LEXmedia. Sanksi free float emiten kini menjadi isu hukum paling krusial di pasar modal Indonesia. Sejak 31 Maret 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan batas minimum saham publik dari 7,5% menjadi 15%. Akibatnya, ratusan perusahaan tercatat harus menata ulang struktur kepemilikannya. Artikel ini menganalisis dasar hukum, mekanisme sanksi, dan langkah kepatuhan yang perlu emiten tempuh.
Dasar Hukum Sanksi Free Float Emiten
Kewenangan Bursa dalam UU Pasar Modal
Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menetapkan tujuan bursa. Bursa menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) mewajibkan bursa menetapkan peraturan pencatatan efek. Ketentuan inilah yang menjadi landasan BEI menyusun Peraturan No. I-A tentang pencatatan saham.
Selain itu, Pasal 11 mensyaratkan persetujuan regulator agar peraturan bursa berlaku. Semula kewenangan tersebut berada pada Bapepam. Namun, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, setiap perubahan aturan free float wajib mendapat persetujuan OJK lebih dahulu.
Dengan demikian, peraturan bursa memiliki daya ikat yang kuat. Emiten menerimanya secara sukarela saat mencatatkan saham. Konsekuensinya, pelanggaran ketentuan pencatatan membuka ruang bagi bursa untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Perubahan Melalui Kep-00045/BEI/03-2026
BEI menerbitkan Keputusan Direksi No. Kep-00045/BEI/03-2026 pada 31 Maret 2026. Keputusan ini mengubah Peraturan No. I-A dan mencabut Kep-00101/BEI/12-2021. Selanjutnya, BEI kembali menyempurnakan aturan tersebut melalui Keputusan Direksi Kep-00152/BEI/10-2026 yang berlaku 9 Oktober 2026.
Kep-00045 memperketat definisi saham free float. Saham free float adalah saham tanpa warkat yang tercatat di bursa dan dimiliki pemegang saham di bawah 5%. Di samping itu, saham milik pengendali, afiliasi, direksi, komisaris, saham treasuri, dan saham lock-up tidak masuk hitungan.
Kewajiban Free Float dan Masa Transisi
Ambang Batas Minimum
Ketentuan V.1 Peraturan I-A mewajibkan emiten Papan Utama dan Papan Pengembangan memenuhi dua syarat. Pertama, saham free float paling sedikit 15% dari saham tercatat. Kedua, jumlahnya paling sedikit 50 juta lembar. Sementara itu, emiten Papan Akselerasi cukup memenuhi 7,5%.
Jadwal Pemenuhan Bertahap
BEI tidak langsung menghukum emiten yang belum memenuhi ambang baru. Sebaliknya, bursa memberikan masa transisi berdasarkan nilai kapitalisasi per 31 Maret 2026.
| Kategori Emiten | Batas Pemenuhan |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun, free float < 12,5% | 12,5% pada 31 Maret 2027; 15% pada 31 Maret 2028 |
| Kapitalisasi ≥ Rp5 triliun, free float 12,5%–<15% | 15% pada 31 Maret 2027 |
| Kapitalisasi < Rp5 triliun | 15% pada 31 Maret 2029 |
Meski demikian, masa transisi bukan pembebasan sanksi. Emiten tetap wajib menjaga ambang lama sebesar 7,5% selama periode tersebut. Selain itu, emiten yang tidak menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) dianggap belum memenuhi ketentuan free float.
Mekanisme Sanksi Free Float Emiten
Sanksi Berjenjang Berdasarkan Peraturan I-H
Peraturan I-A tidak memuat jenis sanksi secara rinci. Karena itu, BEI merujuk Peraturan No. I-H tentang Sanksi. Peraturan ini mengenal sanksi berjenjang secara progresif.
1. Peringatan Tertulis I, II, dan III. Bursa memberi kesempatan emiten memperbaiki pelanggaran.
2. Denda. Dalam praktik free float, BEI mengenakan denda Rp50 juta bersamaan dengan Peringatan Tertulis III.
3. Suspensi efek. Bursa menghentikan sementara perdagangan saham di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar.
Praktik ini sudah berjalan nyata. Pada akhir Januari 2026, misalnya, BEI menyuspensi 38 emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan I-A. Sebelumnya, bursa telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada emiten tersebut.
Papan Pemantauan Khusus
Di samping sanksi formal, emiten berisiko masuk Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Peraturan No. I-X. Penempatan ini menandai saham dengan kondisi tertentu, termasuk free float rendah. Akibatnya, saham diperdagangkan dengan mekanisme lelang berkala. Hal ini menurunkan likuiditas dan reputasi emiten di mata investor.
Delisting: Ujung Sanksi Free Float Emiten
Dari Peraturan I-I ke Peraturan I-N
Banyak literatur masih merujuk Peraturan No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting). Namun, BEI telah mencabut Peraturan I-I tersebut. Sejak 6 Mei 2024, BEI memberlakukan Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali sebagai penggantinya.
Meski demikian, substansi pokoknya tetap berlanjut. Peraturan I-I dahulu memungkinkan forced delisting atas saham yang tersuspensi minimal 24 bulan. Kini, Peraturan I-N mempertahankan logika serupa dengan rumusan yang lebih jelas.
