
Artikel
Aturan Jangka Waktu Maksimal PKWT
LEXmedia. Jangka waktu maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) menjadi pertanyaan penting bagi pengusaha maupun pekerja kontrak di Indonesia. Aturan ini menentukan berapa lama hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat berlangsung. Selama beberapa tahun terakhir, ketentuan ini mengalami perubahan signifikan. Perubahan tersebut mencakup UU No. 13/2003, PP No.