LEXmedia. Katalog elektronik pengadaan barang/jasa kini menjadi jalur utama belanja pemerintah di Indonesia. Mulai September 2026, aturan mainnya juga berubah. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pengganti Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Oleh karena itu, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Pengadaan, dan pelaku usaha perlu memahami ketentuan barunya. Artikel ini menguraikan dasar hukum, kewajiban, metode transaksi, hingga langkah kepatuhan praktisnya.
Dasar Hukum Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa
Landasan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini telah dua kali berubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pasal 72 ayat (1) mendefinisikan katalog elektronik sebagai platform elektronik. Platform tersebut memuat informasi barang/jasa, harga, penyedia atau pelaksana swakelola, dan informasi lainnya.
Selanjutnya, Pasal 72 ayat (2) menetapkan siapa pengelolanya. LKPP atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya dapat mengelola katalog tersebut. Selain itu, ayat (3) memberi kewenangan baru kepada K/L teknis. Mereka dapat merekomendasikan penghentian produk impor yang memiliki substitusi produk dalam negeri. Artinya, kebijakan ini tegas berpihak pada produk dalam negeri.
Di samping itu, Perpres 46/2025 menempatkan E-purchasing sebagai metode pemilihan pertama. Pasal 38 ayat (2) mengaitkannya dengan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya yang tercantum dalam katalog. Sementara itu, Pasal 41 ayat (2) memperluasnya ke jasa konsultansi perorangan maupun badan usaha. Sebagai hasilnya, hampir semua jenis pengadaan kini dapat berjalan melalui katalog.
Peraturan LKPP 2/2026 sebagai Pedoman Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 72 ayat (4) Perpres mendelegasikan pengaturan teknis kepada Kepala LKPP. Atas dasar itu, LKPP menetapkan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 pada 27 Agustus 2026. Pasal 24 mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik. Adapun Pasal 3 membagi penyelenggaraan katalog ke dalam lima ruang lingkup. Kelimanya meliputi pengelolaan katalog, pencantuman barang/jasa, Toko Daring, E-purchasing, dan pengawasan.
Kewajiban E-Purchasing dan Pengecualiannya
Pasal 50 ayat (5) Perpres 46/2025 memuat kaidah kunci. Instansi wajib melakukan E-purchasing apabila kebutuhannya tersedia dalam katalog elektronik. Pasal 12 ayat (2) Peraturan LKPP 2/2026 menegaskan kewajiban yang sama.
Namun, kewajiban ini tidak bersifat mutlak. Pasal 50 ayat (5a) Perpres membuka dua pengecualian. Pertama, katalog tidak mampu memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan. Kedua, metode lain terbukti lebih efisien atau efektif.
Keputusan pengecualian berada di tangan PPK. Akan tetapi, PPK tidak boleh memutuskannya secara subjektif. Pasal 12 ayat (5) dan (6) Peraturan LKPP 2/2026 mewajibkan analisa pasar. Analisa itu paling sedikit mengidentifikasi lima hal berikut:
1. Ketersediaan barang/jasa dan Penyedia Katalog;
2. Pemenuhan volume dan spesifikasi teknis;
3. Kesanggupan penyedia dari aspek waktu, lokasi, dan layanan;
4. Kesesuaian kategori barang/jasa; dan
5. Perbandingan harga di dalam dan di luar katalog.
Dengan demikian, analisa pasar menjadi dokumen pembelaan utama PPK saat auditor melakukan pemeriksaan.
Struktur Pengelolaan dan Toko Daring
Pasal 4 ayat (2) membagi pengelolaan ke dalam lima lapis. Lapis tersebut adalah pusat Katalog Elektronik, Katalog Nasional, Katalog Sektoral, Katalog Lokal, dan katalog Institusi Lainnya. LKPP mengelola Katalog Nasional, sedangkan K/L mengelola Katalog Sektoral. Sementara itu, Pemerintah Daerah mengelola Katalog Lokal.
