
Artikel
Hak Konsesi Kerja Penyandang Disabilitas
LEXmedia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak konsesi tempat kerja yang layak. Hak ini bukan sekadar wacana. Negara mengaturnya secara tegas melalui undang-undang. Namun, banyak perusahaan masih belum memahami kewajiban ini secara utuh. Artikel ini membahas dasar hukum konsesi tempat kerja disabilitas di Indonesia. Pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016