LEXmedia. Kewajiban pembayaran royalti musik kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha di Indonesia. Kafe, restoran, hotel, hingga platform digital sering tidak menyadari bahwa memutar lagu untuk kepentingan komersial adalah aktivitas yang diatur secara ketat oleh hukum. Oleh karena itu, memahami mekanisme pembayaran royalti musik menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas administratif.
Artikel ini membahas landasan hukum, alur pembayaran, serta perubahan penting dalam regulasi terbaru. Pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Dengan memahami ketiga regulasi ini, pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban hukumnya secara tepat dan terhindar dari risiko sengketa.
Dasar Hukum Pembayaran Royalti Musik di Indonesia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi fondasi utama perlindungan karya lagu dan musik. Undang-undang ini menegaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas karyanya. Setiap pihak yang menggunakan lagu secara komersial wajib memberikan imbalan berupa royalti kepada pencipta atau pemegang hak terkait.
Namun, UU Hak Cipta tidak mengatur teknis penghimpunan royalti secara rinci. Celah ini kemudian diisi oleh peraturan pelaksana di bawahnya. Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan bahwa penggunaan lagu tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, terlepas dari skala usaha penggunanya.
Sebagai hasilnya, pelaku usaha tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui kewajiban ini. Pemerintah telah menyediakan kerangka hukum yang jelas agar mekanisme pembayaran royalti musik dapat dijalankan secara transparan dan terukur.
Mekanisme Penghimpunan dan Distribusi Royalti Berdasarkan PP No. 56/2021
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengatur teknis pelaksanaan kewajiban tersebut. Peraturan ini memperkenalkan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sebagai penghimpun royalti dari pengguna komersial.
Secara umum, alur pembayarannya berjalan sebagai berikut:
Pertama, pengguna komersial mengajukan lisensi kepada LMKN.
Kedua, LMKN menetapkan tarif berdasarkan jenis penggunaan, misalnya untuk kafe, hotel, radio, atau platform streaming.
Ketiga, dana yang terhimpun didistribusikan kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK yang menaungi mereka.
Di sisi lain, PP No. 56/2021 juga menegaskan bahwa royalti wajib dibayarkan secara berkala, bukan hanya sekali di awal penggunaan. Dengan demikian, kewajiban ini bersifat berkelanjutan selama lagu tersebut masih digunakan secara komersial.
Perubahan Signifikan dalam Permenkum No. 27/2025
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam pembaruan tata kelola royalti musik. Regulasi ini mulai berlaku sejak 7 Agustus 2025 dan menggantikan dua peraturan sebelumnya, yaitu Permenkumham No. 9 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 36 Tahun 2018.
Penguatan Peran LMKN sebagai Lembaga Tunggal
Permenkum No. 27/2025 menegaskan kembali posisi LMKN sebagai satu-satunya lembaga berwenang untuk menarik royalti dari pengguna komersial. Sebelumnya, terdapat perdebatan mengenai wewenang penarikan yang tumpang tindih antar lembaga. Regulasi baru ini menghilangkan ambiguitas tersebut demi kepastian hukum.
Pembatasan Biaya Operasional dan Transparansi
Selain memperkuat kewenangan LMKN, aturan ini juga membatasi biaya operasional lembaga pengelola maksimal delapan persen dari total royalti yang terhimpun. Langkah ini bertujuan memastikan porsi royalti yang diterima pencipta lagu tetap proporsional. Oleh karena itu, transparansi distribusi dana menjadi lebih terjamin dibandingkan aturan sebelumnya.
Permenkum ini turut memperluas cakupan definisi pengguna komersial. Cakupan tersebut kini mencakup layanan digital, media sosial, dan platform streaming, tidak hanya tempat usaha fisik seperti kafe atau hotel. Sebagai hasilnya, kewajiban pembayaran royalti musik kini berlaku lebih luas dan menyesuaikan perkembangan ekosistem digital.
Perlu dicatat, izin operasional LMK yang telah terbit sebelum Permenkum No. 27/2025 berlaku tetap sah hingga masa berlakunya berakhir. Namun, permohonan baru maupun perpanjangan izin wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti Musik?
Kewajiban ini berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik untuk kepentingan komersial. Beberapa contoh pengguna wajib meliputi:
1. Restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan yang memutar musik latar
2. Hotel dan tempat hiburan seperti karaoke serta pusat kebugaran
3. Stasiun radio dan televisi
4. Platform digital dan media sosial yang menayangkan konten bermusik
5. Penyelenggara konser dan acara komersial lainnya
Dengan demikian, hampir seluruh sektor usaha yang bersentuhan dengan musik memiliki kewajiban hukum ini. Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu teguran resmi sebelum mengurus lisensi. Sebaliknya, langkah proaktif mengajukan izin ke LMKN akan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Kewajiban Royalti
Penggunaan lagu tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta berdasarkan UU No. 28/2014. Konsekuensinya dapat berupa gugatan perdata atas kerugian pencipta maupun tuntutan pidana bagi pelanggaran yang bersifat komersial dan disengaja.
Selain risiko hukum, pelanggaran semacam ini juga dapat merusak reputasi usaha di mata publik. Beberapa kasus sengketa royalti musik di Indonesia bahkan sempat menjadi sorotan media nasional. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran royalti musik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tata kelola usaha yang bertanggung jawab.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Regulasi mengenai pembayaran royalti musik di Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika industri kreatif. UU No. 28/2014 memberikan dasar perlindungan hak ekonomi pencipta, PP No. 56/2021 mengatur teknis penghimpunan dan distribusi, sementara Permenkum No. 27/2025 memperkuat tata kelola melalui penegasan peran LMKN dan pembatasan biaya operasional.
Pelaku usaha sebaiknya segera memverifikasi status lisensi musiknya kepada LMKN. Selain itu, konsultasi dengan praktisi hukum kekayaan intelektual dapat membantu memastikan kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, risiko sengketa hukum dapat ditekan sekaligus mendukung keberlangsungan ekosistem musik Indonesia yang lebih sehat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu LMKN dan apa perannya dalam royalti musik?
LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah lembaga tunggal yang berwenang menarik royalti dari pengguna komersial lagu dan musik di Indonesia. Sejak Permenkum No. 27/2025 berlaku, LMKN memegang kewenangan eksklusif untuk memungut dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
2. Apakah usaha kecil seperti kafe wajib membayar royalti musik?
Ya, kewajiban ini berlaku terlepas dari skala usaha. Kafe, restoran, dan usaha kecil lainnya yang memutar musik untuk menarik pelanggan tetap termasuk kategori pengguna komersial. Mereka wajib mengurus lisensi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan LMKN.
3. Berapa biaya operasional yang boleh dipotong dari royalti?
Berdasarkan Permenkum No. 27/2025, biaya operasional lembaga pengelola royalti dibatasi maksimal delapan persen dari total dana yang terhimpun. Ketentuan ini bertujuan menjaga proporsi royalti yang benar-benar diterima oleh pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
4. Apa sanksi jika perusahaan tidak membayar royalti musik?
Pelanggaran dapat dikenai gugatan perdata atas kerugian pencipta maupun tuntutan pidana sesuai UU No. 28/2014. Selain risiko hukum, reputasi usaha juga dapat terdampak. Oleh karena itu, mengurus lisensi resmi jauh lebih aman dibandingkan menghadapi sengketa hak cipta.
5. Apakah izin lisensi lama masih berlaku setelah Permenkum No. 27/2025 terbit?
Izin operasional LMK yang terbit sebelum Permenkum No. 27/2025 tetap sah hingga masa berlakunya habis. Namun, permohonan baru atau perpanjangan izin wajib mengikuti ketentuan terbaru yang lebih ketat soal transparansi dan biaya operasional.
