LEXmedia. Putusan MK ijazah Gibran memicu tafsir yang beragam di ruang publik. Sebagian pihak membacanya sebagai kemenangan Wakil Presiden. Sebaliknya, pihak lain menganggapnya bukti pelanggaran syarat pencalonan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan permohonan “tidak dapat diterima”. Istilah ini memiliki makna teknis yang spesifik dalam hukum acara. Oleh karena itu, artikel ini mengurai arti amar tersebut secara objektif.
Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara ini menyangkut Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya.
Duduk Perkara Putusan MK Ijazah Gibran
Para Pemohon terdiri atas perseorangan, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026. Selanjutnya, MK menggelar sidang perdana pada 21 September 2026. Dalil utama mereka bertumpu pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ketentuan itu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, SMK, madrasah aliyah, atau sederajat. Menurut para Pemohon, syarat ini bersifat imperatif. Akibatnya, calon yang tidak memenuhinya tidak sah sejak pencalonan. Sementara itu, KPU selaku Termohon mengajukan sejumlah eksepsi. KPU menilai permohonan melewati tenggang waktu. Selain itu, KPU berpendapat perkara ini menyangkut sengketa proses yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil.
Arti Amar “Tidak Dapat Diterima” dalam Hukum Acara
Praktik peradilan mengenal amar ini sebagai niet ontvankelijke verklaard (NO). Hakim menjatuhkan amar NO ketika permohonan mengandung cacat formil. Cacat tersebut bisa berupa ketiadaan kedudukan hukum, kewenangan yang keliru, atau tenggang waktu yang terlewati. Dengan kata lain, hakim tidak memberikan amar atas pokok perkara.
Amar NO berbeda dengan amar “ditolak”. Amar “ditolak” berarti hakim telah menilai pokok perkara dan dalil Pemohon tidak terbukti. Sebaliknya, amar NO tidak memberikan kemenangan materiil kepada pihak mana pun. Selain itu, amar “dikabulkan” berarti dalil Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum. Ketiga jenis amar ini membawa akibat hukum yang sangat berbeda.
Isi Amar Putusan MK Ijazah Gibran
Amar putusan MK ijazah Gibran memuat dua bagian. Dalam eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai kedudukan hukum para Pemohon. Di samping itu, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selebihnya. Kemudian, dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Jadi, kunci putusan ini terletak pada persoalan legal standing.
Mengapa Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum?
Hukum acara PHPU membatasi subjek Pemohon secara limitatif. Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi menyebut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Pemohon. Senada dengan itu, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu memberikan hak keberatan atas hasil pilpres kepada Pasangan Calon. Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 kemudian menegaskan batasan yang sama.
Para Pemohon dalam perkara ini bukan peserta Pilpres 2024. Oleh karena itu, MK menilai mereka tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Para Pemohon sebenarnya meminta legal standing secara eksepsional dan terbatas. Namun, Mahkamah tidak menerima konstruksi tersebut. Selain itu, MK mencatat Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Artinya, status calon wakil presiden secara faktual sudah tidak melekat lagi.
Pertimbangan Hukum vs Amar: Mana yang Mengikat?
Bagian inilah yang paling sering disalahpahami publik. Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan temuan penting dalam pertimbangan hukum. MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri setara SMA. Mahkamah juga menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades hanya membuktikan kehadiran. Dokumen itu bukan bukti kelulusan.
Meski demikian, putusan MK ijazah Gibran tidak mengangkat temuan itu ke dalam amar. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebagai gantinya, Mahkamah menyerahkan tindak lanjut temuan tersebut kepada lembaga berwenang. Dengan demikian, pembaca harus memahami dua lapis makna putusan secara bersamaan.
Kekuatan Pertimbangan Hukum
Secara doktrinal, amar merupakan bagian putusan yang menimbulkan akibat hukum langsung. Namun, pertimbangan hukum tetap menjadi satu kesatuan dengan amar. Pertimbangan memuat fakta hukum yang Mahkamah temukan dari alat bukti persidangan. Karena itu, lembaga lain yang berwenang dapat menjadikannya rujukan.
Para pihak kemudian membaca temuan ini secara berbeda. Pihak Pemohon menilai Gibran tidak lagi memenuhi syarat. Sebaliknya, Wakil Menteri Sekretaris Negara menilai MK hanya “belum menemukan” ijazah tersebut. Perbedaan tafsir semacam ini wajar dalam negara hukum. Akan tetapi, tafsir apa pun tidak mengubah isi amar yang tidak mendiskualifikasi Gibran.
