Tag: Fiktif Positif

Praktisi hukum menjelaskan klasifikasi risiko usaha berdasarkan PP 28/2025 dan PP 5/2021 di ruang kerja korporat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Klasifikasi Risiko Usaha: PP 28/2025 vs PP 5/2021

LEXmedia. Klasifikasi risiko usaha menjadi fondasi utama sistem perizinan berusaha di Indonesia sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 secara penuh sejak 5 Juni 2025. Oleh karena itu,

Panduan tata cara gugatan sengketa tata usaha negara fiktif positif di persidangan PTUN
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Fiktif Positif

LEXmedia. Dinamika administrasi pemerintahan di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai benteng terakhir untuk menguji legalitas tindakan atau keputusan pejabat publik. Namun, dalam modernisasi pelayanan publik, kita perlu memahami sebuah mekanisme krusial untuk mempercepat kepastian hukum, yaitu mekanisme Fiktif