Setiap lapis menjalankan fungsi kurasi. Kurator memeriksa produk sebelum tayang dan dapat memberikan label produk atau penyedia. Bagi pemerintah daerah, Pasal 8 ayat (1) juga menugaskan dukungan kepada pelaku usaha lokal.
Selain itu, Pasal 11 mengatur Toko Daring yang berbasis marketplace mitra. Toko Daring hanya menayangkan produk dalam negeri serta produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Nilai transaksinya pun terbatas paling banyak Rp50 juta.
Metode Transaksi dalam Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 14 ayat (1) menyediakan tiga metode E-purchasing dalam katalog elektronik pengadaan. Pejabat Pengadaan, PPK, atau Pokja Pemilihan memilih metode berdasarkan karakteristik pasar, waktu, dan kompetensi. Tabel berikut merangkum batas kewenangannya.
| Metode | Pejabat Pengadaan | PPK | Pokja Pemilihan |
| Pembelian langsung (harga tetap) | ≤ Rp200 juta | > Rp200 juta | – |
| Negosiasi harga | ≤ Rp200 juta | > Rp200 juta (kriteria terbatas) | > Rp200 juta |
| Mini kompetisi | ≤ Rp200 juta | Pengganti jika Pokja belum siap | > Rp200 juta |
Pembelian Langsung
Pasal 15 membatasi pembelian langsung pada tiga kondisi. Pertama, kategori tertentu bernilai paling banyak Rp50 juta. Kedua, pembelian di Toko Daring hingga Rp50 juta. Ketiga, produk dengan harga tetap. Untuk produk berharga tetap, Pejabat Pengadaan berwenang hingga Rp200 juta. Di atas nilai itu, PPK yang melaksanakannya.
Negosiasi Harga
Negosiasi menyasar harga satuan, ongkos kirim, dan biaya lain. Namun, PPK hanya boleh bernegosiasi untuk tiga kriteria dalam Pasal 16 ayat (2). Kriteria itu meliputi barang hasil konsolidasi, praktik bisnis mapan, dan E-purchasing untuk swakelola.
Mini Kompetisi
Mini kompetisi mensyaratkan minimal dua Penyedia Katalog dengan produk atau spesifikasi yang sama. Pejabat Pengadaan menanganinya hingga Rp200 juta, sedangkan Pokja Pemilihan menangani nilai di atasnya. Apabila Pokja belum siap, PPK mengambil alih sesuai Pasal 17 ayat (4).
Khusus wilayah Papua, ketiga metode memakai ambang Rp1 miliar. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan afirmasi pengadaan di Papua.
HPS, Referensi Harga, dan Jaminan Pelaksanaan
Pasal 13 mewajibkan PPK menetapkan HPS untuk E-purchasing di atas Rp100 juta. Sebaliknya, untuk nilai hingga Rp100 juta, PPK cukup menyiapkan Referensi Harga. Kedua kewajiban itu tidak berlaku bagi pembelian langsung atas produk berharga tetap.
Selanjutnya, Pasal 20 memberlakukan jaminan pelaksanaan untuk kontrak barang, konstruksi, dan jasa lainnya di atas Rp200 juta. Meski begitu, jaminan tidak perlu ada untuk jasa lainnya ketika pengguna menguasai aset Penyedia. Kontraknya berbentuk Surat/Bukti Pesanan. PPK dan Penyedia menandatanganinya secara elektronik melalui sistem katalog sesuai Pasal 19.
Pengawasan, Sanksi, dan Masa Transisi Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 21 mengatur dua bentuk pengawasan. Pertama, pengawasan penayangan produk melalui sampling berkala. Kedua, penanganan laporan produk oleh pengelola pusat katalog. Akibatnya, Penyedia yang melanggar ketentuan penayangan dapat menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk masa transisi, Pasal 22 memberi waktu satu tahun bagi sistem katalog untuk menyesuaikan diri. Selain itu, Pasal 23 melindungi transaksi lama. Produk yang sudah tayang tetap tayang. Begitu pula, Surat/Bukti Pesanan lama tetap berlaku hingga kontrak berakhir.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, kami merekomendasikan langkah praktis berikut.
