Kewajiban Rekening Khusus Dana IPO

LEXmedia. Mulai 22 Juni 2026, setiap emiten wajib menyimpan dana hasil penawaran umum di rekening khusus dana IPO. Kewajiban ini lahir dari POJK Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Selain itu, aturan tersebut mencabut POJK Nomor 30/POJK.04/2015 yang selama satu dekade menjadi acuan pelaporan. Oleh karena itu, direksi, sekretaris perusahaan, dan konsultan hukum perlu memahami konsekuensi praktisnya sejak sekarang.

OJK menemukan ketidaksesuaian antara laporan realisasi penggunaan dana dan rencana dalam prospektus. Di sisi lain, sejumlah emiten belum merealisasikan dana hasil penawaran umum dalam waktu lama. Akibatnya, investor sulit memastikan uang mereka dipakai sesuai janji. Artikel ini menguraikan dasar hukum, syarat rekening, larangan, sanksi, dan langkah kepatuhan bagi emiten.

Dasar Hukum Rekening Khusus Dana IPO

Fondasi pengaturannya berada di UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Kemudian, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengubah sejumlah ketentuannya. Salah satu perubahan pentingnya adalah peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar modal kepada OJK.

UU Pasar Modal menempatkan prospektus sebagai dokumen yang mengikat secara hukum. Pasal 78 ayat (1) melarang prospektus memuat keterangan tidak benar tentang fakta material. Selanjutnya, Pasal 80 membebankan tanggung jawab kepada penandatangan pernyataan pendaftaran, direktur, dan komisaris emiten. Mereka wajib menanggung kerugian apabila informasi tersebut menyesatkan. Dengan demikian, rencana penggunaan dana dalam prospektus bukan sekadar janji pemasaran.

Atas dasar itu, OJK menerbitkan POJK 40/2025 sebagai peraturan pelaksana. Bagian “Mengingat” POJK ini merujuk langsung pada UU Pasar Modal sebagaimana diubah UU P2SK. POJK ini diundangkan pada 22 Desember 2025. Sesuai Pasal 32, aturan tersebut berlaku enam bulan setelah pengundangan, yaitu 22 Juni 2026. Sementara itu, Pasal 31 mencabut POJK 30/POJK.04/2015 pada saat yang sama.

Siapa yang Wajib Membuka Rekening Khusus Dana IPO?

Istilah “IPO” memang populer, namun cakupan hukumnya lebih luas. Pasal 1 angka 2 POJK 40/2025 mendefinisikan emiten sebagai pihak yang melakukan penawaran umum. Artinya, kewajiban ini menjangkau penawaran umum saham perdana, obligasi, sukuk, dan penambahan modal melalui HMETD. Bahkan, Pasal 2 ayat (2) memperluasnya ke dana hasil konversi waran dan efek konversi.

Isi Kewajiban Menurut Pasal 20 dan Pasal 21

Pasal 20 POJK 40/2025 merumuskan kewajiban inti secara singkat. Emiten wajib menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Selanjutnya, Pasal 21 ayat (1) menetapkan dua syarat kumulatif bagi rekening tersebut:

1. Rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK.

2. Terpisah dari rekening operasional emiten.

Syarat pertama menutup celah penggunaan rekening pemegang saham, afiliasi, atau pihak lain. Sebaliknya, syarat kedua mencegah dana publik bercampur dengan arus kas harian. Pencampuran semacam itu selama ini menyulitkan penelusuran realisasi dana.

Selain itu, Pasal 21 ayat (2) menambahkan kewajiban pelaporan. Emiten wajib melampirkan mutasi rekening khusus bersamaan dengan penyampaian LRPD kepada OJK. Melalui mutasi tersebut, OJK dapat mencocokkan setiap pengeluaran dengan rencana dalam prospektus.

Ketentuan bagi Emiten Syariah dan Penerbit Sukuk

Pasal 21 ayat (3) mengatur kekhususan bagi emiten berbasis syariah. Emiten yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah atau menerbitkan sukuk wajib memakai rekening syariah. Rekening tersebut berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum. Oleh karena itu, emiten syariah tidak dapat memakai rekening konvensional biasa.

Penempatan Dana Pada Rekening Khusus IPO yang Belum Direalisasikan

Dalam praktik, dana hasil penawaran umum jarang terpakai seluruhnya dalam waktu singkat. Untuk itu, Pasal 22 ayat (1) membatasi pilihan penempatan sementara. Emiten hanya dapat menempatkan dana atas namanya dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak berfluktuasi harga. Deposito bank menjadi contoh instrumen yang lazim memenuhi kriteria ini.

Kemudian, Pasal 22 ayat (2) mengatur arus balik dana. Bunga, imbal hasil, dan pencairan instrumen tersebut harus kembali ke rekening khusus penampungan. Dengan kata lain, emiten tidak boleh mengalihkan hasil investasi ke rekening operasional.

Pasal 23 juga memuat dua larangan tegas. Pertama, dana yang belum direalisasikan dilarang menjadi jaminan utang. Kedua, dana tersebut dilarang menjadi sumber pembelian kembali saham (buyback). Kedua larangan ini melindungi investor dari risiko pengalihan dana secara terselubung.

Di samping itu, Pasal 13 ayat (4) huruf g sampai i memperketat keterbukaan di RUPS tahunan. Emiten wajib mengungkapkan informasi rekening penampungan, saldo terakhir, jenis dan institusi penempatan, serta tingkat bunga. Apabila dana ditempatkan pada pihak terafiliasi, emiten wajib menjelaskan sifat hubungan dan alasannya.

