Tag: Hukum Administrasi Negara

Ilustrasi Kapal tanker impor BBM di perairan Indonesia berdasarkan Perpres 26/2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perpres 26 Tahun 2026 dan Monopoli BBM

LEXmedia. Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola energi nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Secara substansial, aturan

Proses logistik penunjukan langsung impor bbm dalam kondisi mendesak di pelabuhan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Penunjukan Langsung Impor BBM

LEXmedia. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, penyediaan bahan bakar minyak (BBM) merupakan urusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Konstitusi secara tegas mengamanatkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting. Minyak dan gas bumi termasuk dalam kategori strategis tersebut. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengadaan energi harus dilakukan dalam kerangka hukum

Langkah Hukum Menghadapi Pemeriksaan Ombudsman terkait Pungutan Liar Penyelenggara Negara dan Pemerintahan di ruang sidang atau kantor hukum
Artikel
Redaksi LEXmedia

Langkah Hukum Hadapi Pemeriksaan Ombudsman

LEXmedia. Praktik penyelenggaraan negara di Indonesia masih sering menghadapi tantangan serius berupa pungutan liar atau pungli. Sebagai lembaga pengawas eksternal yang mandiri, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi dan memeriksa dugaan maladministrasi ini. Oleh karena itu, aparatur pemerintah harus mengetahui langkah hukum menghadapi pemeriksaan Ombudsman terkait pungutan liar

Panduan tata cara gugatan sengketa tata usaha negara fiktif positif di persidangan PTUN
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tata Cara Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Fiktif Positif

LEXmedia. Dinamika administrasi pemerintahan di Indonesia sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat serta pelaku usaha. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai benteng terakhir untuk menguji legalitas tindakan atau keputusan pejabat publik. Namun, dalam modernisasi pelayanan publik, kita perlu memahami sebuah mekanisme krusial untuk mempercepat kepastian hukum, yaitu mekanisme Fiktif

Ilustrasi Prosedur Gugatan PTUN Terbaru Pasca Putusan MK Nomor 59 Tahun 2026 dengan latar belakang gedung pengadilan tata usaha negara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prosedur Gugatan PTUN Pasca Putusan MK No 59/2026

LEXmedia. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan keputusan krusial yang mempertegas stabilitas sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Melalui Putusan MK Nomor 59/PUU-XXIV/2026, hakim konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa Prosedur Gugatan PTUN Terbaru Pasca Putusan