Aturan Kepemilikan Gerai Toko Swalayan

LEXmedia. Kepemilikan gerai toko swalayan kini memasuki babak regulasi baru. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 2026 pada 15 Januari 2026 sebagai perubahan atas PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Perubahan ini secara langsung memengaruhi pelaku usaha ritel modern, khususnya jaringan minimarket dan supermarket berskala nasional. Sebelumnya, pengaturan kepemilikan gerai toko swalayan tunduk pada pembatasan jumlah unit usaha sejenis. Namun, ketentuan tersebut kini dihapus melalui revisi terbaru.

Artikel ini membahas perubahan mendasar dalam pengaturan kepemilikan gerai toko swalayan, mengacu pada tiga instrumen hukum utama: PP No. 3/2026, Permendag No. 18/2022, dan Permendag No. 71/2019. Selain itu, pembahasan turut mencakup implikasi praktis bagi pelaku usaha yang mengelola jaringan toko swalayan melalui skema kepemilikan langsung maupun waralaba. Sebagai hasilnya, pelaku usaha memperoleh gambaran utuh mengenai kewajiban kepatuhan yang berlaku saat ini.

Latar Belakang Regulasi Kepemilikan Gerai Toko Swalayan

Sebelum PP No. 3/2026 berlaku, Pasal 98 ayat (4) PP No. 29/2021 mewajibkan pelaku usaha toko swalayan memenuhi ketentuan pembatasan jumlah kepemilikan gerai. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara peritel besar dan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, ekspansi jaringan toko swalayan milik satu kelompok usaha memiliki batas tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah maupun pusat.

Di sisi lain, aspek teknis pengembangan dan penataan fisik toko swalayan diatur melalui Permendag No. 23 Tahun 2021, yang kemudian diubah oleh Permendag No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Permendag ini mengatur zonasi, jarak antar-gerai, kemitraan dengan UMKM, serta persyaratan teknis pendirian toko swalayan. Selain itu, banyak jaringan toko swalayan berkembang melalui skema waralaba yang tunduk pada Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Perubahan Ketentuan Kepemilikan Gerai Toko Swalayan dalam PP No. 3/2026

PP No. 3/2026 membawa perubahan signifikan terhadap pengaturan kepemilikan gerai toko swalayan. Perubahan ini menghapus batasan kuantitatif yang sebelumnya membatasi ekspansi jaringan ritel modern.

1. Penghapusan Pembatasan Jumlah Gerai

Pasal 98 ayat (4) dan ayat (5) PP No. 29/2021 resmi dihapus melalui PP No. 3/2026. Dengan demikian, pelaku usaha toko swalayan tidak lagi wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai toko swalayan berdasarkan jumlah unit. Penghapusan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi peritel untuk memperluas jaringan usaha secara nasional. Namun demikian, fleksibilitas tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang lebih ketat pada aspek administratif.

2. Kewajiban Pelaporan Administrasi Bulanan

Sebagai kompensasi atas penghapusan pembatasan kuantitatif, PP No. 3/2026 memperkenalkan kewajiban pelaporan administrasi secara berkala. Pelaku usaha yang menyimpan barang pokok atau barang penting di gudang wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi setiap bulan sesuai Pasal 68 ayat (3). Selain itu, pemerintah memperluas jenis sanksi administratif, termasuk pemblokiran sistem elektronik bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan daring. Oleh karena itu, kepemilikan gerai toko swalayan yang bebas batas jumlah tetap menuntut tertib administrasi yang konsisten.

Kaitan dengan Permendag No. 18/2022 dalam Pengelolaan Toko Swalayan

Meskipun PP No. 3/2026 menghapus pembatasan jumlah gerai, Permendag No. 18/2022 tetap berlaku sebagai pedoman teknis pengelolaan toko swalayan. Peraturan ini mengatur aspek zonasi, kemitraan dengan pemasok lokal, serta jam operasional. Dengan kata lain, penghapusan batasan kepemilikan gerai toko swalayan tidak menghilangkan kewajiban teknis lain yang bersifat kewilayahan.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menerbitkan izin lokasi berdasarkan tata ruang setempat. Akibatnya, pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan ganda: kepatuhan terhadap ketentuan pusat sekaligus ketentuan daerah. Selain itu, kewajiban kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengadaan produk tetap menjadi syarat operasional toko swalayan modern.

