Mr. Teuku Mohammad Hasan: Ahli Hukum

LEXmedia. Nama Teuku Mohammad Hasan jarang terdengar di ruang kuliah hukum. Namun, jejaknya tertanam di jantung konstitusi Indonesia. Ia adalah ahli hukum lulusan Leiden, anggota PPKI, dan Gubernur Sumatra pertama. Selain itu, negara menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional pada 2006. Kisahnya mengajarkan satu hal sederhana: hukum lahir dari kesediaan untuk saling memahami.

Masa Kecil Teuku Mohammad Hasan di Tanah Pidie

Ia lahir pada 4 April 1906 dengan nama Teuku Sarong. Keluarganya berasal dari kalangan uleebalang di Pidie, Aceh. Ayahnya, Teuku Bintara Pineung Ibrahim, memimpin sebuah wilayah adat. Oleh karena itu, Hasan kecil tumbuh dekat dengan urusan pemerintahan dan sengketa rakyat.

Kemudian, orang tuanya memberinya nama baru, Teuku Mohammad Hasan. Sejak remaja, ia sudah tertarik pada ilmu hukum. Ia menyaksikan hukum kolonial bekerja timpang bagi bangsanya. Sebagai hasilnya, tekad untuk memahami hukum dari dalam tumbuh kuat di dadanya.

Dari Leiden, Gagasan Negara Hukum Bertunas

Pendidikan Hukum Teuku Mohammad Hasan di Belanda

Pada usia 25 tahun, Hasan berlayar ke Negeri Belanda. Ia lulus seleksi dan diterima di Rijksuniversiteit Leiden. Kampus itu saat itu menjadi pusat kajian hukum adat dan hukum kolonial. Selain itu, Leiden juga menjadi tempat persemaian nasionalisme mahasiswa Hindia.

Bayangkan lorong batu yang dingin dan aroma kertas tua di perpustakaan. Di sana, Hasan menekuni asas-asas hukum Eropa. Namun, pikirannya terus melayang ke hamparan sawah Pidie. Ia ingin hukum melindungi rakyat, bukan menundukkan mereka.

Hasan menuntaskan studinya pada 1933, dalam waktu kurang dari tiga tahun. Ia pun berhak menyandang gelar Meester in de Rechten atau “Mr.” Selama di Leiden, ia aktif di Perhimpunan Indonesia. Di organisasi itu, ia bergaul dengan Mohammad Hatta dan Sutan Sjahrir.

Pulang Membawa Buku dan Keyakinan

Sepulang ke tanah air, pengalaman pahit menyambutnya di pelabuhan. Petugas kolonial menyita buku-buku yang ia bawa dari Leiden. Pemerintah Hindia Belanda menganggap bacaan itu berbahaya. Akibatnya, Hasan lama bersedih atas peristiwa tersebut.

Meski demikian, ia tidak berhenti melangkah. Ia bergabung dengan Muhammadiyah dan aktif di dunia pendidikan. Kemudian, pada 1938–1942, ia bekerja sebagai Adjunct-Referendaris di Kantor Gubernur Sumatra. Ia menangani bagian Algemene Zaken en Wetgeving, yakni urusan umum dan perundang-undangan. Dengan demikian, ia memahami mesin birokrasi kolonial dari dalam.

Teuku Mohammad Hasan dan Kompromi Sila Pertama

Pagi yang Menentukan, 18 Agustus 1945

Menjelang kemerdekaan, Hasan duduk di PPKI sebagai wakil Sumatra. Ia hadir bersama Mr. Mohammad Amir dan Mr. Abdoel Abbas. Lalu, sehari setelah proklamasi, Republik menghadapi ujian pertamanya.

Pada malam 17 Agustus, Hatta menerima kabar keberatan dari wakil Indonesia timur. Mereka menolak tujuh kata dalam rumusan Piagam Jakarta. Rumusan itu berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Bahkan, muncul ancaman untuk tidak bergabung dengan Republik.

Pagi 18 Agustus, sebelum sidang resmi dibuka, Hatta menggelar pertemuan informal. Ia mengajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan. Udara Jakarta masih lembap. Namun, ketegangan di ruangan terasa lebih pekat daripada kabut pagi.

