
Artikel
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
LEXmedia. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia kini memasuki babak baru. Selama hampir tiga dekade, hanya perusahaan efek anggota bursa yang boleh memegang saham BEI. Namun, rezim itu berubah setelah pembentuk undang-undang merevisi UU P2SK melalui UU 4/2026. Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai aturan pelaksananya. Artikel