LEXmedia. Indonesia resmi memasuki babak baru dalam tata kelola energi nasional. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 pada 30 April 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai payung hukum baru untuk pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Secara substansial, aturan ini menguatkan peran Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rantai impor energi. Oleh karena itu, kajian terkait implikasi hukum Perpres 26/2026 terhadap Monopoli BBM menjadi sangat mendesak bagi pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.
Mekanisme penunjukan langsung dan dominasi entitas negara dalam impor BBM memunculkan pertanyaan serius. Terutama jika ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha di Indonesia. Artikel ini akan menganalisis implikasi regulasi tersebut berdasarkan konstitusi, regulasi sektoral, dan hukum persaingan usaha.
Landasan Konstitusional: Pasal 33 UUD NRI 1945
Konstitusi Indonesia meletakkan fondasi pengelolaan energi yang kokoh dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Norma tersebut menegaskan bahwa cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Tujuannya adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, penguasaan negara atas sektor energi bukan sekadar pilihan kebijakan politik. Hal ini merupakan amanat konstitusi yang mengikat secara hukum. Namun, tafsir atas penguasaan ini tidak boleh diartikan sebagai hak monopoli mutlak tanpa batas.
Catatan Hukum: Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 002/PUU-I/2003 telah memberikan tafsir fungsional terhadap frasa “dikuasai negara”. Penguasaan tersebut mencakup fungsi utama:
1. Fungsi mengatur (regulator)
2. Fungsi mengurus (administrasi)
3. Fungsi mengelola (eksekutif/bisnis)
4. Fungsi mengawasi (pengawasan)
Sifat penguasaan ini kembali ditegaskan dalam Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas. Saat itu, MK menilai pola pengelolaan BP Migas tidak selaras dengan makna konstitusional penguasaan negara.
Dengan demikian, implementasi Perpres 26/2026 Monopoli BBM wajib diuji kesesuaiannya dengan tafsir tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa penguatan peran BUMN dan BLU benar-benar demi kepentingan publik, bukan demi keuntungan kelompok tertentu.
Kerangka Regulasi Sektoral yang Mengikat
1. UU No. 22/2001 tentang Migas dan UU No. 19/2003 tentang BUMN
UU Migas mengamanatkan agar kegiatan hilir migas berjalan melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan kompetitif. Di sisi lain, UU BUMN menegaskan bahwa perusahaan negara mengemban misi ganda. Misi tersebut adalah memberikan pelayanan publik (public service obligation) sekaligus mengejar efisiensi korporasi yang sehat.
Dominasi BUMN dan BLU dalam rantai impor BBM menurut Perpres 26/2026 harus tetap berlandaskan prinsip good corporate governance. Penguatan peran negara tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan energi dengan harga terjangkau.
2. UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
UU Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan pejabat publik memenuhi tiga syarat kumulatif yang ketat:
– Dibuat oleh pejabat yang memiliki wewenang sah.
– Mematuhi prosedur pembuatan yang benar.
– Memiliki substansi yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Selain itu, prinsip diskresi dalam undang-undang ini hanya boleh digunakan dalam situasi darurat tertentu. Setiap keputusan Menteri ESDM dalam menetapkan “keadaan mendesak” pada Perpres 26/2026 harus memenuhi syarat diskresi yang sah. Jika tidak, keputusan tersebut rentan digugat melalui pengadilan administrasi (PTUN).
Anatomi Hukum Perpres No. 26 Tahun 2026
Perpres 26/2026 merancang arsitektur hukum yang spesifik mengenai pasokan energi. Regulasi ini membagi jalur pengadaan menjadi dua kategori utama, yaitu domestik dan impor.
| Jenis Pengadaan | Cakupan Komoditas (Pasal 3) | Skema Hukum Impor (Pasal 4) |
| Dalam Negeri | Minyak bumi hulu, BBM kilang domestik, LPG nasional. | Tidak berlaku (mengutamakan serapan lokal). |
| Impor | Dilakukan jika pasokan domestik tidak mencukupi. | 1. Kerja sama antar pemerintah (G-to-G). 2. Kerja sama pemerintah via BLU/BUMN. 3. Kerja sama langsung swasta dengan pemasok asing. |
Pasal 8 ayat (1) Perpres ini juga menetapkan kewajiban administratif yang ketat. Setiap badan usaha wajib memperoleh izin dan persetujuan impor sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum beroperasi. Ketentuan ini meminimalkan risiko penyelundupan atau pengadaan ilegal di tingkat operasional.
Kewenangan Strategis BLU: Peran Lemigas
Terobosan paling radikal dalam Perpres 26/2026 adalah pemberian mandat komersial kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Lembaga ini berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian ESDM.
Lemigas kini berwenang terlibat langsung dalam impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Kebijakan ini secara hukum menjadi solusi atas rencana impor 150 juta barel minyak dari Rusia.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) terkendala oleh klausul kewajiban obligasi global (global bond). Klausul tersebut melarang Pertamina bertransaksi dengan entitas yang terkena sanksi internasional. Dalam konteks ini, BLU Lemigas muncul sebagai jalan keluar hukum (legal workaround) untuk menghindari risiko gagal bayar (default) pada global bond Pertamina.
Namun, kebijakan ini menyimpan risiko teknis. Lemigas didirikan pada tahun 1965 sebagai lembaga pengujian teknis, bukan entitas dagang. Lembaga ini tidak memiliki pengalaman empiris dalam perdagangan energi global berskala besar. Oleh karena itu, kapasitas kelembagaan dan manajemen risiko finansial Lemigas harus diperkuat secara masif agar tidak membebani APBN.
