Tag: Hak Pekerja Kontrak

Pengakhiran PKWT antara pengusaha dan pekerja kontrak di ruang kerja modern
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pengakhiran PKWT, Tata Cara dan Konsekuensi

LEXmedia. Pengakhiran PKWT sering menimbulkan kebingungan, baik bagi pengusaha maupun pekerja kontrak. Banyak pihak tidak memahami bahwa pengakhiran PKWT tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebaliknya, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur secara ketat alasan, tata cara, hingga konsekuensi dari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu. Artikel ini menjelaskan panduan hukum praktis mengenai pengakhiran PKWT

Pekerja PKWT menerima surat PHK sebelum kontrak berakhir di kantor Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

PHK PKWT Sebelum Kontrak Kerja Berakhir

LEXmedia. Kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum kontrak kerja berakhir kerap membingungkan pekerja kontrak di Indonesia. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa hukum ketenagakerjaan melindungi mereka secara spesifik dalam situasi ini. Oleh karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, hak finansial, serta langkah praktis yang dapat

Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP bagi karyawan kontrak sesuai PP No 6 Tahun 2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak

LEXmedia. Perlindungan sosial dan hak bagi pekerja kontrak di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Pemerintah memperkuat jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Kontrak kini mengacu pada landasan hukum UU No. 6/2023 dan regulasi terbaru