Regulasi Bea Masuk Preferensi IJEPA

LEXmedia. Pelaku usaha yang rutin mengimpor barang dari Jepang kini menghadapi rezim tarif baru. Pemerintah resmi memperbarui skema bea masuk preferensi IJEPA melalui paket regulasi yang terbit pada Agustus 2026. Perubahan ini menyusul disahkannya protokol amandemen Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) setelah proses renegosiasi bertahun-tahun. Oleh karena itu, importir, eksportir, dan konsultan kepabeanan wajib memahami dasar hukum dan mekanisme baru ini secara menyeluruh.

Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis mengenai penerapan bea masuk preferensi IJEPA berdasarkan tiga instrumen hukum utama. Ketiganya adalah UU No. 17/2006, Perpres No. 32/2026, dan PMK No. 60/2026. Pembahasan mencakup dasar hukum, struktur tarif, syarat pemanfaatan, hingga langkah kepatuhan bagi pelaku usaha.

Dasar Hukum Bea Masuk Preferensi IJEPA

Skema bea masuk preferensi IJEPA tidak berdiri sendiri. Skema ini bertumpu pada hierarki regulasi yang saling mengunci satu sama lain. Undang-Undang No. 17/2006 tentang Perubahan atas UU Kepabeanan menjadi fondasi utama. Undang-undang ini memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi.

Selanjutnya, Peraturan Presiden No. 32/2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi menjadi instrumen ratifikasi. Peraturan Presiden ini mengesahkan hasil renegosiasi protokol IJEPA yang memperluas komitmen akses pasar kedua negara. Dengan pengesahan tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menyusun aturan teknis di tingkat kementerian.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan menerbitkan PMK No. 60/2026 tentang Tarif Bea Masuk dalam rangka IJEPA. Peraturan ini menata ulang struktur tarif bea masuk atas ribuan pos tarif atau HS Code barang impor asal Jepang. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK No. 61/2026 yang mengatur tata cara pemanfaatan skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS), menggantikan PMK 51/2022 yang sudah tidak relevan.

Struktur dan Skema Tarif Bea Masuk Preferensi IJEPA

PMK No. 60/2026 memperkenalkan struktur tarif bertahap. Lampiran peraturan memuat kolom tarif berbeda untuk tahun 2026 hingga 2031 dan seterusnya. Dengan demikian, besaran tarif akan terus menurun secara bertahap sampai mencapai tarif final yang bersifat permanen mulai 1 Januari 2031.

1. Skema Tariff Rate Quota (TRQ)

Salah satu poin krusial dalam pembaruan ini adalah pengenalan skema Tariff Rate Quota (TRQ) untuk komoditas tertentu. Skema TRQ membagi periode impor menjadi dua tahap sepanjang tahun berjalan. Tahap pertama berlangsung sejak 1 April sampai 30 September. Tahap kedua berjalan mulai 1 Oktober sampai 31 Maret tahun berikutnya.

Selama volume impor masih berada dalam batas kuota tahunan, importir memperoleh tarif in-quota yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif umum. Namun, apabila volume impor melampaui kuota yang ditetapkan, tarif out-quota akan mengikuti tarif Most Favoured Nation (MFN) yang berlaku umum. Sistem Indonesia National Single Window (INSW) melakukan pemotongan kuota secara otomatis untuk menjaga akurasi pencatatan.

2. User Specific Duty Free Scheme (USDFS)

Selain TRQ, PMK No. 61/2026 mengatur skema USDFS sebagai fasilitas bebas bea khusus bagi importir tertentu yang memenuhi kriteria. Skema ini menggantikan pengaturan lama pada PMK 51/2022 karena belum mengakomodasi tata cara pemanfaatan yang sesuai dengan protokol IJEPA terbaru. Pelaku usaha yang berhak atas fasilitas ini perlu memenuhi persyaratan administratif secara ketat sebelum tarif nol persen dapat diterapkan.

Menariknya, aturan baru ini juga menegaskan prinsip perlindungan bagi importir. Jika tarif umum atau MFN ternyata lebih rendah dibandingkan tarif preferensi IJEPA, maka tarif yang berlaku adalah tarif umum yang lebih rendah tersebut. Prinsip ini memastikan importir tidak dirugikan oleh penerapan skema preferensi.

Syarat Pemanfaatan Bea Masuk Preferensi IJEPA

Penerapan bea masuk preferensi IJEPA tidak otomatis berlaku bagi seluruh barang impor asal Jepang. Barang tersebut harus memenuhi ketentuan asal barang atau Rules of Origin terlebih dahulu. Pembuktian pemenuhan ketentuan ini dilakukan melalui Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).

