LEXmedia. Kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum kontrak kerja berakhir kerap membingungkan pekerja kontrak di Indonesia. Banyak pekerja tidak menyadari bahwa hukum ketenagakerjaan melindungi mereka secara spesifik dalam situasi ini. Oleh karena itu, artikel ini membahas dasar hukum, hak finansial, serta langkah praktis yang dapat ditempuh pekerja PKWT yang mengalami PHK sepihak.
Pemahaman yang tepat sangat penting. Sebab, banyak perusahaan hanya memberikan uang kompensasi masa kerja tanpa membayar ganti rugi sisa kontrak. Padahal, kedua hak tersebut berbeda dan wajib diberikan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum PHK PKWT Sebelum Kontrak Berakhir
Ketentuan mengenai PHK PKWT sebelum kontrak kerja berakhir diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menegaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja lebih awal wajib membayar ganti rugi. Selain itu, Pasal 15 hingga Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur uang kompensasi PKWT secara terperinci.
Kedua regulasi ini saling melengkapi. Namun, keduanya mengatur jenis hak yang berbeda. Ganti rugi bersifat kompensasi atas hilangnya sisa masa kontrak. Sementara itu, uang kompensasi bersifat penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani pekerja.
Ganti Rugi Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir wajib membayar ganti rugi. Besarannya setara dengan upah pekerja sampai batas waktu kontrak berakhir. Artinya, jika kontrak masih tersisa lima bulan, perusahaan wajib membayar upah penuh untuk lima bulan tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi kedua pihak. Jika pekerja yang mengundurkan diri lebih awal, pekerja juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan. Namun, kewajiban ini dapat dikecualikan apabila diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Uang Kompensasi Sesuai PP No. 35/2021
Selain ganti rugi, pekerja PKWT juga berhak atas uang kompensasi berdasarkan Pasal 15 PP No. 35/2021. Besarannya dihitung secara proporsional dari masa kerja yang telah dijalani. Sebagai gambaran, PKWT selama dua belas bulan berturut-turut memberikan hak kompensasi sebesar satu bulan upah.
Kewajiban ini tetap berlaku meskipun hubungan kerja berakhir lebih awal. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menghindari kewajiban ini hanya karena PHK terjadi sebelum kontrak selesai.
Pengaruh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024 turut memperkuat perlindungan pekerja PKWT. Putusan ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Cipta Kerja, termasuk pasal-pasal yang mengatur PKWT. Sebagai hasilnya, jangka waktu PKWT kini dibatasi maksimal lima tahun, termasuk masa perpanjangan.
Selain itu, MK menegaskan bahwa PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin. Ketentuan ini bertujuan mencegah ambiguitas klausul kontrak yang merugikan pekerja. MK juga memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru dalam waktu paling lama dua tahun, terpisah dari UU Cipta Kerja.
Bagi pekerja yang mengalami PHK PKWT sebelum kontrak kerja berakhir, putusan ini memberi kepastian tambahan. Sebab, batasan jangka waktu kontrak yang lebih jelas membuat perhitungan sisa masa kerja menjadi lebih mudah dan transparan.
Cara Menghitung Hak Pekerja PKWT yang Kena PHK
Perhitungan hak pekerja PKWT yang mengalami PHK sebelum kontrak berakhir menggabungkan dua komponen. Berikut ilustrasinya:
Seorang pekerja menandatangani PKWT selama dua belas bulan. Setelah bekerja empat bulan, perusahaan melakukan PHK sepihak tanpa alasan mendesak. Maka, pekerja berhak atas:
– Ganti rugi: upah untuk delapan bulan sisa kontrak, sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
– Uang kompensasi: dihitung proporsional dari empat bulan masa kerja, sesuai Pasal 15 PP No. 35/2021.
Kedua komponen ini wajib dibayarkan bersamaan. Perusahaan tidak dapat memilih salah satu saja sebagai bentuk penyelesaian kewajiban.
Langkah Praktis bagi Pekerja PKWT yang Kena PHK
Beberapa langkah berikut dapat ditempuh pekerja yang mengalami PHK PKWT sebelum kontrak kerja berakhir secara sepihak.
Pertama, pekerja sebaiknya meminta salinan resmi surat PHK beserta alasannya. Dokumen ini penting sebagai bukti dalam proses negosiasi maupun hukum selanjutnya.
Kedua, pekerja dapat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan untuk menyepakati besaran ganti rugi dan kompensasi.
Apabila perundingan bipartit tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi. Selanjutnya, jika mediasi tetap gagal, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses ini memungkinkan pekerja memperoleh kepastian hukum atas haknya.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Perusahaan sebaiknya menyusun klausul PKWT secara cermat sejak awal untuk menghindari sengketa. Selain itu, setiap keputusan PHK sebelum kontrak berakhir harus disertai perhitungan ganti rugi dan uang kompensasi yang akurat. Konsultasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan sangat dianjurkan sebelum menerbitkan surat PHK.
Bagi pekerja, memahami hak atas PHK PKWT sebelum kontrak kerja berakhir menjadi bekal penting dalam menghadapi situasi serupa. Dengan pemahaman yang tepat, pekerja dapat memperjuangkan haknya secara proporsional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa hak pekerja PKWT yang di-PHK sebelum kontrak berakhir?
Pekerja berhak atas ganti rugi sebesar upah hingga sisa masa kontrak berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga berhak atas uang kompensasi proporsional sesuai Pasal 15 PP No. 35/2021. Kedua hak ini wajib diberikan secara bersamaan oleh perusahaan.
2. Apakah perusahaan boleh membatalkan kontrak PKWT sepihak?
Perusahaan dapat mengakhiri PKWT sepihak, namun wajib membayar ganti rugi dan kompensasi sesuai ketentuan. Pembatalan tanpa kompensasi melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pekerja berhak menuntut haknya melalui jalur hukum apabila perusahaan menolak membayar.
3. Bagaimana pengaruh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 terhadap PKWT?
Putusan ini membatasi jangka waktu PKWT maksimal lima tahun termasuk perpanjangan. Kontrak juga wajib tertulis dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini memperkuat kepastian hukum bagi pekerja kontrak di Indonesia.
4. Kemana pekerja PKWT mengadu jika hak PHK tidak dipenuhi?
Pekerja dapat mengadukan masalah ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi bipartit maupun tripartit. Jika mediasi gagal, pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses ini memberikan kepastian hukum atas hak yang belum dibayarkan.
5. Apakah pekerja PKWT yang resign lebih awal juga wajib membayar ganti rugi?
Ya, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan berlaku timbal balik bagi kedua pihak. Pekerja yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir wajib membayar ganti rugi setara sisa upah kontrak. Namun, kewajiban ini dapat dikecualikan jika diatur lain dalam perjanjian kerja.