Penunjukan Langsung: Celah Tata Kelola yang Kritis
Pasal 7 ayat (3) Perpres 26/2026 membolehkan BUMN melakukan impor melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung. Mekanisme ini dapat diaktifkan dalam “keadaan mendesak” yang ditetapkan oleh Menteri ESDM. Aturan ini secara sah mengesampingkan prosedur tender kompetitif yang biasa berlaku dalam pengadaan barang dan jasa publik.
Pasal 5 ayat (1) merinci lima kriteria yang masuk dalam kategori “keadaan mendesak”:
1. Terjadinya gangguan geopolitik global yang masif.
2. Adanya gangguan rantai pasok energi internasional.
3. Terjadinya bencana alam di negara pemasok utama.
4. Fluktuasi harga energi global yang ekstrem.
5. Cadangan minyak atau BBM nasional berada di bawah ambang batas aman.
Meskipun memiliki dasar hukum, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) memberikan peringatan keras. Celah penunjukan langsung ini berpotensi menciptakan moral hazard dan inefisiensi sistemik. Pemerintah wajib menerapkan indikator yang transparan untuk mengukur kriteria tersebut agar terhindar dari praktik korupsi.
Perspektif Hukum Persaingan: Perpres 26/2026 dan UU No. 5/1999
Pertanyaan krusialnya adalah: apakah Perpres 26/2026 Monopoli BBM ini bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat?
Benturan Norma Pasal 51
Pasal 51 UU No. 5/1999 menegaskan bahwa monopoli atau penguasaan atas produksi yang penting bagi negara harus diatur dengan Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres). Pembentuk undang-undang sengaja memilih frasa ini. Tujuannya agar legitimasi monopoli negara mendapat persetujuan rakyat melalui DPR, bukan sekadar keputusan sepihak eksekutif.
Pengecualian Pasal 50 Huruf a
Di sisi lain, Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999 memberikan pengecualian hukum. Aturan yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibebaskan dari jerat hukum monopoli. Perpres 26/2026 merupakan peraturan perundang-undangan yang sah, sehingga secara formal memenuhi syarat pengecualian ini.
Meskipun demikian, dampak ekonominya tetap harus diwaspadai. Kajian ilmiah dalam UNES Law Review (2026) menunjukkan bahwa sistem impor yang terlalu terpusat dapat mempertebal dominasi BUMN. Dampaknya, terjadi ketimpangan pasar yang merugikan pelaku usaha swasta nasional.
Oleh sebab itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera melakukan kajian kompetisi (competition assessment). Pengawasan KPPU sangat penting untuk memastikan ketahanan energi tidak merusak iklim usaha yang sehat.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan analisis di atas, Perpres 26/2026 membawa implikasi multidimensi. Penulis merumuskan lima rekomendasi kepatuhan hukum yang mendesak bagi pemerintah dan pelaku usaha:
1. Penerbitan Regulasi Turunan: Pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang merinci parameter “keadaan mendesak” secara rigid dan akuntabel.
2. Penguatan Audit Internal: BUMN dan BLU Lemigas wajib membangun sistem kepatuhan (compliance system) guna mencegah fraud dalam penunjukan langsung.
3. Kajian Proaktif KPPU: KPPU perlu mengeluarkan rekomendasi formal kepada pemerintah untuk meminimalkan distorsi pasar di sektor hilir migas.
4. Eskalasi Status Hukum: DPR dan Pemerintah sebaiknya mengintegrasikan substansi Perpres ini ke dalam revisi UU Migas agar memiliki legitimasi hukum yang mutlak.
5. Optimasi Pengawasan BPH Migas: BPH Migas harus memperketat pengawasan distribusi pasca pengadaan demi menjamin stabilitas harga eceran bagi masyarakat.
Secara konstitusional, Perpres 26/2026 memiliki dasar yang kuat pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Namun, legitimasi praktisnya di lapangan akan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi pengawasan aparat penegak hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Perpres No. 26 Tahun 2026 tentang BBM?
Perpres No. 26 Tahun 2026 adalah regulasi presiden yang mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Aturan ini memperluas peran BUMN dan BLU dalam tata kelola impor energi.
2. Apakah Perpres 26/2026 menciptakan monopoli impor BBM yang sah?
Secara konstitusional sah karena bersandar pada Pasal 33 UUD 1945. Namun, dari sudut pandang hukum persaingan usaha, terdapat catatan terkait Pasal 51 UU No. 5/1999 yang mengharuskan status monopoli diatur lewat level Undang-Undang, bukan Perpres.
3. Apa peran Lemigas dalam impor BBM berdasarkan Perpres 26/2026?
Lemigas bertindak sebagai BLU yang diberikan kewenangan khusus untuk mengimpor minyak mentah dan BBM. Skema ini digunakan sebagai solusi hukum agar Indonesia bisa mengimpor minyak dari negara yang terkena sanksi internasional (seperti Rusia) tanpa mengganggu posisi obligasi global milik Pertamina.
4. Apakah Perpres 26/2026 bertentangan dengan UU No. 5/1999?
Secara formal tidak, karena Pasal 50 huruf a UU No. 5/1999 mengecualikan tindakan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah. Meski begitu, potensi persaingan tidak sehat di lapangan tetap diawasi secara ketat oleh KPPU.
5. Bagaimana penyelesaian sanksi jika terjadi pelanggaran dalam Perpres ini?
Berdasarkan Pasal 13 ayat (3), dugaan pelanggaran tata kelola oleh BUMN atau BLU akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum administrasi negara. Sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan hak pengadaan impor.