Ki Bagus bersikeras mempertahankan tujuh kata itu. Oleh karena itu, Hatta membutuhkan sosok yang dipercaya tokoh Muhammadiyah tersebut. Hasan dan Kasman memiliki kedekatan personal dengan Ki Bagus. Sebagai hasilnya, lobi itu berhasil melunakkan pendiriannya.

Makna Hukum “Ketuhanan Yang Maha Esa”

Para tokoh akhirnya bersepakat mencoret tujuh kata itu. Rumusan barunya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Selanjutnya, PPKI mengesahkan Pembukaan dan UUD 1945 pada hari yang sama.

Bagi studi hukum tata negara, kompromi ini sangat fundamental. Pertama, ia menjaga kesatuan subjek konstitusi, yakni seluruh rakyat Indonesia. Kedua, ia menempatkan nilai ketuhanan sebagai sumber moral, bukan pembeda status warga. Dengan kata lain, konstitusi tidak membagi warga ke dalam kelas kewajiban hukum yang berbeda.

Hasan memahami bahwa keadilan memerlukan rasa memiliki bersama. Ia seorang Muslim taat dan aktivis Muhammadiyah. Namun, ia memilih persatuan sebagai syarat lahirnya negara hukum. Pilihan itu jelas tidak mudah. Bahkan, sebagian tokoh menyesali kompromi tersebut bertahun-tahun kemudian.

Membangun Pemerintahan Sipil di Sumatra

Gubernur Pertama dan Satu-satunya

Sidang PPKI 19 Agustus 1945 menetapkan Sumatra sebagai satu provinsi. Kemudian, pada 22 Agustus, Presiden Sukarno menunjuk Teuku Mohammad Hasan sebagai Gubernur Sumatra. Ia sekaligus menjadi wakil Pemerintah Pusat di pulau itu. Keputusan Presiden tertanggal 29 September 1945 lalu memperkuat kedudukannya.

Tugasnya sungguh berat. Jepang menyegel radio-radio sehingga banyak rakyat belum yakin proklamasi benar terjadi. Oleh sebab itu, Hasan berkeliling Sumatra mengabarkan kemerdekaan. Pada 6 Oktober 1945, ia membacakan teks proklamasi dalam rapat raksasa di Lapangan Merdeka Medan.

Bayangkan lautan manusia di bawah terik matahari Medan. Merah putih berkibar di tiang-tiang bambu. Suara Hasan bergema, tenang namun tegas. Hari itu, kemerdekaan berubah dari kabar angin menjadi kenyataan hukum.

Meletakkan Fondasi Hukum Pemerintahan Daerah

Selanjutnya, Hasan bergerak cepat menyusun perangkat pemerintahan. Ia mengangkat residen, bupati, dan wali kota di seluruh Sumatra. Misalnya, melalui ketetapan No. 1/X, ia menunjuk Teuku Nyak Arif sebagai Residen Aceh pada 3 Oktober 1945.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1947 menegaskan kedudukan Sumatra sebagai daerah otonom. Pasal 1 PP tersebut berbunyi, “Sumatera merupakan suatu daerah otonomi, bernama propinsi Sumatera.” Gubernur memimpin bersama Badan Perwakilan Daerah dan Badan Eksekutif. Dengan demikian, Sumatra menjadi laboratorium awal desentralisasi Republik.

Hasan juga membagi Sumatra ke dalam tiga subprovinsi. Seorang Gubernur Muda memimpin masing-masing wilayah di bawah koordinasinya. Contohnya, pada 14 April 1947 ia melantik Mr. Sutan Mohammad Amin sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara.

Kedaulatan Moneter dari Sumatra

Persoalan ekonomi pun menuntut keberanian hukum. Saat itu, Oeang Republik Indonesia (ORI) belum menjangkau Sumatra secara merata. Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara menyarankan penggunaan surat janji. Namun, Hasan menolak karena uang lebih efektif sebagai alat bayar.

Akhirnya, pada 8 April 1947 Hasan menerbitkan Maklumat No. 92/KO. Maklumat itu melahirkan Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera (URIPS). Kebijakan ini menunjukkan kemampuannya menerjemahkan kewenangan hukum menjadi solusi konkret.

Menjaga Republik di Masa Darurat

Pada 1948, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 memecah Provinsi Sumatra menjadi tiga provinsi. Masa jabatan Hasan sebagai gubernur pun berakhir. Namun, pengabdiannya justru memasuki babak paling genting.

Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan Agresi Militer II dan menduduki Yogyakarta. Hari itu juga, Hasan bertemu Sjafruddin Prawiranegara di Bukittinggi. Beberapa hari kemudian, mereka membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Hasan menjabat Wakil Ketua PDRI. Selain itu, ia merangkap Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

PDRI membuktikan kepada dunia bahwa Republik masih berdiri secara hukum. Dalam doktrin hukum internasional, keberlanjutan pemerintahan menjadi unsur penting eksistensi negara. Oleh karena itu, peran Hasan melampaui urusan administrasi. Ia ikut menjaga kontinuitas negara.

Setelah pengakuan kedaulatan, Hasan menjadi senator di parlemen Republik Indonesia Serikat. Kemudian, ia duduk di DPR Sementara sebagai Ketua Komisi Perdagangan dan Industri.

Warisan Teuku Mohammad Hasan bagi Hukum Indonesia

Teuku Mohammad Hasan wafat di Jakarta pada 21 September 1997. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006.

Warisannya bagi hukum Indonesia dapat dirangkum dalam tiga hal. Pertama, ia ikut menjaga rumusan dasar negara yang inklusif. Kedua, ia membangun praktik awal pemerintahan daerah dan desentralisasi. Ketiga, ia menunjukkan bahwa ahli hukum harus hadir saat negara paling rapuh.

Jejak kata-katanya memang lebih banyak tersimpan dalam maklumat dan ketetapan daripada pidato yang dikutip. Akan tetapi, justru di situlah kekuatannya. Ia berbicara melalui norma hukum yang ia tegakkan.

Bagi generasi hukum hari ini, kisah Teuku Mohammad Hasan adalah undangan untuk bercermin. Keadilan tidak lahir dari kemenangan satu golongan. Sebaliknya, keadilan tumbuh dari kesediaan menanggalkan ego demi rumah bersama bernama Indonesia.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Siapa Teuku Mohammad Hasan?

Teuku Mohammad Hasan adalah ahli hukum asal Pidie, Aceh, yang lahir pada 4 April 1906. Ia lulus dari Universitas Leiden pada 1933 dan bergelar Meester in de Rechten. Ia menjadi anggota PPKI, Gubernur Sumatra pertama, dan Wakil Ketua PDRI. Pemerintah menetapkannya sebagai Pahlawan Nasional pada 2006. Ia wafat di Jakarta pada 21 September 1997.

2. Apa peran Teuku Mohammad Hasan dalam perumusan sila pertama Pancasila?

Pada pagi 18 Agustus 1945, Hatta meminta bantuan Teuku Mohammad Hasan dan Kasman Singodimedjo. Keduanya dekat dengan Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah. Mereka berhasil meyakinkan Ki Bagus menerima penghapusan tujuh kata Piagam Jakarta. Rumusan sila pertama pun berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berlaku bagi seluruh warga negara. Kompromi ini menjaga persatuan bangsa sejak hari pertama konstitusi.

3. Mengapa ia disebut Gubernur Sumatra pertama dan satu-satunya?

PPKI menetapkan Sumatra sebagai satu provinsi pada 19 Agustus 1945. Presiden Sukarno kemudian menunjuk Teuku Mohammad Hasan sebagai gubernurnya. Pada 1948, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 memecah Sumatra menjadi tiga provinsi. Sejak itu, jabatan Gubernur Sumatra tidak pernah ada lagi. Ia menjabat dari 1945 hingga 1948. Karena itu, Hasan menjadi pemegang pertama sekaligus terakhir jabatan tersebut.

4. Kapan Teuku Mohammad Hasan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional?

Pemerintah menetapkan Teuku Mohammad Hasan sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 085/TK/Tahun 2006 tertanggal 3 November 2006. Penetapan itu mengakui jasanya di PPKI, kepemimpinannya sebagai Gubernur Sumatra, dan perannya dalam PDRI. Pemerintah memberikan gelar itu sembilan tahun setelah ia wafat di Jakarta pada 21 September 1997. Pengakuan ini menegaskan posisinya sebagai ahli hukum pejuang kemerdekaan.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga