Aturan Ekspor Satu Pintu Danantara

LEXmedia. Sejak 1 Juni 2026, peta perdagangan komoditas strategis Indonesia berubah drastis. Pemerintah memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu Danantara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini menyasar batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy). Akibatnya, eksportir harus menyesuaikan kontrak, alur dokumen, dan strategi bisnis mereka.

Kini, masa transisi bergerak menuju tenggat 31 Desember 2026. Pada awal Oktober 2026, Menko Perekonomian menegaskan skema penuh tetap berlaku 1 Januari 2027. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kerangka hukumnya secara utuh. Artikel ini menganalisis dasar regulasi, titik rawan, dan langkah kepatuhan yang realistis.

Dasar Hukum Ekspor Satu Pintu Danantara

UU 7/2014 sebagai Landasan Pengendalian Ekspor

UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi pijakan utama kebijakan ini. Pasal 38 ayat (1) memberi Pemerintah kewenangan mengatur perdagangan luar negeri. Pemerintah menjalankannya melalui kebijakan dan pengendalian ekspor serta impor. Selanjutnya, Pasal 38 ayat (4) merinci bentuk pengendalian, yaitu perizinan, standar, serta pelarangan dan pembatasan.

Selain itu, Pasal 38 ayat (3) memuat agenda penguatan kelembagaan perdagangan luar negeri. Pendukung kebijakan kerap memakai ketentuan ini untuk membenarkan pembentukan BUMN Ekspor. Namun, sebagian akademisi menilai pengendalian ekspor lazimnya berbentuk izin, kuota, atau larangan. Menurut mereka, pemberian hak eksklusif kepada satu badan usaha merupakan instrumen yang berbeda sifatnya.

Perubahan Melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja

UU Nomor 6 Tahun 2023 mengubah sejumlah ketentuan UU Perdagangan. Perubahan terpenting menyentuh rezim perizinan ekspor dan impor. Kini, eksportir memperoleh legalitas melalui Perizinan Berusaha berbasis risiko. Dengan demikian, izin eksportir swasta tetap sah secara hukum.

Akan tetapi, PP 24/2026 membatasi siapa yang boleh mengekspor komoditas tertentu. Konsekuensinya, eksportir menghadapi dua lapis kepatuhan. Lapis pertama adalah Perizinan Berusaha sebagai eksportir umum. Lapis kedua adalah kewajiban khusus menyalurkan ekspor komoditas strategis melalui BUMN Ekspor.

Substansi PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Presiden menetapkan PP Nomor 24 Tahun 2026 pada 20 Mei 2026. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Meskipun hanya memuat sepuluh pasal, dampaknya sangat luas bagi struktur perdagangan komoditas nasional.

Penetapan Komoditas Secara Bertahap

Pasal 2 menegaskan bahwa Pemerintah mengatur tata kelola ekspor seluruh Komoditas SDA Strategis. Penetapannya berlangsung bertahap melalui peraturan menteri perdagangan. Saat ini, Menteri Perdagangan telah menerbitkan Permendag 15, 16, dan 17 Tahun 2026. Ketiganya mengatur batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Artinya, daftar komoditas strategis masih terbuka untuk bertambah.

Peran BUMN Ekspor sebagai Pemilik atau Perantara Tunggal

Pasal 3 ayat (1) memuat norma inti kebijakan ini. Komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Selanjutnya, ayat (2) memberi BUMN Ekspor kewenangan menentukan harga jual. Ayat (4) juga membolehkan BUMN Ekspor menetapkan margin dalam tingkat kewajaran.

Namun, PP ini menyediakan pengecualian. Pelaku usaha yang memiliki perjanjian dengan Pemerintah dapat mengekspor di luar skema tersebut. Perjanjian itu meliputi investasi, divestasi, dan pemurnian di dalam negeri. Selain itu, PP menyiapkan instrumen pendukung seperti verifikasi teknis serta pengaturan angkutan dan asuransi ekspor.

Ketentuan Peralihan dan Masa Transisi Ekspor Satu Pintu Danantara

Pasal 7 huruf a mewajibkan ekspor melalui BUMN Ekspor paling lambat sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, Pasal 7 huruf d menegaskan hanya BUMN Ekspor yang dapat mengekspor. BUMN Ekspor juga berwenang mengevaluasi kontrak penjualan sebelum 1 Juni 2026 yang masih berlaku. Di samping itu, Menko Perekonomian dapat menetapkan batas waktu baru berdasarkan hasil evaluasi.

Dalam praktik, eksportir tetap mengirim barang selama masa transisi. Namun, mereka wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor kepada DSI melalui mekanisme qualitate qua (QQ). DSI memantau volume dan membandingkan harga transaksi dengan harga pasar. Mekanisme pelaporan ini menjadi jantung ekspor satu pintu Danantara pada tahap awal. Tujuannya jelas, yaitu menekan under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa.

Keterkaitan PP 21/2026 dengan Devisa Hasil Ekspor

Kebijakan ekspor ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 pada 6 Mei 2026. PP ini merupakan perubahan ketiga atas PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA. Menariknya, kedua PP mulai berlaku pada tanggal yang sama, yakni 1 Juni 2026.

PP 21/2026 mengubah Pasal 18A tentang pelaksanaan perjanjian dagang bilateral. Eksportir pertambangan dalam kerangka ini cukup menahan paling sedikit 30% DHE SDA selama tiga bulan. Mereka juga dapat memakai bank devisa non-BUMN. Sebaliknya, eksportir di luar fasilitas ini tetap tunduk pada PP 2/2026. Untuk devisa hasil ekspor pertambangan nonmigas, kewajibannya mencapai 100% selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN.

Selanjutnya, Pasal II PP 21/2026 mengatur peralihan. Ketentuan baru berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) sejak 1 Juni 2026. Sementara itu, PP ini menganggap PPE sebelumnya yang masih diawasi telah memenuhi kewajiban. Sebagai hasilnya, eksportir menghadapi dua rezim sekaligus. PP 24/2026 menentukan siapa yang mengekspor, sedangkan PP 21/2026 menentukan ke mana hasilnya mengalir.

Analisis Hukum: Titik Rawan Kebijakan Ekspor Satu Pintu Danantara

Hierarki Norma dan Kewenangan Monopoli

Isu pertama menyangkut kecukupan dasar hukum. Pasal 51 UU 5/1999 mensyaratkan monopoli atas cabang produksi penting diatur dengan undang-undang. Sementara itu, kebijakan ini bertumpu pada peraturan pemerintah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai PP 24/2026 berpotensi diuji di Mahkamah Agung. Di sisi lain, Pemerintah merujuk Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.

Kepastian Kontrak dan Penentuan Harga

Isu kedua menyangkut kontrak yang sedang berjalan. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun, perubahan regulasi dapat memicu renegosiasi atau klaim keadaan memaksa. Danantara memang menyatakan kontrak eksisting tetap berjalan tanpa indikasi under-invoicing. Meski begitu, pernyataan tersebut belum setara dengan norma tertulis.

Isu ketiga adalah ukuran “margin dalam tingkat kewajaran”. PP 24/2026 belum merumuskan parameter kewajaran secara rinci. Akibatnya, eksportir masih menunggu regulasi teknis atau kebijakan internal DSI.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Eksportir

Masa transisi kini tersisa sekitar dua setengah bulan. Oleh karena itu, eksportir perlu bergerak segera. Berikut langkah prioritas yang direkomendasikan:

1. Audit kontrak penjualan. Identifikasi kontrak yang melewati 31 Desember 2026, lalu tinjau klausul perubahan regulasi dan force majeure.

2. Petakan status pengecualian. Periksa apakah perusahaan memiliki perjanjian investasi, divestasi, atau pemurnian dengan Pemerintah.

3. Rapikan pelaporan QQ. Pastikan data volume, harga, dan pembeli konsisten antara dokumen pabean dan laporan kepada DSI.

4. Sinkronkan strategi DHE. Tentukan apakah perusahaan memanfaatkan fasilitas Pasal 18A atau tunduk pada PP 2/2026.

5. Pantau regulasi turunan. Ikuti perubahan Permendag dan keputusan Menko Perekonomian pascaevaluasi.

6. Siapkan opsi upaya hukum. Dokumentasikan dampak kerugian sebagai bahan keberatan atau uji materiil bila diperlukan.

Kebijakan ekspor satu pintu Danantara menandai pergeseran dari pasar terbuka menuju tata niaga terpusat. Secara normatif, PP 24/2026 dan PP 21/2026 saling melengkapi dalam mengawasi arus barang dan devisa. Namun, perdebatan mengenai dasar kewenangan dan kepastian kontrak belum tuntas. Karena itu, kepatuhan yang terdokumentasi rapi menjadi perlindungan terbaik eksportir menjelang 1 Januari 2027.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu ekspor satu pintu Danantara?

Ekspor satu pintu Danantara adalah kebijakan yang mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia selaku BUMN Ekspor. Dasar hukumnya PP Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026. Saat ini, kebijakan mencakup batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Pemerintah dapat menambah komoditas lain secara bertahap.

2. Kapan kebijakan ekspor satu pintu Danantara berlaku penuh?

Masa transisi berlangsung sejak 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir tetap mengekspor sendiri, tetapi wajib melapor kepada DSI. Mulai 1 Januari 2027, hanya BUMN Ekspor yang dapat mengekspor komoditas strategis. Namun, Menko Perekonomian masih berwenang menetapkan batas waktu baru berdasarkan hasil evaluasi.

3. Apakah ada eksportir yang dikecualikan?

Ya. PP 24/2026 mengecualikan pelaku usaha yang memiliki perjanjian dengan Pemerintah. Perjanjian tersebut mencakup investasi, divestasi, dan pemurnian di dalam negeri. Perusahaan dalam kategori ini dapat mengekspor di luar mekanisme BUMN Ekspor. Meski demikian, mereka tetap wajib mematuhi ketentuan Perizinan Berusaha, kepabeanan, serta kewajiban penempatan devisa hasil ekspor.

4. Apa hubungan PP 21/2026 dengan ekspor satu pintu Danantara?

PP 24/2026 mengatur pelaku ekspor, sedangkan PP 21/2026 mengatur devisa hasil ekspornya. PP 21/2026 mengubah Pasal 18A PP 36/2023. Eksportir pertambangan dalam kerangka perjanjian dagang bilateral cukup menahan minimal 30% devisa selama tiga bulan. Selain itu, mereka boleh menempatkan dana tersebut di bank devisa non-BUMN.

5. Bagaimana nasib kontrak ekspor yang sudah ditandatangani?

BUMN Ekspor berwenang mengevaluasi kontrak penjualan sebelum 1 Juni 2026 yang masih berlaku. Danantara menyatakan kontrak tersebut tetap berjalan sepanjang tidak ada indikasi under-invoicing. Meski demikian, eksportir sebaiknya segera meninjau klausul perubahan regulasi dan keadaan memaksa. Langkah ini penting untuk mengantisipasi renegosiasi dengan pembeli luar negeri.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga