Tag: Kuota Pekerja Disabilitas

Insentif perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas — karyawan penyandang disabilitas bekerja di kantor inklusif
Artikel
Redaksi LEXmedia

Insentif Perusahaan Rekrut Pekerja Disabilitas

LEXmedia. Pemerintah Indonesia terus mendorong dunia usaha merekrut tenaga kerja penyandang disabilitas. Insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas kini menjadi instrumen kunci untuk mewujudkan pasar kerja yang inklusif. Namun, banyak pelaku usaha belum memahami skema insentif ini secara menyeluruh. Artikel ini membahas dasar hukum, bentuk insentif, serta langkah kepatuhan

Pekerja penyandang disabilitas bekerja di kantor modern yang menerapkan konsesi tempat kerja disabilitas
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Konsesi Kerja Penyandang Disabilitas

LEXmedia. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak konsesi tempat kerja yang layak. Hak ini bukan sekadar wacana. Negara mengaturnya secara tegas melalui undang-undang. Namun, banyak perusahaan masih belum memahami kewajiban ini secara utuh. Artikel ini membahas dasar hukum konsesi tempat kerja disabilitas di Indonesia. Pembahasan mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016