Tag: Hak Kreditur

Kurator menyiapkan dokumen kewajiban laporan kurator dan tembusan surel untuk hakim pengawas, kreditor, dan debitor pailit
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kewajiban Laporan Kurator Pasca Putusan MK

LEXmedia. Kewajiban laporan kurator kini memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 pada 29 April 2026. Melalui putusan itu, MK memaknai ulang Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Akibatnya, kurator tidak cukup lagi melapor kepada

lustrasi kurator hukum meneliti dokumen aset untuk proses asset recovery kepailitan
Artikel
Ajis Mujahidin

Ketika Harta Pailit “Dirampas”: Perlindungan Boedel Pailit dan Peran Kurator dalam Asset Recovery

Dalam praktik kepailitan, persoalan terbesar tidak selalu muncul ketika Kurator mulai menjual harta pailit. Justru persoalan dapat muncul jauh sebelumnya, yaitu ketika Kurator menemukan bahwa sebagian aset Debitur sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Debitur, telah dialihkan kepada pihak lain, disembunyikan, dijaminkan, atau bahkan secara fisik masih ada tetapi secara