Bagi PPK dan Pejabat Pengadaan:
1. Periksa ketersediaan produk di katalog sebelum memilih metode lain.
2. Dokumentasikan analisa pasar setiap kali Anda tidak menggunakan E-purchasing.
3. Cocokkan nilai paket dengan batas kewenangan dalam Pasal 15–17.
4. Siapkan HPS atau Referensi Harga sesuai ambang Rp100 juta.
5. Minta jaminan pelaksanaan untuk kontrak di atas Rp200 juta.
Bagi Penyedia Katalog:
1. Perbarui data produk dan harga secara berkala.
2. Siapkan bukti status produk dalam negeri, mengingat risiko penghentian produk impor.
3. Patuhi syarat dan ketentuan pengguna agar terhindar dari sanksi penayangan.
4. Siapkan kapasitas jaminan pelaksanaan untuk pesanan bernilai besar.
Pada akhirnya, katalog elektronik pengadaan menuntut disiplin dokumentasi dari kedua sisi. Oleh karena itu, setiap pihak sebaiknya meninjau ulang SOP internalnya sebelum masa transisi berakhir.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah?
Katalog elektronik adalah platform elektronik yang memuat informasi barang/jasa, harga, penyedia atau pelaksana swakelola, dan informasi lainnya. Definisi ini tercantum dalam Pasal 72 ayat (1) Perpres 16/2018 yang terakhir berubah melalui Perpres 46/2025. Instansi memakai platform ini untuk membeli secara elektronik melalui E-purchasing, baik di Katalog Nasional, Sektoral, maupun Lokal milik pemerintah daerah.
2. Apakah instansi wajib membeli melalui katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah?
Ya. Pasal 50 ayat (5) Perpres 46/2025 dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan LKPP 2/2026 mewajibkan E-purchasing apabila barang/jasa tersedia dalam katalog. Namun, PPK dapat mengecualikannya jika katalog tidak memenuhi volume, spesifikasi, waktu, lokasi, atau layanan. Pengecualian juga berlaku jika metode lain lebih efisien. Keputusan tersebut wajib berbasis analisa pasar yang terdokumentasi dengan baik.
3. Apa saja metode E-purchasing menurut Peraturan LKPP 2/2026?
Pasal 14 ayat (1) mengatur tiga metode, yaitu pembelian langsung, negosiasi harga, dan mini kompetisi. Pembelian langsung berlaku untuk nilai tertentu atau produk berharga tetap. Negosiasi menyasar harga satuan dan ongkos kirim. Sementara itu, mini kompetisi membandingkan minimal dua penyedia dengan spesifikasi sama. Pelaksana pengadaan memilih metode sesuai karakteristik pasar dan waktu.
4. Kapan PPK wajib menetapkan HPS dalam E-purchasing?
Pasal 13 Peraturan LKPP 2/2026 mewajibkan PPK menetapkan HPS untuk E-purchasing bernilai di atas Rp100 juta. Untuk nilai hingga Rp100 juta, PPK cukup menyiapkan Referensi Harga sebagai pembanding kewajaran harga. Namun, kedua kewajiban itu tidak berlaku untuk pembelian langsung pada kategori atau koleksi produk berharga tetap. Oleh karena itu, PPK perlu mengecek jenis kategorinya.
5. Apakah transaksi berdasarkan aturan lama masih berlaku?
Ya. Pasal 23 Peraturan LKPP 2/2026 menjaga kepastian hukum transaksi lama. Produk yang sudah tayang tetap tayang di katalog. E-purchasing yang berjalan sebelum aturan baru berlaku tetap mengikuti Peraturan LKPP 9/2021. Selain itu, Surat/Bukti Pesanan lama berlaku sampai kontrak berakhir. Sistem katalog sendiri memperoleh waktu penyesuaian paling lama satu tahun sesuai Pasal 22.