Tata cara penyerahan SKA mengacu pada PMK No. 35/2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang. Instansi penerbit SKA di Jepang menerbitkan dokumen tersebut sebelum, saat, atau segera setelah proses ekspor dilakukan. Dalam kondisi tertentu, SKA tetap dapat diterbitkan setelah tanggal pengapalan dengan mencantumkan keterangan “issued retroactively”.

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian terhadap keabsahan SKA, termasuk penelitian ulang dan audit kepabeanan. Apabila SKA tidak memenuhi ketentuan, pejabat berwenang dapat menolak permohonan tarif preferensi. Oleh karena itu, dokumentasi asal barang yang lengkap dan akurat menjadi kunci utama keberhasilan klaim tarif preferensi.

Sebagai gambaran penerapan nyata, sektor perikanan telah lebih dulu merasakan manfaat skema ini. Produk olahan tuna dan cakalang yang sebelumnya dikenakan tarif MFN sebesar 9,6 persen kini menikmati tarif nol persen sejak 1 Agustus 2026, sepanjang eksportir telah teregistrasi. Contoh serupa berlaku bagi komoditas hortikultura seperti pisang dan nanas yang memperoleh keringanan tarif melalui skema TRQ.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Perubahan skema bea masuk preferensi IJEPA menuntut kesiapan pelaku usaha secara menyeluruh. Berikut beberapa langkah kepatuhan yang perlu diperhatikan.

Pertama, pelaku usaha harus memastikan klasifikasi HS Code barangnya sesuai dengan lampiran PMK No. 60/2026. Kesalahan klasifikasi dapat berakibat pada penolakan tarif preferensi atau bahkan sanksi administratif.

Kedua, importir yang bergantung pada komoditas dengan skema TRQ wajib memantau sisa kuota tahunan secara berkala melalui sistem INSW.

Ketiga, perusahaan sebaiknya membangun sistem dokumentasi SKA yang tertib dan terintegrasi dengan pemasok di Jepang. Selain itu, dokumen kepabeanan yang telah terdaftar sebelum PMK No. 60/2026 berlaku tetap mengikuti aturan lama sesuai prinsip non-retroaktif dalam UU Kepabeanan. Dengan demikian, transisi menuju skema tarif baru dapat berjalan tanpa mengganggu proses importasi yang sedang berlangsung.

Konsultasi dengan praktisi hukum kepabeanan menjadi langkah bijak sebelum mengajukan klaim tarif preferensi dalam skala besar. Ketepatan interpretasi atas UU No. 17/2006, Perpres No. 32/2026, dan PMK No. 60/2026 akan menentukan keberhasilan pemanfaatan fasilitas ini sekaligus meminimalkan risiko sengketa kepabeanan di kemudian hari.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu bea masuk preferensi IJEPA?

Bea masuk preferensi IJEPA adalah tarif bea masuk khusus yang lebih rendah dari tarif umum (MFN), diberikan atas barang impor asal Jepang yang memenuhi ketentuan asal barang sesuai Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement. Skema ini diatur ulang melalui PMK No. 60/2026 menyusul ratifikasi protokol amandemen IJEPA.

2. Kapan aturan bea masuk preferensi IJEPA terbaru berlaku?

PMK No. 60/2026 dan PMK No. 61/2026 mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026. Kedua aturan ini menindaklanjuti pengesahan Perpres No. 32/2026 yang meratifikasi protokol perubahan IJEPA hasil renegosiasi kedua negara.

3. Dokumen apa yang dibutuhkan untuk klaim tarif preferensi?

Importir wajib melampirkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin sesuai PMK No. 35/2023. Dokumen ini membuktikan barang memenuhi Rules of Origin sehingga berhak atas tarif preferensi, bukan tarif umum yang lebih tinggi.

4. Apa perbedaan skema TRQ dan USDFS dalam IJEPA?

TRQ memberikan tarif rendah dalam batas kuota tahunan, dengan tarif lebih tinggi jika kuota terlampaui. USDFS memberikan fasilitas bebas bea bagi importir tertentu yang memenuhi kriteria khusus sesuai PMK No. 61/2026, terlepas dari mekanisme kuota tahunan.

5. Apakah tarif preferensi selalu lebih rendah dari tarif umum?

Tidak selalu. PMK No. 60/2026 menegaskan prinsip perlindungan importir: apabila tarif umum (MFN) ternyata lebih rendah daripada tarif preferensi IJEPA, maka tarif umum yang lebih rendah itulah yang diterapkan atas barang impor tersebut.

Baca Juga