Pola Kepemilikan Melalui Skema Waralaba Berdasarkan Permendag No. 71/2019

Banyak jaringan toko swalayan di Indonesia berkembang melalui skema waralaba, bukan kepemilikan tunggal. Permendag No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba mengatur hubungan hukum antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, termasuk kewajiban pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba. Dengan penghapusan pembatasan kepemilikan gerai toko swalayan, jumlah gerai waralaba berpotensi tumbuh lebih cepat.

Namun, setiap perjanjian waralaba tetap wajib didaftarkan sesuai prosedur Kementerian Perdagangan. Pemberi waralaba juga wajib memberikan pembinaan berkelanjutan kepada penerima waralaba. Oleh sebab itu, ekspansi gerai melalui skema waralaba memerlukan tata kelola kontraktual yang cermat agar tidak menimbulkan sengketa kemitraan di kemudian hari.

Implikasi dan Risiko Hukum bagi Pelaku Usaha

Perubahan regulasi ini menghadirkan peluang sekaligus risiko baru. Di satu sisi, pelaku usaha memperoleh keleluasaan ekspansi tanpa batas kuantitatif. Di sisi lain, kegagalan memenuhi kewajiban pelaporan bulanan dapat berujung pada sanksi administratif yang lebih berat dibandingkan rezim sebelumnya.

Selain risiko administratif, pelaku usaha juga menghadapi risiko persaingan usaha. Ekspansi gerai tanpa batas berpotensi memicu pengawasan lebih ketat dari otoritas persaingan usaha apabila terindikasi praktik monopoli di pasar ritel lokal. Oleh karena itu, strategi ekspansi kepemilikan gerai toko swalayan sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek keadilan persaingan usaha, bukan semata-mata kecepatan pertumbuhan jaringan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha toko swalayan perlu menyesuaikan tata kelola internal dengan ketentuan PP No. 3/2026 secara menyeluruh.

Pertama, perusahaan sebaiknya membangun sistem pencatatan administrasi gudang yang terintegrasi guna memenuhi kewajiban pelaporan bulanan.

Kedua, tim legal internal perlu memastikan setiap perjanjian waralaba terdaftar sesuai Permendag No. 71/2019 sebelum gerai baru beroperasi.

Ketiga, kepatuhan terhadap Permendag No. 18/2022 tetap wajib dijaga, khususnya terkait zonasi dan kemitraan UMKM.

Dengan demikian, kepemilikan gerai toko swalayan yang berkembang pesat tetap berjalan selaras dengan prinsip kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat. Konsultasi berkala dengan praktisi hukum korporasi juga disarankan agar setiap ekspansi jaringan toko swalayan terhindar dari potensi sengketa regulasi di masa mendatang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah pembatasan jumlah gerai toko swalayan masih berlaku di tahun 2026?

Tidak. PP No. 3/2026 menghapus Pasal 98 ayat (4) dan (5) PP No. 29/2021 yang sebelumnya mengatur pembatasan kepemilikan gerai. Pelaku usaha kini dapat mengembangkan jaringan toko swalayan tanpa batas kuantitatif, namun tetap wajib memenuhi kewajiban pelaporan administrasi bulanan dan ketentuan teknis daerah.

2. Apa kewajiban baru bagi pemilik gerai toko swalayan setelah PP No. 3/2026?

Pemilik gerai wajib menyampaikan laporan pencatatan administrasi gudang secara bulanan jika menyimpan barang pokok atau penting. Kewajiban ini menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya dijalankan melalui pembatasan jumlah gerai, sekaligus memperkuat transparansi rantai pasok ritel modern.

3. Apakah Permendag No. 18/2022 masih relevan setelah PP No. 3/2026 terbit?

Ya, Permendag No. 18/2022 tetap berlaku sebagai pedoman teknis. Peraturan ini mengatur zonasi, kemitraan UMKM, dan jam operasional toko swalayan. PP No. 3/2026 hanya menghapus pembatasan kuantitatif, bukan seluruh ketentuan teknis pengelolaan toko swalayan.

4. Bagaimana posisi skema waralaba dalam ekspansi gerai toko swalayan?

Skema waralaba tetap tunduk pada Permendag No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan, dan pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan. Penghapusan batasan gerai tidak menghapus kewajiban administratif dalam hubungan waralaba tersebut.

5. Apa risiko utama bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pelaporan?

Pelaku usaha berisiko menerima sanksi administratif, termasuk pemblokiran sistem elektronik yang digunakan untuk perdagangan daring. Selain itu, ekspansi tanpa kepatuhan administratif dapat memicu pengawasan otoritas persaingan usaha akibat dugaan dominasi pasar ritel di wilayah tertentu.

Baca Juga