LEXmedia. Banyak pasangan baru memikirkan pemisahan harta setelah menikah. Pemicunya beragam, mulai dari usaha yang berkembang, utang bisnis, hingga rencana membeli properti. Kabar baiknya, perjanjian kawin pasca nikah kini sah menurut hukum Indonesia. Namun, pasangan harus mengikuti prosedur yang tepat. Artikel ini menjelaskan dasar hukum, syarat, dan langkah praktisnya.
Apa Itu Perjanjian Kawin Pasca Nikah?
Perjanjian kawin pasca nikah adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri yang mereka buat selama ikatan perkawinan. Perjanjian ini mengatur harta, utang, dan hal lain dalam rumah tangga. Selain itu, perjanjian ini mengikat kedua pasangan dan, setelah tercatat, juga pihak ketiga.
Tanpa perjanjian, hukum menetapkan harta bersama. Artinya, semua harta yang pasangan peroleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Sebaliknya, perjanjian kawin memungkinkan pasangan memisahkan harta itu, seluruhnya atau sebagian.
Manfaatnya nyata. Pertama, harta pribadi lebih aman dari risiko usaha pasangan. Kedua, status kepemilikan aset menjadi jelas. Ketiga, dalam praktik, WNI yang menikah dengan WNA memerlukan pisah harta untuk memiliki tanah berstatus Hak Milik atau HGB.
Dasar Hukum Perjanjian Kawin Pasca Nikah
Tiga sumber hukum utama mengatur perjanjian ini.
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 29 ayat (1) UU No. 1/1974 mengizinkan calon suami istri membuat perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan. Pegawai pencatat perkawinan mengesahkan perjanjian itu. Setelah itu, isinya berlaku juga bagi pihak ketiga yang tersangkut.
Selanjutnya, ayat (2) melarang isi yang melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Ayat (3) menyatakan perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Ayat (4) melarang perubahan selama perkawinan, kecuali kedua pihak setuju dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 36 mengatur harta. Harta yang pasangan peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara itu, harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing.
KUHPerdata
KUHPerdata menganut sistem persatuan bulat harta. Pasal 119 menetapkan persatuan harta sejak perkawinan, kecuali ada perjanjian kawin. Pasal 139 mengizinkan pasangan menyimpang dari aturan itu, asalkan tidak melanggar tata susila dan ketertiban umum.
Namun, Pasal 147 mewajibkan akta notaris sebelum perkawinan. Pasal 149 melarang perubahan setelah perkawinan berlangsung. Pasal 152 mensyaratkan pendaftaran di kepaniteraan Pengadilan Negeri agar berlaku bagi pihak ketiga.
Meskipun demikian, Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan ketentuan KUHPerdata tidak berlaku sepanjang UU tersebut sudah mengaturnya. Karena itu, KUHPerdata kini berfungsi sebagai rujukan pelengkap.
Putusan MK dan Perjanjian Kawin Pasca Nikah
Pada 27 Oktober 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan seorang WNI yang menikah dengan WNA. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 itu menafsirkan ulang Pasal 29 UU Perkawinan. Hasilnya, perjanjian kawin pasca nikah memiliki dasar hukum yang kuat.
Putusan ini memuat empat poin penting. Pertama, pasangan dapat membuat perjanjian pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan. Kedua, notaris turut berwenang mengesahkan perjanjian, di samping pegawai pencatat perkawinan. Ketiga, perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali para pihak menentukan lain. Keempat, pasangan dapat mengubah atau mencabut perjanjian dengan syarat kedua pihak setuju dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan SE Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL. Ditjen Bimas Islam Kemenag juga menerbitkan SE Nomor B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017. Keduanya mengatur pencatatan perjanjian kawin.
Syarat dan Isi Perjanjian Kawin Pasca Nikah
Perjanjian ini tetap tunduk pada syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syaratnya meliputi kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Oleh karena itu, suami dan istri harus sepakat secara sukarela tanpa paksaan.
Isi yang umum mencakup pisah harta total, pisah harta tertentu, tanggung jawab atas utang, dan pengelolaan harta usaha. Selain itu, pasangan dapat menentukan tanggal mulai berlaku. Jika mereka memilih berlaku sejak tanggal menikah, akta harus mencantumkan inventaris harta yang jelas.
