
Aspek Hukum Komisi Ojek Online 8 Persen
LEXmedia. Potongan komisi ojek online sebesar 8 persen (8%) yang diterapkan oleh platform digital kini kembali menjadi sorotan tajam publik. Isu ini bukan sekadar persoalan bisnis komersial biasa, melainkan menyentuh aspek hukum fundamental dalam hubungan kemitraan serta perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, kita perlu mencermati regulasi terbaru,








