pendampingan ini membantu eksportir menafsirkan perubahan regulasi secara akurat. Akhirnya, dokumentasi kepatuhan yang rapi akan mempermudah proses audit oleh otoritas terkait di kemudian hari.
Kesimpulannya, kewajiban penempatan DHE SDA telah berevolusi signifikan sejak 2023 hingga 2026. Eksportir yang adaptif terhadap perubahan ini akan lebih siap menjaga kelangsungan usaha. Sebaliknya, kelalaian terhadap kewajiban penempatan DHE SDA berisiko menimbulkan konsekuensi hukum dan finansial yang serius.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu kewajiban penempatan devisa hasil ekspor?
Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam adalah keharusan bagi eksportir sumber daya alam untuk menyimpan sebagian atau seluruh devisa hasil ekspornya dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan ini diatur melalui PP No. 36/2023 beserta perubahannya, termasuk PP No. 2/2026, guna memperkuat cadangan devisa nasional.
2. Sektor apa saja yang wajib mematuhi ketentuan DHE SDA?
Empat sektor utama yang wajib mematuhi ketentuan ini adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi memiliki pengaturan retensi tersendiri yang berbeda dari sektor pertambangan umum lainnya sejak PP No. 8/2025 berlaku.
3. Apa perbedaan utama PP No. 2/2026 dengan aturan sebelumnya?
PP No. 2/2026 tidak mengubah persentase retensi, melainkan mempersempit kanal penempatan dana. Eksportir kini hanya dapat menempatkan DHE SDA pada rekening khusus di bank BUMN devisa, berbeda dari opsi sebelumnya yang mencakup LPEI dan bank devisa lain.
4. Apa sanksi jika eksportir tidak mematuhi kewajiban ini?
Eksportir yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor oleh Bea dan Cukai. Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK, sehingga berpotensi mengganggu operasional ekspor perusahaan secara langsung.
5. Bagaimana cara eksportir memastikan kepatuhan terhadap regulasi DHE SDA?
Eksportir sebaiknya memetakan sektor usahanya, membuka rekening khusus di bank BUMN, dan membangun sistem pemantauan jangka waktu retensi. Konsultasi rutin dengan penasihat hukum juga membantu memastikan kepatuhan tetap mengikuti perkembangan regulasi terbaru.
