Tag: Hukum Pertanahan Indonesia

Tugas dan wewenang BRAN dalam reforma agraria: sertipikat tanah, peta kadastral, dan palu hakim dengan latar sawah petani
Artikel
Editorial LEXmedia

Tugas dan Wewenang BRAN

LEXmedia. Tugas dan Wewenang BRAN kini menjadi isu hukum pertanahan paling strategis di Indonesia. DPR dan Pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026. Selanjutnya, Presiden melantik Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada 1 Oktober 2026. Oleh karena itu, pemilik tanah, pelaku usaha, dan masyarakat

Sertifikat tanah dan palu hakim di pematang sawah sebagai ilustrasi UU Pengaturan Reforma Agraria 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

UU Pengaturan Reforma Agraria dan BRAN

LEXmedia. DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna 22 September 2026. Dengan demikian, UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi payung hukum setingkat undang-undang pertama bagi program reforma agraria. Sebelumnya, program ini hanya bertumpu pada peraturan presiden. Artikel ini mengulas isi pokok undang-undang tersebut, kedudukan Badan Reforma Agraria

Sertipikat tanah lama berbahan kertas di samping ponsel yang menampilkan peta bidang tanah digital
Artikel
Redaksi LEXmedia

Sertipikat Tanah Lama, Masih Sah?

LEXmedia. Banyak keluarga masih menyimpan sertipikat tanah lama berwujud kertas di lemari. Dokumen itu umumnya terbit puluhan tahun lalu, jauh sebelum era digital. Namun, pemerintah kini gencar menerbitkan sertipikat elektronik. Oleh karena itu, wajar jika muncul pertanyaan: apakah sertipikat kertas lama masih berlaku? Jawaban singkatnya: ya, masih berlaku. Meski demikian,

Lahan perkebunan sebagai objek perpanjangan HGU tanah negara di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Perpanjangan HGU Tanah Negara

LEXmedia. Perpanjangan HGU tanah negara menjadi isu krusial bagi pelaku usaha perkebunan, pertanian, dan perikanan di Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) memberikan kewenangan mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Namun, jangka waktu tersebut tidak berlaku selamanya sehingga pemegang hak wajib memahami mekanisme perpanjangannya. Selain itu, kehadiran Badan Bank Tanah

Praktisi pertanahan memeriksa dokumen sertifikat tanah ganda di kantor pertanahan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Cara Atasi Sertipikat Tanah Ganda

LEXmedia. Sertipikat tanah ganda menjadi masalah serius bagi pemilik properti di Indonesia. Kondisi ini terjadi saat satu bidang tanah memiliki dua sertipikat berbeda atas nama pihak yang berlainan. Akibatnya, pemilik sah kerap kehilangan hak kepemilikan tanpa proses hukum yang jelas. Oleh karena itu, memahami langkah hukum menjadi kebutuhan mendesak bagi