Dua Pintu Delisting bagi Emiten Tidak Patuh
Peraturan I-N membuka dua dasar forced delisting yang relevan dengan free float. Pertama, ketentuan III.1.3.2 mengatur emiten yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan. Kedua, bursa dapat membatalkan pencatatan saham yang tersuspensi paling kurang 24 bulan terakhir.
Dengan kata lain, kegagalan memenuhi free float dapat berujung delisting melalui dua jalur. Bursa bisa menilai pelanggaran syarat pencatatan secara langsung. Alternatifnya, suspensi yang berlarut melewati 24 bulan otomatis membuka pintu delisting.
Perlindungan Investor dan Exit Policy
OJK menyebut revisi Peraturan I-A telah menyediakan ruang exit policy bagi emiten yang kesulitan. Dalam kerangka ini, BEI juga mengawal emiten melakukan pembelian kembali saham (buyback) dari investor publik. Sebagai hasilnya, delisting tidak semata menjadi hukuman, tetapi juga mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Emiten
Berdasarkan analisis di atas, emiten perlu bertindak proaktif. Berikut langkah kepatuhan yang dikomendasikan:
1. Lakukan audit struktur kepemilikan. Hitung ulang free float dengan definisi baru Kep-00045. Pastikan saham lock-up dan saham pihak afiliasi sudah dikeluarkan dari hitungan.
2. Petakan tenggat sesuai kategori. Tentukan kelompok kapitalisasi emiten per 31 Maret 2026. Kemudian, susun target antara untuk setiap tahun.
3. Rancang aksi korporasi sejak dini. Pilihannya antara lain penambahan modal, penawaran umum lanjutan, atau pelepasan saham oleh pengendali. Pastikan setiap opsi sesuai ketentuan OJK dan anggaran dasar.
4. Disiplinkan pelaporan LBRE. Sampaikan laporan bulanan tepat waktu. Keterlambatan dapat memicu sanksi tersendiri dan status belum patuh.
5. Tanggapi peringatan secara cepat. Bayar denda dan sampaikan rencana perbaikan kepada bursa. Langkah ini mencegah eskalasi menuju suspensi.
6. Evaluasi pengecualian dan opsi keluar. Pelajari ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Jika pemenuhan mustahil, kaji go private atau voluntary delisting secara terencana.
Pada akhirnya, sanksi free float emiten bukan sekadar risiko administratif. Ketidakpatuhan dapat menggerus likuiditas, valuasi, hingga status perusahaan terbuka. Oleh karena itu, direksi dan komisaris perlu menjadikan pemenuhan free float sebagai agenda tata kelola utama hingga 2029.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa batas minimum free float saham di BEI saat ini?
Berdasarkan Kep-00045/BEI/03-2026, emiten Papan Utama dan Papan Pengembangan wajib memiliki free float minimal 15% dari saham tercatat. Jumlahnya juga minimal 50 juta lembar saham. Sementara itu, emiten Papan Akselerasi cukup memenuhi 7,5%. BEI menerapkan ambang baru ini secara bertahap hingga 31 Maret 2029. Selama masa transisi, emiten tetap wajib menjaga free float minimal 7,5%.
2. Apa saja sanksi bagi emiten yang tidak memenuhi free float?
BEI menjatuhkan sanksi berjenjang berdasarkan Peraturan No. I-H tentang Sanksi. Tahapannya dimulai dari Peringatan Tertulis I hingga III. Selanjutnya, bursa mengenakan denda, yang dalam praktik sebesar Rp50 juta. Jika emiten tetap tidak patuh, bursa melakukan suspensi perdagangan saham. Suspensi yang berlarut hingga 24 bulan dapat berujung pada pembatalan pencatatan atau delisting.
3. Apakah emiten bisa di-delisting karena free float rendah?
Ya. Peraturan No. I-N memungkinkan bursa membatalkan pencatatan emiten yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan. Selain itu, saham yang tersuspensi paling kurang 24 bulan juga dapat terkena forced delisting. Karena itu, free float rendah yang tidak segera diperbaiki dapat berujung penghapusan saham dari bursa. Namun, BEI tetap mengawal mekanisme buyback demi melindungi investor publik.
4. Kapan tenggat pemenuhan free float 15% bagi emiten?
Tenggat bergantung pada kapitalisasi per 31 Maret 2026. Emiten berkapitalisasi minimal Rp5 triliun dengan free float 12,5%–15% wajib memenuhi 15% pada 31 Maret 2027. Emiten di bawah 12,5% memiliki tenggat 31 Maret 2028. Sementara itu, emiten berkapitalisasi di bawah Rp5 triliun mendapat waktu hingga 31 Maret 2029. Oleh karena itu, emiten perlu menyusun rencana aksi korporasi sejak sekarang.
5. Apakah Peraturan BEI No. I-I masih berlaku?
Tidak. BEI telah mencabut Peraturan No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali. Sebagai gantinya, BEI memberlakukan Peraturan No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) sejak 6 Mei 2024. Saat ini, Peraturan I-N menjadi acuan delisting saham serta efek bersifat utang dan sukuk. Oleh karena itu, rujukan hukum terbaru wajib memakai Peraturan I-N.
