Tag: Hukum Lingkungan Indonesia

Ilustrasi transaksi bursa karbon perusahaan di ruang perdagangan modern Jakarta dengan data emisi karbon di layar digital
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Transaksi Bursa Karbon Perusahaan

LEXmedia. Transaksi bursa karbon kini menjadi agenda hukum penting bagi perusahaan di sektor energi, kehutanan, dan industri padat emisi. Pemerintah memperkuat aturan transaksi bursa karbon perusahaan melalui tiga regulasi utama yang saling terkait, yaitu UU No. 4/2023, Perpres No. 110/2025, dan POJK No. 10/2026. Ketiga regulasi ini membentuk kerangka hukum

Teknisi melakukan uji emisi kendaraan bermotor sesuai regulasi emisi kendaraan 2026 di bengkel resmi Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Regulasi Emisi Kendaraan Bermotor

LEXmedia. Regulasi emisi kendaraan 2026 kini menjadi perhatian serius pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi di Indonesia. Pemerintah memperketat pengawasan gas buang kendaraan bermotor. Kebijakan ini lahir dari kombinasi undang-undang lalu lintas, hukum lingkungan hidup, dan komitmen iklim nasional. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan wajib memahami dasar hukumnya secara

Inspektur lingkungan memeriksa fasilitas pengolahan limbah pabrik manufaktur terkait sanksi pencemaran lingkungan perusahaan manufaktur
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sanksi Pencemaran Lingkungan Industri Manufaktur

LEXmedia. Pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, regulasi mengenai sanksi pencemaran lingkungan perusahaan manufaktur terus diperbarui agar sejalan dengan perkembangan risiko industri. Perusahaan manufaktur wajib memahami kerangka hukum ini secara menyeluruh. Sebab, kelalaian terhadap kewajiban lingkungan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Kewajiban Penyusunan AMDAL Terbaru Industri Logistik KBLI 2025 untuk kepatuhan hukum lingkungan
Artikel
Redaksi LEXmedia

AMDAL Industri Logistik KBLI 2025

LEXmedia. Perubahan regulasi lingkungan hidup di Indonesia bergerak dinamis seiring transformasi ekonomi nasional. Pelaku usaha wajib memahami kewajiban penyusunan AMDAL industri logistik sesuai KBLI 2025 demi kelangsungan operasional bisnis. Selain itu, lonjakan volume perdagangan pasca Undang-Undang Cipta Kerja mempercepat ekspansi pusat distribusi. Oleh karena itu, direksi dan praktisi hukum harus