
Dampak PPN 12 Persen Harga Kontrak Jasa Hukum
LEXmedia. Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, setiap pelaku usaha di sektor jasa profesional harus bersiap menghadapi transisi ini. Salah satu

