
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2026
LEXmedia. Indonesia kini memasuki era baru dalam sistem peradilan pidana nasional. Sejak awal Januari, Pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara penuh. Salah satu poin paling progresif dalam regulasi ini adalah penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP 2026. Aturan ini hadir sebagai jawaban atas masalah klasik kelebihan kapasitas

