Tag: Literasi Hukum

Perkara pidana dan perkara perdata dalam konteks perbedaan mekanisme hukum di pengadilan Indonesia
Firma Hukum
Ahmad Tanali dan Rekan

Perkara Pidana Bukan Merupakan Perkara Perdata: Memahami Batas antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dalam praktik hukum, masih sering ditemukan pemahaman bahwa setiap perselisihan yang terjadi antara dua orang atau lebih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Padahal, tidak semua persoalan hukum merupakan perkara perdata. Dalam keadaan tertentu, suatu perbuatan dapat mengandung unsur tindak pidana yang penyelesaiannya tunduk pada hukum pidana dan mekanisme peradilan

Perbedaan Aturan Penahanan Pidana KUHP Lama vs KUHP Baru dalam timbangan keadilan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penahanan Pidana KUHP Lama vs KUHP Baru

LEXmedia. Penahanan merupakan upaya paksa yang sering memicu diskusi intens dalam sistem peradilan pidana kita, aturan mengenai penahanan menjadi tolok ukur keseimbangan antara kebutuhan penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia. Sejak pengesahan UU No. 1 Tahun 2023, kita menyaksikan perbedaan aturan penahanan pidana KUHP lama vs KUHP baru yang sangat

Ruang sidang pengadilan di Indonesia untuk menguji apakah kritik kebijakan publik bisa dipidana pencemaran nama baik
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kritik Kebijakan Publik dan Pidana

LEXmedia. Dalam dinamika demokrasi Indonesia, kebebasan menyampaikan opini terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara. Hak tersebut dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, praktik penegakan hukum di lapangan seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah kritik kebijakan publik bisa dipidana pencemaran nama baik? Kita perlu mencermati

Analisis Tafsir Hukum Delik Menyebarkan Berita Bohong menggunakan palu hakim dan tablet digital
Artikel
Redaksi LEXmedia

Tafsir Hukum Menyebarkan Berita Bohong

LEXmedia. Lanskap informasi digital di Indonesia mengalami transformasi radikal yang memicu kerentanan masif terhadap disinformasi terstruktur. Penyebaran hoaks kini bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas nasional dan ketertiban umum. Oleh karena itu, masyarakat memerlukan tafsir hukum delik menyebarkan berita bohong sebagai panduan literasi. Pemerintah merespons fenomena ini