
Artikel
MK Batalkan Pasal 101 KUHAP Pidana Mati
LEXmedia. Putusan MK Pasal 101 KUHAP pidana mati Maret 2026 menjadi isu sentral dalam diskursus hukum pidana Indonesia. Momentum ini beriringan dengan berlakunya KUHP Nasional tahun 2026. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga sistemik. Pergeseran paradigma pemidanaan menuntut penyesuaian serius pada hukum acara pidana. Transformasi ini mengarah pada