
Artikel
Gugatan Wanprestasi Pembayaran Utang
LEXmedia. Utang jatuh tempo, tetapi debitur tidak membayar. Situasi ini sering merusak hubungan bisnis maupun pribadi. Namun, hukum Indonesia menyediakan jalur yang jelas. Kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi utang ke pengadilan negeri. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang gugatan sederhana menawarkan proses cepat untuk nilai sengketa hingga Rp500 juta.