Tag: DPIA

Konsultan hukum dan eksekutif membahas kewajiban hukum perusahaan AI di ruang rapat kantor Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Hukum Perusahaan Menggunakan AI

LEXmedia. Kewajiban hukum perusahaan menggunakan AI di Indonesia kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu. Memang, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus kecerdasan artifisial. Namun, sejumlah regulasi yang berlaku sudah membebankan tanggung jawab konkret kepada perusahaan pengembang maupun pengguna AI. Artikel ini menganalisis lima instrumen hukum utama yang membentuk kerangka tersebut.

Tim hukum melakukan due diligence data pribadi atas dokumen merger dan akuisisi di ruang rapat perusahaan di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Due Diligence Data Pribadi dalam Merger dan Akuisisi

LEXmedia. Due diligence data pribadi kini menjadi agenda wajib dalam setiap transaksi merger dan akuisisi di Indonesia. Pemerintah menetapkan PP No. 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, peraturan ini mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Oleh

Tim compliance menyusun DPIA Data Pribadi di kantor korporat Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penyusunan DPIA Data Pribadi

LEXmedia. Setiap perusahaan yang mengolah data pelanggan kini menghadapi risiko hukum baru dan konkret. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026. Beleid ini menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Oleh karena itu, penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA) Data Pribadi menjadi kebutuhan

Ilustrasi panduan kepatuhan Data Protection Officer korporasi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi di kantor modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Panduan Kepatuhan Data Protection Officer Korporasi

LEXmedia. Dunia bisnis di Indonesia kini menghadapi standar baru dalam pengelolaan informasi digital. Setiap perusahaan wajib mengikuti Panduan Kepatuhan Data Protection Officer Korporasi Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi untuk menjamin keamanan informasi pelanggan. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (UU PDP) bukan lagi sekadar wacana, melainkan aturan yang mengikat. Oleh karena