Kaitan Rekening Khusus Dana IPO dengan Kewajiban LRPD

Rekening khusus bekerja beriringan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). Menurut Pasal 3 ayat (1), emiten menyusun LRPD setiap enam bulan per 30 Juni dan 31 Desember. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) menetapkan batas penyampaian paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai ilustrasi, LRPD per 31 Desember 2026 wajib emiten sampaikan paling lambat 15 Januari 2027. Laporan itu harus memuat lampiran mutasi rekening khusus untuk periode yang sama. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke satu hari kerja berikutnya.

Selain itu, beberapa syarat formal wajib emiten penuhi:

1. Penyampaian LRPD melalui sistem pelaporan elektronik (Pasal 5 ayat (5)).

2. Tanda tangan paling sedikit satu anggota direksi (Pasal 7).

3. Pengumuman di situs web emiten dan situs web bursa (Pasal 25 ayat (1)).

4. Penggunaan bahasa Indonesia dan paling sedikit bahasa Inggris (Pasal 25 ayat (2)).

Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Rekening Khusus Dana IPO

Pasal 24 ayat (1) POJK 40/2025 menetapkan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23. Ragam sanksinya meliputi peringatan tertulis, denda, dan pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha. Bahkan, OJK dapat membatalkan persetujuan atau mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran.

Patut dicatat, OJK dapat menjatuhkan sanksi berat tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu (Pasal 24 ayat (4)). Sanksi juga dapat menjangkau pihak yang menyebabkan pelanggaran, termasuk direksi secara perseorangan. Lebih jauh, Pasal 27 memberi OJK kewenangan mengumumkan sanksi di situs webnya. Akibatnya, pelanggaran membawa risiko reputasi selain risiko hukum.

Di luar POJK, tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 80 UU Pasar Modal tetap berlaku. Investor yang dirugikan oleh prospektus menyesatkan dapat menggugat ganti rugi dalam lima tahun sejak pernyataan pendaftaran efektif.

Rekomendasi Kepatuhan

Berdasarkan analisis di atas, direkomendasikan tujuh langkah praktis berikut:

1. Buka rekening sebelum masa penawaran. Koordinasikan dengan penjamin pelaksana emisi agar dana bersih langsung masuk rekening khusus.

2. Pastikan nama dan bank sesuai. Rekening wajib atas nama emiten di bank yang diawasi OJK.

3. Susun SOP treasuri. Terapkan persetujuan ganda untuk setiap pengeluaran dan cocokkan dengan pos prospektus.

4. Uji instrumen penempatan. Pilih instrumen aman dan likuid, lalu periksa potensi hubungan afiliasi.

5. Bangun kalender kepatuhan. Tandai tanggal 15 Januari dan 15 Juli untuk LRPD beserta mutasinya.

6. Siapkan mata acara RUPS tahunan. Lengkapi informasi saldo, penempatan, dan target waktu realisasi.

7. Tinjau sisa dana penawaran umum lama. Pasal 30 hanya mengecualikan pengungkapan prospektus, bukan Pasal 20 dan Pasal 21. Karena itu, emiten dengan sisa dana sebaiknya segera menyesuaikan rekeningnya dan berkonsultasi dengan OJK.

Pada akhirnya, kewajiban rekening khusus dana IPO bukan beban administratif semata. Kewajiban ini merupakan instrumen akuntabilitas yang melindungi investor sekaligus reputasi emiten. Emiten yang menata rekening khusus dana IPO sejak awal akan lebih siap menghadapi pemeriksaan OJK. Selain itu, kepatuhan yang tertib memperkuat kepercayaan pasar terhadap penawaran umum berikutnya.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud rekening khusus dana IPO?

Rekening khusus dana IPO adalah rekening penampungan dana hasil penawaran umum atas nama emiten. Rekening ini wajib berada di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK. Selain itu, rekening tersebut harus terpisah dari rekening operasional emiten. Dasar hukumnya adalah Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) POJK Nomor 40 Tahun 2025.

2. Kapan kewajiban rekening khusus dana IPO mulai berlaku?

Kewajiban ini berlaku sejak 22 Juni 2026. POJK Nomor 40 Tahun 2025 diundangkan pada 22 Desember 2025 dan berlaku enam bulan kemudian sesuai Pasal 32. Pada saat yang sama, POJK 30/POJK.04/2015 tentang LRPD dicabut. Karena itu, emiten yang menerima dana penawaran umum setelah tanggal tersebut wajib memakai rekening khusus dan melampirkan mutasinya dalam LRPD.

3. Apakah dana IPO yang belum terpakai boleh diinvestasikan?

Boleh, tetapi dengan batasan ketat. Pasal 22 POJK 40/2025 hanya mengizinkan instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak berfluktuasi harga, misalnya deposito pada bank yang diawasi OJK. Bunga, imbal hasil, dan pencairannya wajib kembali ke rekening khusus. Selain itu, Pasal 23 melarang dana tersebut menjadi jaminan utang atau sumber dana pembelian kembali saham.

4. Apa sanksi jika emiten tidak memakai rekening khusus dana IPO?

Emiten dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 24 POJK 40/2025. Sanksinya meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan usaha, hingga pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran. OJK dapat menjatuhkan sanksi berat tanpa peringatan terlebih dahulu, termasuk kepada pihak yang menyebabkan pelanggaran. Selain itu, OJK berwenang mengumumkan sanksi tersebut di situs web resminya.

5. Apakah emiten syariah memiliki ketentuan berbeda?

Ya. Pasal 21 ayat (3) POJK 40/2025 mewajibkan emiten berbasis syariah dan penerbit sukuk memakai rekening syariah. Rekening tersebut berupa rekening khusus pada bank umum syariah atau rekening syariah pada bank umum. Dengan demikian, emiten syariah tidak dapat menampung dana hasil penawaran umum di rekening konvensional biasa, sekalipun bank tersebut diawasi OJK.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga