Tag: PP 21/2026

Ilustrasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam di pelabuhan ekspor sumber daya alam Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA

LEXmedia. Pemerintah terus memperketat regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kewajiban penempatan DHE SDA kini menjadi perhatian utama pelaku usaha ekstraktif di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mempersempit kanal penempatan dana ekspor tersebut. Oleh karena itu, eksportir wajib memahami perubahan ini secara menyeluruh sebelum arus

Penerapan mekanisme retensi DHE SDA pertambangan lewat perjanjian bilateral berdasarkan PP No. 21 Tahun 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Regulasi Retensi Devisa Hasil Ekspor SDA

LEXmedia. Pemerintah Indonesia secara resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (PP No. 21 Tahun 2026). Kebijakan ini membawa paradigma baru melalui implementasi mekanisme retensi devisa hasil ekspor SDA pertambangan lewat perjanjian bilateral. Langkah strategis tersebut merupakan terobosan hukum dalam sistem