Tag: KYC

Pengacara meninjau dokumen transaksi keuangan terkait kasus TPPU pasif di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Risiko Hukum TPPU Pasif

LEXmedia. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak selalu dilakukan secara aktif. Banyak orang justru terjerat TPPU pasif tanpa menyadari asal-usul harta yang mereka terima. Fenomena ini kerap menimpa anggota keluarga, karyawan, atau pihak ketiga yang menerima transfer dana mencurigakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang risiko hukum TPPU pasif menjadi kebutuhan

Diskusi regulasi kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto oleh jajaran direksi dan in-house counsel perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Rencana Bisnis Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Perkembangan pesat ekosistem digital di Indonesia mendorong regulator untuk memperkuat kerangka hukum aktivitas perdagangan aset digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini mengatur tentang kewajiban rencana bisnis perdagangan aset kripto bagi seluruh penyelenggara, langkah ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola yang

Tata cara pendaftaran konsultan hukum sebagai profesi penunjang OJK berdasarkan POJK 5 2025
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pendaftaran Konsultan Hukum Profesi Penunjang OJK

LEXmedia. Lanskap regulasi sektor jasa keuangan di Indonesia terus berevolusi secara dinamis demi menjaga stabilitas pasar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan melalui standarisasi profesi yang berinteraksi langsung dengan industri keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang OJK di Sektor Jasa Keuangan kini menjadi

Ilustrasi tanggung jawab hukum platform marketplace atas peredaran barang palsu dalam kerangka perlindungan konsumen Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tanggung Jawab Marketplace atas Peredaran Barang Palsu

LEXmedia. Lanskap perdagangan elektronik di Indonesia kini mengalami transformasi regulasi yang sangat signifikan. Saat ini, marketplace bukan lagi sekadar penyedia infrastruktur pasif bagi penjual dan pembeli. Pertumbuhan transaksi digital yang masif juga membawa risiko peredaran barang tiruan yang merugikan pemegang merek. Oleh karena itu, dewan direksi harus memahami tanggung jawab