Dewan Pengawas Syariah PT Pasca Putusan MK

LEXmedia. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi tentang Dewan Pengawas Syariah PT pada 16 Maret 2026. Putusan Nomor 42/PUU-XXIV/2026 itu menguji mekanisme pengangkatan DPS oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, Pasal 109 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tetap berlaku utuh. Namun, pertimbangan hukum Mahkamah membawa pesan penting bagi tata kelola perseroan berbasis syariah.

Artikel ini menganalisis dasar hukum DPS, dalil Pemohon, dan arah pertimbangan Mahkamah. Selain itu, artikel ini menawarkan rekomendasi kepatuhan bagi direksi, pemegang saham, dan anggota DPS.

Dasar Hukum Dewan Pengawas Syariah PT dalam UU 40/2007

Pasal 109 UU 40/2007 menjadi fondasi utama pengaturan DPS. Ayat (1) mewajibkan perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki DPS. Kewajiban ini berlaku di samping keberadaan Dewan Komisaris. Artinya, DPS bukan pengganti komisaris, melainkan organ pengawas khusus.

Selanjutnya, ayat (2) mengatur komposisi dan pengangkatan. DPS beranggotakan seorang ahli syariah atau lebih. RUPS mengangkat mereka atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, ayat (3) menetapkan dua tugas pokok DPS. Pertama, DPS memberikan nasihat dan saran kepada Direksi. Kedua, DPS mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai prinsip syariah.

Posisi Dewan Pengawas Syariah PT di Antara Organ Perseroan

UU 40/2007 hanya mengenal tiga organ perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Oleh karena itu, kedudukan DPS kerap memicu perdebatan akademik. Pembentuk undang-undang menempatkan Pasal 109 dalam Bab VII tentang Direksi dan Dewan Komisaris. Konsekuensinya, DPS bekerja layaknya organ pengawas dengan objek yang berbeda. Komisaris mengawasi pengurusan secara umum, sedangkan DPS mengawasi kesesuaian syariah.

Di sektor keuangan, pola serupa juga muncul dalam Pasal 32 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, Pasal 110 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memuat mekanisme pengangkatan yang sama. Ketiga norma inilah yang Pemohon uji di MK.

Pokok Perkara Putusan MK 42/PUU-XXIV/2026

Pemohon perkara ini adalah Muhammad Iqbal, mahasiswa Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah UIN Antasari Banjarmasin. Ia juga nasabah lembaga keuangan syariah. Pemohon menguji Pasal 109 ayat (2) dan (3) UU 40/2007, Pasal 32 ayat (2) dan (3) UU 21/2008, serta Pasal 110 ayat (2) UU P2SK. Batu ujinya adalah Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Argumen utama Pemohon berangkat dari konflik kepentingan struktural. Menurutnya, RUPS mengangkat DPS yang justru mengawasi kegiatan para pemegang saham. Akibatnya, DPS berada dalam posisi subordinat terhadap pihak yang menjadi objek pengawasannya. Pemohon menilai desain ini menjadikan DPS wakil pemegang saham, bukan pelindung nasabah. Lebih lanjut, Pemohon merujuk praktik internasional yang membentuk pengawas syariah independen di tingkat regulator.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Mahkamah mengakui kedudukan hukum Pemohon. Namun, Mahkamah menilai seluruh dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Amar putusan pun menolak permohonan untuk seluruhnya. Pertimbangan itu bertumpu pada tiga pilar argumentasi.

Rekomendasi MUI sebagai Penyeimbang RUPS

Pertama, Mahkamah menekankan bahwa RUPS tidak bertindak sendiri. RUPS mengangkat dan memberhentikan DPS atas rekomendasi MUI. Dengan kata lain, proses pengangkatan melibatkan pihak eksternal perseroan. Menurut Mahkamah, mekanisme ini menjembatani lembaga keuangan dengan otoritas fatwa. Oleh karena itu, anggapan bahwa DPS sekadar wakil pemegang saham kehilangan pijakan normatif.

Prinsip Kehati-hatian dan Iktikad Baik

Kedua, Mahkamah memperluas prinsip fidusia kepada DPS. UU 40/2007 memang hanya menyebut kehati-hatian dan iktikad baik secara tegas bagi Dewan Komisaris dalam Pasal 114. Meski demikian, Mahkamah menyatakan prinsip tersebut melekat pada semua organ perseroan, termasuk DPS. Lebih lanjut, DPS wajib menerapkannya untuk kepentingan semua pihak yang berhubungan dengan perseroan, termasuk nasabah.

Independensi Fungsional DPS

Ketiga, Mahkamah membedakan cara pengangkatan dengan cara bekerja. Kepatuhan syariah perbankan merupakan kewenangan MUI yang hadir melalui DPS di setiap bank syariah. Karena itu, Mahkamah menegaskan DPS harus bersikap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Sementara itu, Mahkamah memberlakukan pertimbangan yang sama secara mutatis mutandis terhadap Pasal 110 ayat (2) UU P2SK.

Analisis Hukum: Makna Putusan bagi Dewan Pengawas Syariah PT

Putusan ini memperkuat kepastian hukum bagi Dewan Pengawas Syariah PT. Perseroan tidak perlu mengubah struktur organ atau mekanisme RUPS. Namun, pertimbangan Mahkamah menaikkan standar perilaku anggota DPS. Setidaknya ada tiga implikasi praktis yang patut pelaku usaha cermati.