Akibat Hukum Putusan MK Ijazah Gibran bagi Jabatan Wakil Presiden
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan putusan MK bersifat final. Putusan MK juga berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan (Pasal 47 UU MK). Konsekuensinya, tidak tersedia upaya hukum lanjutan atas putusan ini. Selain itu, amar NO tidak membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih. Pelantikan Gibran pun tetap sah secara hukum.
Meskipun begitu, sistem ketatanegaraan menyediakan jalur lain. Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan MPR memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Prosesnya dimulai dari DPR melalui hak menyatakan pendapat. Selanjutnya, Pasal 7B mewajibkan DPR meminta MK memeriksa pendapat tersebut. MK kemudian mengadili perkara baru dengan objek yang berbeda. Putusan PHPU ini sendiri tidak memerintahkan DPR memulai proses tersebut.
Jalur Pidana dan Etik
Sejumlah pihak juga melaporkan dugaan pidana ke Bareskrim Polri. Namun, setiap dugaan tindak pidana memerlukan pembuktian unsur delik secara mandiri. Temuan dalam pertimbangan MK tidak otomatis membuktikan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, pelapor mengadukan sembilan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK. Fakta ini menunjukkan perkara masih bergulir di berbagai forum.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Putusan ini memberikan pelajaran penting bagi penyelenggara, peserta, dan pengawas pemilu. Berikut rekomendasi kepatuhan yang dapat ditempuh:
1. KPU perlu memperketat verifikasi dokumen pendidikan luar negeri. Verifikasi harus memastikan dokumen membuktikan kelulusan, bukan sekadar kehadiran.
2. Instansi penerbit surat penyetaraan wajib menilai dokumen kelulusan asli. Selain itu, prosedur penyetaraan sebaiknya terbuka untuk audit.
3. Bakal calon pejabat publik sebaiknya menyerahkan dokumen pendidikan secara lengkap dan transparan sejak awal.
4. Masyarakat sipil perlu memilih forum yang tepat. Sengketa syarat pencalonan semestinya masuk ke Bawaslu dan PTUN pada tahapan pencalonan.
5. Pembentuk undang-undang dapat merumuskan mekanisme koreksi atas syarat calon yang baru terungkap setelah pelantikan.
Pada akhirnya, publik perlu membaca putusan MK ijazah Gibran secara utuh. Amar “tidak dapat diterima” menutup forum PHPU, tetapi tidak menutup diskursus ketatanegaraan. Oleh karena itu, setiap pihak sebaiknya menghormati putusan sekaligus menempuh mekanisme konstitusional secara tertib.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa arti putusan MK ijazah Gibran tidak dapat diterima?
Putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) berarti permohonan memiliki cacat formil. Cacat itu dapat berupa ketiadaan kedudukan hukum, kewenangan keliru, atau tenggang waktu terlewati. Akibatnya, hakim tidak memberikan amar atas pokok perkara. Putusan NO berbeda dengan putusan ditolak, yang menyatakan dalil Pemohon tidak terbukti setelah hakim memeriksa pokok perkara.
2. Apakah putusan MK membuat Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden?
Tidak. Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, penetapan KPU dan pelantikan tetap berlaku secara hukum. Pemberhentian Wakil Presiden hanya dapat terjadi melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang dimulai dari DPR, lalu MK, dan berakhir di MPR.
3. Mengapa para Pemohon tidak memiliki legal standing?
Hukum acara PHPU membatasi Pemohon hanya pada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Para Pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Oleh karena itu, MK mengabulkan eksepsi KPU mengenai kedudukan hukum.
4. Apakah temuan MK soal ijazah Gibran mengikat secara hukum?
Temuan tersebut berada dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar. Pertimbangan dan amar merupakan satu kesatuan putusan yang final. Namun, hanya amar yang menimbulkan akibat hukum langsung. Temuan MK dapat menjadi rujukan bagi DPR, KPU, atau aparat penegak hukum. Meski begitu, setiap lembaga tetap wajib membuktikan sesuai kewenangannya. Temuan itu bukan vonis pemalsuan ijazah.
5. Upaya hukum apa yang masih tersedia setelah putusan MK ijazah Gibran?
Putusan MK bersifat final sehingga tidak tersedia banding atau peninjauan kembali. Namun, jalur lain tetap terbuka. DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Selain itu, masyarakat dapat menempuh laporan pidana atau aduan etik. Setiap jalur memiliki objek, prosedur, dan standar pembuktian yang berbeda dari perkara PHPU.