Meskipun demikian, isi perjanjian tidak boleh melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian juga tidak boleh meniadakan kewajiban nafkah keluarga atau hak anak.
Prosedur Membuat Perjanjian Kawin Pasca Nikah
Ikuti langkah berikut secara berurutan:
1. Sepakati isi perjanjian. Susun daftar harta dan utang yang ada.
2. Siapkan dokumen. Bawa KTP, Kartu Keluarga, akta atau buku nikah, dan bukti kepemilikan harta.
3. Temui notaris. Notaris membacakan akta, lalu kedua pihak menandatanganinya.
4. Catatkan akta. Pasangan Muslim mencatatkan ke KUA. Pasangan non-Muslim mencatatkan ke Dinas Dukcapil.
5. Terima bukti pencatatan. Pegawai pencatat memberi catatan pinggir pada akta nikah atau surat keterangan.
Pasangan tidak memerlukan penetapan pengadilan. Selain itu, mereka sebaiknya menyerahkan salinan akta kepada bank atau mitra usaha yang berkepentingan.
Akibat Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga
Pencatatan menentukan daya ikat perjanjian ke pihak luar. Sebelum pencatatan, perjanjian hanya mengikat suami dan istri. Sebaliknya, setelah pencatatan, isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga yang tersangkut.
Selain itu, perjanjian tidak boleh merugikan pihak ketiga. Utang yang timbul sebelum pencatatan pada umumnya tetap dapat kreditur tagih dari harta bersama. Bahkan, kreditur dapat menggugat pembatalan perjanjian melalui actio pauliana menurut Pasal 1341 KUHPerdata. Hal ini berlaku jika pasangan memakai perjanjian untuk menghindari kewajiban.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Agar perjanjian sah dan efektif, terapkan lima langkah berikut:
1. Gunakan akta notaris, bukan surat di bawah tangan.
2. Cantumkan seluruh harta dan utang secara jujur.
3. Catatkan akta segera ke KUA atau Dinas Dukcapil.
4. Beri tahu kreditur, bank, dan mitra usaha yang berkepentingan.
5. Periksa peraturan terbaru melalui JDIH sebelum menyusun akta.
Pada akhirnya, perjanjian kawin pasca nikah bukan tanda ketidakpercayaan. Perjanjian ini adalah alat perencanaan hukum yang melindungi keluarga sekaligus pihak ketiga. Oleh karena itu, konsultasikan kebutuhan Anda dengan notaris atau advokat sebelum menandatangani. Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah perjanjian kawin bisa dibuat setelah menikah?
Bisa. Sejak Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, suami dan istri dapat membuat perjanjian kawin selama ikatan perkawinan. Pasangan cukup sepakat bersama, membuat akta di hadapan notaris, lalu mencatatkannya ke KUA atau Dinas Dukcapil. Pasangan tidak memerlukan penetapan pengadilan untuk proses ini. Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali para pihak menentukan lain dalam akta.
2. Siapa yang mengesahkan perjanjian kawin pasca nikah?
Notaris atau pegawai pencatat perkawinan mengesahkan perjanjian tersebut. Dalam praktik, pasangan membuat akta di hadapan notaris terlebih dahulu. Setelah itu, mereka mencatatkan akta ke KUA bagi pasangan Muslim atau Dinas Dukcapil bagi pasangan non-Muslim. Pengadilan tidak terlibat dalam pengesahan ini. Pencatatan membuat isi perjanjian berlaku juga terhadap pihak ketiga yang tersangkut.
3. Apa saja dokumen untuk membuat perjanjian kawin pasca nikah?
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga kedua pasangan, serta buku atau kutipan akta nikah. Bawa juga bukti kepemilikan harta, seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau akta pendirian usaha. Selain itu, siapkan daftar utang. Notaris memerlukan data ini untuk menyusun akta yang jelas dan dapat dilaksanakan. Persyaratan tambahan dapat berbeda antar notaris dan kantor pencatat.
4. Apakah perjanjian kawin pasca nikah dapat diubah atau dicabut?
Dapat, selama kedua pihak setuju dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan, sesuai tafsir MK, mengatur hal ini. Pasangan harus membuat akta perubahan di hadapan notaris, lalu mencatatkannya. Tanpa pencatatan, perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Pasangan juga perlu memberi tahu kreditur dan mitra usaha yang berkepentingan.