Pertama, putusan ini memperjelas ruang pertanggungjawaban DPS. Jika prinsip kehati-hatian melekat pada DPS, pelanggarannya berpotensi menjadi dasar gugatan. Dalam praktik, nasabah atau pemegang saham dapat mendalilkan kelalaian pengawasan syariah. Padahal, UU 40/2007 belum mengatur tanggung jawab pribadi anggota DPS secara eksplisit.

Kedua, rekomendasi MUI kini memiliki bobot konstitusional. Mahkamah menjadikan rekomendasi itu alasan utama untuk menolak dalil konflik kepentingan. Akibatnya, pengangkatan DPS tanpa rekomendasi MUI membawa risiko hukum yang serius. Pihak berkepentingan dapat mempersoalkan keabsahan keputusan RUPS semacam itu.

Ketiga, independensi DPS bergeser dari isu struktural menjadi isu kinerja. Mahkamah tidak mewajibkan desain kelembagaan baru. Sebaliknya, Mahkamah menuntut DPS membuktikan independensinya melalui praktik pengawasan. Sebagai hasilnya, dokumentasi kerja DPS menjadi alat bukti yang sangat penting.

Selain itu, cakupan Pasal 109 tidak terbatas pada lembaga keuangan. Kewajiban DPS berlaku bagi setiap perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di sektor perbankan, OJK juga mengatur tata kelola DPS secara rinci melalui POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan analisis di atas, perseroan berbasis syariah sebaiknya menempuh enam langkah berikut.

1. Perbarui anggaran dasar. Cantumkan keberadaan, tugas, dan mekanisme pengangkatan DPS secara tegas dalam anggaran dasar perseroan.

2. Dokumentasikan rekomendasi MUI. Lampirkan surat rekomendasi dari MUI melalui DSN-MUI dalam risalah RUPS pengangkatan atau perpanjangan DPS.

3. Susun piagam kerja DPS. Atur standar independensi, benturan kepentingan, rangkap jabatan, dan tata cara rapat DPS.

4. Bangun jejak pengawasan. Simpan notulen rapat, opini syariah, dan laporan pengawasan berkala sebagai bukti kehati-hatian.

5. Penuhi regulasi sektoral. Lembaga keuangan syariah wajib menyelaraskan tata kelola DPS dengan POJK dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.

6. Kelola risiko pertanggungjawaban. Pertimbangkan klausul indemnifikasi dan asuransi tanggung jawab bagi anggota DPS.

Pada akhirnya, Putusan MK 42/PUU-XXIV/2026 tidak mengubah teks undang-undang. Namun, putusan ini mengubah cara membaca peran Dewan Pengawas Syariah PT. Oleh karena itu, direksi sebaiknya segera mengaudit tata kelola syariah perseroannya. Langkah ini melindungi perseroan, nasabah, dan anggota DPS sekaligus.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu Dewan Pengawas Syariah PT?

Dewan Pengawas Syariah PT adalah organ pengawas wajib bagi perseroan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dasar hukumnya Pasal 109 UU No. 40 Tahun 2007. DPS beranggotakan satu ahli syariah atau lebih. Tugasnya memberikan nasihat kepada Direksi dan mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai prinsip syariah, di samping peran Dewan Komisaris.

2. Siapa yang berwenang mengangkat anggota DPS?

RUPS berwenang mengangkat anggota DPS, tetapi wajib atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasal 109 ayat (2) UU 40/2007 memuat ketentuan ini. Dalam Putusan MK 42/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menilai keterlibatan MUI sebagai pihak eksternal menjaga objektivitas DPS. Karena itu, pengangkatan tanpa rekomendasi MUI berisiko menimbulkan sengketa keabsahan bagi perseroan maupun anggota DPS.

3. Apa isi amar Putusan MK 42/PUU-XXIV/2026?

MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya pada 16 Maret 2026. Akibatnya, Pasal 109 ayat (2) dan (3) UU 40/2007, Pasal 32 UU Perbankan Syariah, dan Pasal 110 ayat (2) UU P2SK tetap berlaku. Mahkamah menilai pengangkatan DPS oleh RUPS atas rekomendasi MUI tidak melanggar kepastian hukum maupun hak konstitusional warga negara.

4. Apakah DPS harus bersikap independen?

Ya. Mahkamah Konstitusi menegaskan DPS harus bersikap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Independensi itu tidak bergantung pada siapa yang mengangkat, melainkan pada cara DPS bekerja. Selain itu, DPS wajib memegang prinsip kehati-hatian dan iktikad baik. Prinsip tersebut melindungi kepentingan perseroan sekaligus nasabah. Mahkamah menegaskan hal ini dalam pertimbangan Putusan MK 42/PUU-XXIV/2026.

5. Apakah PT non-keuangan juga wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah?

Ya, sepanjang perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pasal 109 ayat (1) UU 40/2007 tidak membatasi kewajiban DPS pada lembaga keuangan. Namun, lembaga keuangan syariah tunduk pada aturan tambahan dari OJK. Bank umum syariah dan unit usaha syariah, misalnya, wajib mematuhi POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga