
Artikel
Hak Cuti Melahirkan Pekerja Perempuan
LEXmedia. Hak cuti melahirkan adalah salah satu hak normatif terpenting bagi pekerja perempuan di Indonesia. Namun, banyak pekerja belum memahami durasi, besaran upah, dan perlindungan yang melekat pada hak tersebut. Di sisi lain, sebagian pengusaha masih keliru menerapkannya. Selain itu, aturannya kini sedang berubah. DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan