Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

LEXmedia. Demutualisasi Bursa Efek Indonesia kini memasuki babak baru. Selama hampir tiga dekade, hanya perusahaan efek anggota bursa yang boleh memegang saham BEI. Namun, rezim itu berubah setelah pembentuk undang-undang merevisi UU P2SK melalui UU 4/2026. Selanjutnya, OJK menerbitkan POJK 13/2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai aturan pelaksananya.

Artikel ini menganalisis kerangka hukum demutualisasi, pokok pengaturannya, serta implikasinya bagi pelaku pasar. Selain itu, bagian akhir menyajikan rekomendasi kepatuhan bagi bursa, anggota bursa, dan calon investor strategis.

Memahami Konsep Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Secara sederhana, demutualisasi mengubah bursa dari organisasi milik anggota menjadi perusahaan milik pemegang saham. Pasal 1 angka 2 POJK 13/2026 mendefinisikannya sebagai perubahan struktur kepemilikan saham bursa. Semula, hanya anggota bursa yang boleh memiliki saham tersebut. Kini, orang perseorangan dan badan hukum Indonesia dapat memilikinya, baik anggota maupun bukan anggota bursa.

Dalam model mutual, bursa beroperasi layaknya klub milik para perantara pedagang efek. Akibatnya, kepentingan pemilik dan pengguna jasa bursa saling bertumpuk. Sebaliknya, model demutual memisahkan kedua peran tersebut. Dengan demikian, bursa dapat bergerak lebih profesional dan berorientasi laba. Bursa Singapura, Hong Kong, dan Malaysia telah lebih dulu menempuh jalan ini.

Dasar Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah banyak ketentuan pasar modal. Namun, konsep demutualisasi belum mendapat pengaturan komprehensif dalam UU P2SK 2023. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P2SK dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026. UU 4/2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026.

Jantung perubahannya berada pada Angka 63 angka 3a Pasal 8, yang membuka kepemilikan saham bursa bagi perseorangan dan badan hukum Indonesia, termasuk pihak di luar anggota bursa. Selanjutnya, Pasal 8 ayat (5) menjadi dasar pembentukan POJK pelaksananya. Selain itu, Angka 65 angka 4a Pasal 8B mengatur kepemilikan bursa oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dengan tetap menjaga independensi bursa.

Pergeseran dari Model Mutual

Rezim lama berangkat dari UU 8/1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksananya. PP 45/1995 hanya mengizinkan perusahaan efek berizin perantara pedagang efek memegang saham bursa, setiap pemegang saham pada prinsipnya memegang satu saham, dan bursa tidak boleh membagikan dividen. Sebaliknya, pembentuk UU 4/2026 mengarahkan bursa menjadi entitas demutual yang berorientasi laba, bahkan penjelasannya membuka peluang bursa menjadi perusahaan terbuka.

Pokok Pengaturan POJK 13/2026

OJK menetapkan POJK 13/2026 pada 15 September 2026. Peraturan ini berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 17 September 2026. Regulasi tersebut memuat 37 pasal dalam sembilan bab.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan tiga tujuan demutualisasi. Ketiganya ialah memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan. Namun, ayat (3) mengunci syarat penting. Demutualisasi harus tetap menjaga independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan OJK.

Struktur Saham dan Pemegang Saham

Pasal 3 menetapkan prinsip satu saham, satu hak suara. Jika bursa ingin menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, bursa wajib meraih persetujuan OJK lebih dulu. Selanjutnya, Pasal 5 membatasi jalur masuk investor perseorangan. Perseorangan hanya dapat menjadi pemegang saham melalui atau setelah penawaran umum oleh bursa.

Sementara itu, Pasal 9 membatasi pemindahan saham sebelum penawaran umum. Pengalihan hanya boleh mengarah kepada badan hukum Indonesia atau kepada Kemenkeu, BI, dan Danantara. Pembatasan ini gugur setelah bursa melakukan penawaran umum. Pasal 7 juga memberi OJK kewenangan korektif. Apabila pemegang saham pailit, menerima sanksi hukum berat, atau mendominasi kepemilikan, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham. Bahkan, OJK dapat menyatakan pemegang saham itu tidak memiliki hak suara.

Batas Kepemilikan 5% dan Larangan Mayoritas

Pasal 17 ayat (1) menjadi ketentuan paling krusial. Setiap pemegang saham hanya boleh memiliki paling banyak 5% saham bursa secara kumulatif. Batas itu mencakup kepemilikan langsung maupun tidak langsung. Apabila suatu pihak ingin melampauinya, pihak tersebut wajib mengantongi persetujuan OJK.

Selain itu, calon pemegang saham besar harus membawa nilai tambah. Pasal 17 ayat (4) menyebut kriteria permodalan kuat, akses teknologi, konektivitas, likuiditas, dan pendalaman pasar. Kemudian, Pasal 19 mewajibkan pernyataan bahwa dana pembelian tidak bersumber dari utang maupun pencucian uang. OJK memutus permohonan paling lama 20 hari kerja sejak dokumen lengkap. Pada akhirnya, Pasal 20 melarang setiap pihak menguasai saham mayoritas, termasuk melalui afiliasinya.

Pemisahan Kepemilikan dan Hak Akses Perdagangan

Pasal 12 memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Konsekuensinya, anggota bursa tidak lagi wajib menjadi pemegang saham setelah demutualisasi. Namun, Pasal 13 menjaga eksklusivitas akses pasar. Bursa hanya boleh memberikan Hak Akses Perdagangan kepada anggota bursa. Bursa juga wajib memberikannya secara independen, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi tarif.

Pemisahan Fungsi dan Penyekatan Informasi

Pasal 23 mewajibkan bursa menunjuk direktur khusus yang membawahkan fungsi pengaturan. Direktur ini menangani pencatatan efek, perdagangan, keanggotaan, manajemen risiko, dan kepatuhan. Selain itu, bursa wajib memisahkan direktur tersebut dari direktur fungsi pengawasan dan bisnis.

Pasal 24 menambahkan kewajiban penyekatan informasi atau Chinese wall. Bursa harus membangun infrastruktur teknologi yang membatasi aliran data dari unit pengaturan ke unit bisnis. Menurut Pasal 35, bursa wajib menuntaskan kedua kewajiban ini paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan demutualisasi.

Dividen, Dana Cadangan, dan Pelaporan

Pasal 26 kini mengizinkan bursa membagikan dividen. Meski demikian, Pasal 27 mewajibkan bursa membentuk dana cadangan operasional dan pengembangan setiap tahun. Di samping itu, Pasal 29 mewajibkan bursa melapor kepada OJK setiap kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan pemberian fasilitas kepada pemegang saham. Tenggatnya paling lambat dua hari kerja setelah peristiwa terjadi.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut berujung pada sanksi administratif. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selanjutnya, Pasal 36 mencabut sejumlah aturan lama, termasuk Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang pelelangan saham bursa.

Peluang dan Risiko Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Dari sudut pandang kebijakan, demutualisasi Bursa Efek Indonesia membawa tiga peluang utama. Pertama, BEI memperoleh akses permodalan baru untuk membiayai teknologi perdagangan. Kedua, investor strategis dapat memperluas konektivitas internasional. Ketiga, pemisahan pemilik dan pengguna jasa bursa memperkecil benturan kepentingan.

Namun, transformasi ini juga menyimpan risiko. Motif laba dapat menekan peran bursa sebagai self-regulatory organization. Misalnya, bursa bisa tergoda melonggarkan syarat pencatatan demi pendapatan biaya listing. Oleh karena itu, POJK 13/2026 memasang tiga pagar: batas kepemilikan, pemisahan fungsi, dan penyekatan informasi.

Menjaga Independensi dalam Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Isu paling sensitif menyangkut kepemilikan oleh Kemenkeu, BI, dan Danantara. Kehadiran negara memang dapat memberi stabilitas modal. Akan tetapi, publik dapat mempertanyakan independensi bursa ketika negara sekaligus menjadi pemilik dan pemangku kebijakan. Pasal 8 ayat (3) POJK 13/2026 memang mensyaratkan independensi. Meski begitu, efektivitasnya bergantung pada anggaran dasar BEI dan peraturan pelaksana berikutnya.

Persoalan lain menyangkut penawaran umum oleh bursa. Pasal 21 menyerahkan detailnya kepada ketentuan OJK selanjutnya. Sementara itu, OJK belum menetapkan target waktu khusus pelaksanaan demutualisasi. Di sisi lain, BEI menjadwalkan RUPSLB pada 28 Oktober 2026 setelah sebelumnya menunda agenda pada 15 September 2026.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Berdasarkan analisis di atas, para pihak perlu mengambil langkah kepatuhan berikut:

1. Bagi BEI. Segera sesuaikan anggaran dasar dan peraturan internal yang mengaitkan keanggotaan dengan kepemilikan saham. Selanjutnya, tetapkan direktur fungsi pengaturan dan bangun sistem penyekatan informasi sebelum tenggat enam bulan. Selain itu, susun SOP pelaporan dua hari kerja sesuai Pasal 29.

2. Bagi Anggota Bursa. Inventarisasi kembali kedudukan perusahaan sebagai pemegang saham. Kemudian, pastikan perusahaan tidak mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak lain karena Pasal 13 ayat (2) melarangnya.

3. Bagi calon investor strategis. Petakan seluruh struktur afiliasi untuk menghitung batas 5% secara kumulatif. Di samping itu, siapkan dokumen Pasal 19, termasuk bukti sumber dana yang bebas utang dan bersih dari pencucian uang.

4. Bagi seluruh pemangku kepentingan. Pantau terus peraturan pelaksana OJK dan Peraturan BEI. Selain itu, terapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana Pasal 33 mensyaratkan.

Pada akhirnya, demutualisasi Bursa Efek Indonesia bukan sekadar pergantian daftar pemegang saham. Perubahan ini menggeser insentif, tata kelola, dan relasi bursa dengan regulator. UU 4/2026 dan POJK 13/2026 telah meletakkan fondasi hukumnya. Namun, keberhasilannya bergantung pada disiplin kepatuhan para pihak dan konsistensi pengawasan OJK.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu demutualisasi Bursa Efek Indonesia?

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia adalah perubahan struktur kepemilikan saham BEI. Semula, hanya anggota bursa yang boleh memiliki saham tersebut. Kini, orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa, dapat menjadi pemegang saham. Dasar hukumnya adalah UU 4/2026 tentang perubahan UU P2SK serta POJK 13/2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

2. Siapa saja yang dapat menjadi pemegang saham BEI?

Pasal 4 POJK 13/2026 membuka kepemilikan bagi orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota bursa. Selain itu, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham. Namun, investor perseorangan hanya dapat masuk melalui penawaran umum atau setelah bursa melakukan penawaran umum. Tujuannya agar kepemilikan publik berlangsung secara transparan.

3. Berapa batas maksimal kepemilikan saham BEI?

Pasal 17 POJK 13/2026 membatasi kepemilikan setiap pihak paling banyak 5% dari total saham bursa yang beredar, baik langsung maupun tidak langsung. Pihak yang ingin melampaui batas itu wajib memperoleh persetujuan OJK dan membuktikan nilai tambah. Selain itu, Pasal 20 melarang siapa pun memiliki saham mayoritas, termasuk melalui afiliasinya. Ketentuan ini menjaga agar tidak ada pihak yang mengendalikan bursa.

4. Apakah anggota bursa tetap wajib memiliki saham BEI?

Tidak. Pasal 12 POJK 13/2026 memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Artinya, perusahaan efek dapat tetap menjadi anggota bursa tanpa memegang saham BEI. Meski demikian, Pasal 13 menegaskan bahwa hanya anggota bursa yang berhak memperoleh Hak Akses Perdagangan. Bursa juga wajib memberikan akses itu secara transparan dan tanpa diskriminasi tarif.

5. Kapan POJK 13/2026 mulai berlaku?

POJK 13/2026 berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 17 September 2026. OJK menetapkan peraturan ini pada 15 September 2026 sebagai pelaksana UU 4/2026. Namun, sejumlah kewajiban memiliki tenggat tersendiri. Misalnya, bursa wajib memisahkan fungsi direksi dan menerapkan penyekatan informasi paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan demutualisasi. Pelaku pasar perlu memantau tanggal efektif demutualisasi tersebut.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga